Beragam jenis minuman beralkohol atau minuman keras atau disebut juga dengan khamr, marak beredar dan diperjualbelikan. Bahkan, meminum minuman keras menjadi kebiasaan sebagian orang saat ini. Namun, dalam ajaran Islam segala jenis minuman yang memabukkan, hukumnya haram untuk dikonsumsi karena dampak buruk yang diterima oleh tubuh.
Islam memandang bahwa minuman memabukkan atau khamr merupakan salah satu faktor utama yang menimbulkan perilaku kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah SWT, menghalangi seseorang untuk melakukan salat, dan meminum khamar juga dianggap sebagai perbuatan setan.
Hal ini tertera dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 90,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la'allakum tufliḥūn.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Jenis-jenis Minuman Keras atau Khamr
Mengutip buku Dialog Lintas Mazhab yang ditulis oleh Asmaji Muchtar dijelaskan bahwa, setiap minuman yang memabukkan dan membuat akal melayang disebut sebagai khamr. Bahan dasarnya beragam, mulai dari anggur yang dididihkan, kurma, madu, gandum, susu, atau makanan apa pun yang memiliki efek samping memabukkan.
Rasulullah SAW bersabda, "Minuman yang memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka sedikit pun tetap dihukumi haram." (HR. Abu Dawud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi).
Berikut adalah rincian jenis-jenis khamr berdasarkan bahan pembuatannya.
1. Jenis Khamr Berbahan Dasar Anggur
Dalam literatur fikih, minuman keras yang terbuat dari olahan anggur dibagi menjadi beberapa istilah berdasarkan proses pengolahannya:
- Khamr: Istilah umum untuk perasan anggur yang telah mendidih dan mengeras hingga menghasilkan efek memabukkan.
- Badziq: Perasan anggur yang dimasak hingga menyusut sepertiganya
- Munasshaf: Perasan anggur yang dimasak hingga menyusut setengahnya dan teksturnya menjadi keras.
- Mutsallats: Anggur yang dimasak hingga menyusut dua per tiganya, kemudian mengeras. Minuman ini memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, namun dalam jumlah sedikit tidak memabukkan. Meski demikian, hukumnya tetap haram karena potensinya.
2. Jenis Khamr Berbahan Dasar Kurma
Selain dari anggur, kurma juga bisa diolah menjadi minuman yang memabukkan. Berikut istilah-istilahnya:
- Assakar: Kurma yang masih basah, kemudian direndam dalam air hingga rasa manisnya hilang dan teksturnya menjadi keras tanpa melalui pemasakan api.
- Fadhikh: Kurma kering yang dicampur air hingga rasa manisnya hilang, mengeras, dan memabukkan. Istilah ini berasal dari kata fadhakha (memecah), karena kurma tersebut dipecah sebelum dicampur air.
- Nabidz Tamr: Kurma yang dimasak sebentar hingga mengeras. Minuman ini memabukkan jika diminum banyak.
Seluruh jenis minuman di atas, haram diminum baik dalam jumlah banyak maupun sedikit. Bahkan setetes pun tetap haram hukumnya bagi seorang mukalaf (dewasa dan berakal) yang tidak dalam kondisi darurat.
Larangan ini juga berlaku bagi bahan lainnya, seperti anggur yang didiamkan (fermentasi), campuran anggur dan kurma (al-khasysyaf), madu, buah tin, hingga gandum, selama hasil akhirnya memabukkan.
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah 4 terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, mengutip hadits dari Ibnu Umar RA di mana Rasulullah SAW bersabda,
الْخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ النَّخْلَةِ وَالْعِنَبَةِ.
Al-khamru min haatainisy syajaratainin nakhlati wal 'inabati.
"Khamr dibuat dari dua pohon itu, yaitu kurma dan anggur."
Adapun riwayat lain oleh Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ مِنَ الْعِنَبِ خَمْرًا، وَإِنَّ مِنَ الْعَسَلِ خَمْرًا، وَمِنَ الرَّبِيْبِ خَمْرًا، وَمِنَ الْخَنْطَةِ خَمْرًا، وَأَنَا أَنْهَاكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ.
Inna minal 'inabi khamran, wa inna minal 'asali khamran, wa minar rabiibi khamran, wa minal khanthathi khamran, wa ana anhaakum 'an kulli muskirin.
"Sesungguhnya ada khamr yang dibuat dari buah anggur, madu, buah kismis, dan biji hinthah. Aku melarang kalian (meminum) semua jenis (minuman) yang memabukkan".
Semoga kita senantiasa terhindar dari segala jenis minuman yang diharamkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang