- Ciri-ciri Judi dalam Islam 1. Permainan atau Perlombaan 2. Untung-untungan 3. Ada Taruhan
- Hukum Judi dalam Islam
- Mengapa Judi Online Termasuk Dosa Besar?
- Bahaya Judi Online dalam Kehidupan Sehari-hari 1. Lupa pada Sang Pencipta 2. Menghilangkan Keberkahan Harta 3. Merusak Hubungan Keluarga 4. Memicu Kecanduan dan Merusak Mental
- Cara Menghindari dan Mengatasi Judi Online di Masyarakat
Judi dalam bahasa Arab kerap disebut dengan masyir. Al-Qur'an menyebutkan masyir dengan makna judi sebanyak tiga kali. Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia oleh Ahmad Sarwat, judi menurut Ibnu Sirin yaitu semua permainan yang di dalamnya ada qimar, minum, teriak, dan berdiri, termasuk judi.
كُلُّ لَعْبٍ فِيهِ قِمَارٌ مِنْ شُرْبٍ أَوْ صِيَاحٍ أَوْ قِيَامٍ فَهُوَ مِنَ الْمَيْسِرِ
Artinya: Semua permainan yang di dalamnya ada qimar, minum, teriak, dan berdiri, termasuk judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fenomena judi online kini berkembang pesat seiring majunya teknologi digital. Hanya bermodalkan ponsel dan koneksi internet, seseorang dapat terhubung dengan permainan taruhan dalam waktu singkat. Kemudahan ini membuat banyak orang terlena seolah judi online hanyalah hiburan atau cara cepat mendapatkan uang, padahal realitasnya justru membawa kerusakan besar bagi pelakunya.
Mengutip ringkasan ceramah Buya Yahya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 20 Juli 2024, penyebaran judi online di Indonesia sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Banyak masyarakat terjerumus karena berbagai faktor, mulai dari akses yang sangat mudah, lemahnya pengawasan, kondisi ekonomi yang sulit, serta kurangnya pemahaman agama. Kombinasi ini membuat judi online makin menjamur dan sulit dikendalikan.
Ciri-ciri Judi dalam Islam
Dalam Islam, perjudian merupakan perbuatan yang tegas dilarang oleh Allah SWT. Islam menganjurkan umatnya untuk mencari harta yang sumbernya jelas dan halal.
Adapun ciri-ciri perbuatan yang dapat dikatakan Judi dikutip dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia oleh Ahmad Sarwat adalah sebagai berikut:
1. Permainan atau Perlombaan
Umumnya, aktivitas ini berbentuk permainan atau ajang perlombaan yang dilakukan hanya untuk hiburan atau mengisi waktu luang. Sifatnya rekreatif dan tidak selalu melibatkan pemain langsung. Bisa saja seseorang hanya menjadi penonton atau ikut memasang tebakan terhadap jalannya permainan tanpa benar-benar berpartisipasi di dalamnya
2. Untung-untungan
Kemenangan dalam permainan tersebut lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan atau spekulasi. Meski ada pemain yang terlatih, unsur kebetulan tetap mendominasi hasil akhirnya. Karena itu, permainan semacam ini sering dikaitkan dengan unsur untung-untungan.
3. Ada Taruhan
Dalam jenis permainan ini, biasanya terdapat taruhan yang dipasang oleh para peserta atau pihak tertentu. Taruhan dapat berupa uang maupun benda berharga lainnya. Kehadiran taruhan inilah yang membuat ada pihak yang menang dan mendapat keuntungan, sementara pihak lain harus menanggung kerugian. Unsur ini menjadi penentu utama apakah suatu aktivitas termasuk dalam kategori judi atau tidak.
Semua umat muslim tentunya harus memahami mengapa judi online digolongkan sebagai dosa besar dan apa bahaya yang ditimbulkannya.
Hukum Judi dalam Islam
Islam mengharamkan segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media digital. Larangan ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya Surah Al-Maidah ayat 90 yang menyebutkan bahwa maisir (judi) termasuk perbuatan keji dari setan dan wajib dijauhi.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Arab-Latin: Yâ ayyuhalladzîna âmanû innamal-khamru wal-maisiru wal-anshâbu wal-azlâmu rijsum min 'amalisy-syaithâni fajtanibûhu la'allakum tufliḫûn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag), ayat tersebut menjelaskan bahwa maisir (judi) dilarang karena memberikan harapan palsu memperoleh keuntungan tanpa usaha, merusak karakter, menimbulkan permusuhan, menghabiskan harta, dan meruntuhkan rumah tangga. Tidak ada orang yang benar-benar kaya karena berjudi, dan banyak keluarga hancur karenanya.
Mengapa Judi Online Termasuk Dosa Besar?
Judi online dikategorikan sebagai dosa besar karena mengambil harta dengan cara batil. Dalam buku The Lawful and the Prohibited in Islam oleh Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan definisi maisir (judi) sebagai permainan taruhan yang melibatkan unsur spekulasi. Dia juga menekankan bahwa judi (dalam bentuk apa pun) dilarang karena bisa menimbulkan kerusakan sosial dan ekonomi. Pelaku memperoleh uang dari kekalahan orang lain, sehingga ada unsur merugikan pihak lain.
Selain itu, judi dapat menimbulkan kerusakan diri dan lingkungan. Banyak kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi membuat seseorang lalai beribadah, kehilangan kontrol diri, hingga mengabaikan keluarga.
Dampak sosial seperti perselisihan rumah tangga, utang menumpuk, dan tindakan kriminal juga sering terjadi akibat kebiasaan berjudi. Bahkan lebih parahnya hingga menghilangkan nyawa orang lain. Besarnya kerusakan inilah yang membuat perjudian digolongkan sebagai dosa berat dalam Islam.
Bahaya Judi Online dalam Kehidupan Sehari-hari
Berikut ini di antara bahaya judi online dalam kehidupan sehari-hari.
1. Lupa pada Sang Pencipta
Judi tidak hanya membawa dampak secara mental, ekonomi, maupun kesehatan, melainkan juga membawa dampak pada aspek spiritual pelakunya. Berdasarkan Surat Al Maidah ayat 91 yang berbunyi:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (Al-Maidah: 91)
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa dampak judi dapat membuat seseorang lalai dari sholat dan melupakan Allah SWT. Fatal hukumnya apabila seseorang meninggalkan sholat karena sholat merupakan tiang agama.
2. Menghilangkan Keberkahan Harta
Salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syariah) yang wajib dijaga oleh setiap Muslim adalah harta. Karena itu, Islam menegaskan larangan terhadap perilaku israf dan tabdzir, yaitu menghabiskan harta untuk hal sia-sia, dan aktivitas berjudi termasuk di dalamnya.
Seorang penjudi, ketika mengalami kekalahan, biasanya akan terus terdorong untuk bermain lagi dengan harapan bisa membalik keadaan. Jika ia kebetulan menang, rasa penasaran dan keinginannya untuk mendapatkan lebih justru makin besar. Siklus inilah yang akhirnya dapat menyeretnya pada kemiskinan dan kehilangan harta yang dimilikinya.
Fakhruddin Ar-Razi berkata:
ولا شك أنه بعد هذا يبقى فقيرا مسكينا
Artinya: "Dan tak diragukan lagi seorang penjudi setelah melakukannya maka akan menjadi fakir dan miskin." (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib)
3. Merusak Hubungan Keluarga
Sedangkan imam Abu Hayyan Al-Andalusi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa dampak dari keadaan seorang yang berjudi bakal mengorbankan keluarga dan anak keturunannya.
وَيَنْتَهِي مِنْ سُوْءِ الصَّنِيعِ فِي ذلِكَ أَنْ يُقَامِرَ حَتى عَلى أَهْلِه وَوَلَدِه
Artinya: "Dan akhirnya, akibat dari praktik judi yang buruk, kekalahannya akan berdampak pada keluarga dan anaknya."
4. Memicu Kecanduan dan Merusak Mental
Sistem permainan judi online dirancang agar pemain terus kembali, sehingga sulit berhenti meskipun sering mengalami kerugian. Pelaku juga kerap mengalami stres, kecemasan, serta semakin jauh dari mengingat Allah karena terfokus pada permainan.
Cara Menghindari dan Mengatasi Judi Online di Masyarakat
Bagi yang pernah terjerumus ke dalam judi online, Buya Yahya memberikan solusi untuk mengatasinya, berikut penjelasannya berdasarkan rangkuman ceramah yang disusun oleh Tim Al-Bahjah TV:
- Memperkuat ilmu agama dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan bahaya judi dalam Islam.
- Mengimbau kepada pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi regulasi terhadap situs-situs judi online.
- Mengupayakan untuk mencari solusi ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan judi online.
- Mengimbau kepada keluarga agar menjadi benteng pertama dalam mencegah anggota keluarga terjerat dalam judi online.
Sebagai kesimpulan, judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan perbuatan yang membawa dampak spiritual, mental, dan sosial yang besar. Islam menuntun umatnya menjauhi tindakan yang merusak, termasuk perjudian.
Dengan menjaga diri dari aktivitas ini dan mengelola harta secara halal, seorang Muslim dapat meraih kehidupan yang lebih tenang, berkah, dan diridhai Allah SWT.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang