Berziarah ke makam telah menjadi semacam tradisi yang mengakar kuat di Indonesia, terutama ketika mengunjungi makam para wali yang diyakini penuh nilai sejarah dan spiritual. Tidak sedikit orang yang rela melakukan safar atau perjalanan jauh demi mendatangi tempat-tempat tersebut.
Namun, kebiasaan ini memunculkan perdebatan di kalangan umat Islam mengenai batasan dan hukumnya dalam syariat. Pertanyaan pun muncul, sebenarnya, bagaimana hukum safar dalam rangka ziarah kubur menurut Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan yang Menolak Safar untuk Ziarah
Dikutip dari buku Majalah Asy-Syariah edisi 110: Cari Salah Cari Berkah oleh Oase Media, ziarah dalam Islam disyariatkan untuk kuburan yang lokasinya berada di daerah setempat tanpa perlu melakukan safar, atau perjalan jauh.
Tidak boleh dilakukan safar secara khusus untuk ziarah kubur. Sebab, safar untuk ziarah adalah bid'ah tercela yang tidak pernah dicontohkan atau diamalkan oleh kaum salaf.
Pendapat ini berlandaskan sebuah sabda dari Nabi Muhammad SAW, berikut bunyinya,
ŲŲŲØ§Ų ØĒŲØ´ŲدŲŲ Ø§ŲØąŲŲØŲØ§ŲŲØ ØĨŲŲŲŲØ§ ØĨŲŲŲŲ ØĢŲŲØ§ŲØĢŲØŠŲ Ų ŲØŗŲاØŦŲØ¯Ų Ų ŲØŗŲØŦŲØ¯Ų Ø§ŲØŲØąŲØ§Ų ŲØ ŲŲŲ ŲØŗŲØŦŲØ¯Ų Ø§ŲØŖŲŲŲØĩŲŲ ŲŲŲ ŲØŗŲØŦŲØ¯ŲŲ
Artinya: "Dan jangan mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku (Masjid Nabawi)," (HR Bukhari).
Makna hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan perjalanan khusus menuju masjid atau tempat mana pun yang dianggap memiliki keutamaan tertentu untuk tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, kecuali tiga masjid yang disebutkan dalam hadits.
Pandangan yang Membolehkan Safar untuk Ziarah
Ustadz Abdul Wahab Ahmad dalam tulisannya yang berjudul Benarkah Rasulullah Melarang Ziarah Kubur ke Tempat Jauh? menanggapi hadits yang sama tetapi dengan pandangan yang berbeda.
Pandangan pertama yang membolehkan safar untuk ziarah menjelaskan bahwa memahami hadits tersebut secara tekstual, yakni larangan bepergian jauh ke mana pun selain ke tiga masjid tidaklah tepat. Jika dimaknai demikian, berarti seseorang tidak boleh keluar kota untuk alasan apa pun kecuali menuju tiga masjid tersebut, dan ini jelas merupakan pemahaman yang janggal serta tidak pernah dipegang oleh para ulama.
Dalam Islam tidak terdapat larangan aneh semacam itu, bahkan syariat justru menyediakan rukhsah seperti jama' dan qashar sebagai kemudahan bagi Muslim yang melakukan perjalanan jauh. Karena itu, pemahaman literal semacam ini dianggap tidak relevan.
Pandangan kedua menyatakan bahwa hadits tersebut bersifat umum dan tidak memiliki konteks yang berkaitan dengan ziarah kubur. Secara linguistik pun tidak tepat jika dipahami sebagai larangan bepergian jauh untuk mengunjungi makam, kecuali menuju tiga masjid, karena masjid dan makam adalah dua hal yang berbeda sehingga pengecualian tersebut menjadi tidak relevan.
Dalam kaidah ushul fikih yang disepakati para ulama, teks yang bermakna umum dapat ditakhshish apabila ada dalil lain, baik ayat maupun hadits yang memberikan makna lebih khusus. Namun, dalam kasus ini tidak ditemukan satu pun dalil yang berfungsi sebagai mukhasshish sehingga makna umum hadits tersebut tetap pada konteksnya dan tidak terkait dengan larangan safar untuk ziarah kubur.
Pandangan ketiga menegaskan bahwa maksud hadits tersebut adalah larangan melakukan perjalanan jauh khusus untuk mendatangi masjid, kecuali tiga masjid yang disebutkan. Makna "masjid jauh" ini dipahami dari konteks hadits itu sendiri yang memang membahas tentang keutamaan masjid.
Karena yang dikecualikan adalah masjid, maka yang dimaksud dalam larangannya pun mesti sesama masjid, bukan kuburan atau tempat lain. Inilah tafsiran yang dianut oleh mayoritas ulama.
Menurut pandangan ini, seluruh masjid di dunia memiliki kedudukan yang sama dalam hal keutamaan salat, kecuali tiga masjid yang memang memiliki keistimewaan karena pahalanya berlipat ganda: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjid Nabawi.
Sahabat Abu Bashrah pernah menegur Abu Hurairah ketika ia pergi ke gunung Thur untuk salat di sana, sebagaimana berikut:
: ØšŲ ØšŲØ¨ŲØ¯Ų Ø§ŲØąŲŲØŲŲ ŲŲŲ Ø¨ŲŲŲ Ø§ŲŲØŲØ§ØąŲØĢŲ Ø¨ŲŲŲ ŲŲØ´ŲØ§Ų Ų ØŖŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ŲŲŲŲŲŲ ØŖŲØ¨ŲŲ Ø¨ŲØĩŲØąŲØŠŲ Ø§ŲŲØēŲŲŲØ§ØąŲŲŲŲ ØŖŲØ¨Ųا ŲŲØąŲŲŲØąŲØŠŲ ŲŲŲŲŲŲ ØŦŲØ§ØĄŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲØˇŲŲŲØąŲ ŲŲŲŲØ§ŲŲ Ų ŲŲŲ ØŖŲŲŲŲŲ ØŖŲŲŲØ¨ŲŲŲØĒŲ ŲŲØ§ŲŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲØˇŲŲŲØąŲ ØĩŲŲŲŲŲŲØĒŲ ŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ØŖŲŲ ŲØ§ ŲŲŲŲ ØŖŲØ¯ŲØąŲŲŲØĒŲŲŲ ŲŲØ¨ŲŲŲ ØŖŲŲŲ ØĒŲØąŲØŲŲŲ ØĨŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲØ§ ØąŲØŲŲŲØĒŲ ØĨŲŲŲŲŲ ØŗŲŲ ŲØšŲØĒŲ ØąŲØŗŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ ØĒŲØ´ŲدŲŲ Ø§ŲØąŲŲØŲØ§ŲŲ ØĨŲŲŲŲØ§ ØĨŲŲŲŲ ØĢŲŲŲØ§ØĢŲØŠŲ Ų ŲØŗŲاØŦŲØ¯Ų اŲŲŲ ŲØŗŲØŦŲØ¯Ų اŲŲØŲØąŲØ§Ų Ų ŲŲŲ ŲØŗŲØŦŲØ¯ŲŲ ŲŲØ°Ųا ŲŲØ§ŲŲŲ ŲØŗŲØŦŲØ¯Ų اŲŲØŖŲŲŲØĩŲŲ
"Dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, berkata bahwa Abu Basrah al-Ghifari berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari Bukit Thur, lantas ia bertanya, 'Dari mana engkau?' 'Dari Bukit Thur, aku shalat di sana,' jawab Abu Hurairah. Abu Bashrah berkata, 'Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, niscaya engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Tidaklah pelana itu diikat kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul dan Masjidil Aqsha'." (HR. Ahmad).
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketum PBNU: Serahkan ke Proses Hukum
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru