Hukum Suami Istri Berhubungan Lewat Belakang

Hukum Suami Istri Berhubungan Lewat Belakang

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 02 Des 2025 20:00 WIB
Male and female symbols drawn using chalk on a chalkboard
Foto: Getty Images/iStockphoto/joxxxxjo
Jakarta -

Berhubungan suami istri adalah aktivitas yang halal dan menjadi bagian dari keharmonisan rumah tangga. Dalam praktiknya, banyak pasangan ingin mengeksplorasi cara berhubungan untuk menambah keintiman dan kenyamanan bersama.

Namun, tidak sedikit yang kemudian bertanya tentang batasan-batasan dalam Islam, termasuk soal adab menggauli istri. Bagaimana cara yang benar? Bolehkan dari belakang?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menggauli Istri dari Belakang

Dijelaskan dalam buku 35 Masalah Cinta Menurut Islam dan Penelitian oleh Nugroho Budi Utomo, menggauli istri dari belakang hukumnya adalah boleh. Namun, menggauli istri dari belakang hanya tetap boleh melalui satu katup, yaitu vagina.

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

ADVERTISEMENT

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 223)

Hal ini mengacu tafsir Ibnu Katsir berikut,

فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) أي: كيف شئْتم مقبلة ومدبرة في صِمام واحد)

Artinya: "Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Maksudnya adalah semau kamu baik dengan cara berhadap-hadapan atau saling memunggungi yang penting melalui satu katup (vagina).

Riwayat tersebut turun ketika Rasulullah SAW menerima kunjungan para sahabat Ansar yang datang untuk meminta penjelasan. Setelah itu, Rasulullah menegaskan hukumnya melalui sebuah hadits.

فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ائتها على كل حال، إذا كان في الفرج

Artinya: "Datangilah dia (istri) dengan gaya apa pun selama di vagina."

Berdasarkan riwayat tersebut, para ulama menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan menggauli istrinya dari arah mana pun, termasuk dari belakang.

Kebolehan ini berlaku selama hubungan tetap dilakukan melalui satu jalur yang dibenarkan, yaitu vagina. Dengan demikian, posisi atau arah tidak menjadi masalah selama tidak melibatkan dubur.

Tidak Boleh Berhubungan Melalui Dubur

Hubungan seksual yang dilakukan suami ketika menggauli istrinya dari belakang juga dilakukan melalui lubang dubur. Gaya hubungan suami istri yang seperti ini juga disebut anal seks.

Dijelaskan dalam buku Kesucian Pendidikan Seks dalam Islam oleh Abu Ubaidah, melakukan hubungan seks melalui dubur itu hukumnya haram.

Terdapat sejumlah hadits yang secara jelas melarang seorang suami berhubungan intim dengan istrinya melalui jalur belakang. Salah satunya adalah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas dengan kualitas Hasan Gharib sebagai berikut.

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ

Artinya: "Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (jima') kepada istrinya atau kepada laki-laki lain melalui anus/dubur. (HR: At Tirmidzi: 1086)

Selain itu, ada juga riwayat dari Abu Dawud tentang hubungan melalui dubur (anus) sebagai berikut,

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

"Terlaknatlah orang yang menyetubuhi istrinya melalui dubur (anus)." (HR. Abu Dawud)

Selain itu, Abu Ubaidah dalam karyanya menjelaskan bahwa hubungan melalui dubur tidak baik karena area tersebut merupakan tempat keluarnya kotoran. Kondisi ini membuatnya tidak layak dijadikan jalur untuk berhubungan suami istri.

Maka dari itu, kita diharuskan untuk menjalani hubungan suami istri sesuai dengan kodratnya. Allah telah menciptakan kemaluan atau vagina sebagai tempat yang tepat dan aman bagi hubungan tersebut.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads