Dalam kehidupan rumah tangga, setiap pasangan tentu mendambakan keharmonisan. Islam pun mengajarkan bahwa akad nikah adalah ikatan suci yang diharapkan dapat menyatukan dua insan hingga akhir hayat. Namun, ketika masalah terasa tak kunjung menemukan titik temu, sebagian pasangan mulai melihat perceraian sebagai jalan keluar.
Padahal, dalam Islam, perceraian adalah pilihan paling akhir setelah segala upaya untuk berdamai dan memperbaiki hubungan benar-benar ditempuh. Bahkan, ada beberapa bentuk perceraian yang dinilai sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Berikut penjelasan lengkapnya.
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Dalam buku Perempuan Pilihan Surga (Renungan dan Tuntunan untuk Hidup Lebih Berarti) karya Arum Faiza, hukum perceraian dalam Islam dapat berbeda-beda dan tergantung pada kondisi dari pasangan suami istri yang sedang berkonflik. Para ulama sepakat membolehkan hukum perceraian dalam Islam. Hukum perceraian dalam Islam menjadi wajib saat terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkaranya sudah memandang keduanya perlu bercerai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, hukum perceraian juga bisa menjadi sunnah bila suami sudah tidak bisa lagi membayar dan mencukupi kewajibannya untuk menafkahi istrinya atau perempuan itu tidak bisa menjaga kehormatan dirinya.
Hukum perceraian dalam Islam juga bisa menjadi mubah jika rumah tangga yang dibangun justru menimbulkan mudarat untuk pasangan suami istri dan orang lain.
Selain itu, hukum perceraian juga bisa menjadi haram. Mengutip buku Fikih Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq, perceraian dalam Islam disebut juga dengan talak. Talak berarti meninggalkan atau melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhirinya. Nah, jenis perceraian yang ternyata sangat diharamkan, yaitu talak bid'ah. Talak bid'ah adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat islam. Berikut adalah beberapa jenis talak bid'ah atau yang diharamkan.
Baca juga: Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam |
1. Suami yang Talak Istri Sebanyak Tiga Kali dalam Sekali Ucap
Jenis perceraian pertama yang diharamkan oleh Allah SWT adalah saat suami yang menalak istrinya sebanyak tiga kali talak dengan satu kali ucapan atau menalak tiga kali secara terpisah-pisah dalam satu tempat. Contohnya: seorang suami berkata "Engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak."
2. Suami Talak Istri yang Sedang Haid atau Nifas
Kemudian, jenis talak atau perceraian yang diharamkan adalah saat seorang suami menalak istrinya yang sedang haid, sedang nifas, atau saat sedang suci tapi sudah disetubuhi pada masa suci tersebut.
Talak Hanya Bisa Dijatuhkan dari Pihak Suami
Masih mengutip buku yang sama, yaitu buku Fikih Sunnah 4, Islam memberikan hak talak hanya kepada suami, karena keinginan suami lebih kuat untuk tetap melanjutkan tali perkawinan yang telah banyak mengorbankan harta, sehingga jika dia ingin cerai atau menikah lagi, tentu membutuhkan biaya dalam jumlah yang banyak lagi. Dia juga harus memberikan sisa mahar yang belum dibayar, memberi hadiah talak dan mesti mengeluarkan biaya yang besar kepada istri yang ditalak selama dalam masa iddah.
Selain itu, laki-laki pada umumnya dianggap memiliki sifat yang lebih sabar dalam menghadapi sikap atau perilaku istri yang kurang disukai. Dengan pertimbangan tersebut, seorang suami tidak akan mudah terburu-buru menjatuhkan talak hanya karena emosi sesaat atau kekurangan istrinya.
Dalil-dalil Al-Quran tentang Perceraian
Perceraian tidak hanya berarti berakhirnya hubungan secara emosional, tetapi juga membawa konsekuensi hukum dan syariat. Di dalamnya terdapat pengaturan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk masa iddah yang wajib dijalani oleh istri setelah diceraikan.
Dasar hukum mengenai perceraian juga dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 227:
وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Wa in 'azamuṭ-ṭalāqa fa innallāha samī'un 'alīm(un).
Artinya: "Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Kemudian, terdapat pula dalil Al-Quran tentang perceraian atau talak yang harus dilakukan dengan cara yang baik, yaitu surah Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Aṭ-ṭalāqu marratān(i), fa imsākum bima'rūfin au tasrīḥum bi'iḥsān(in), wa lā yaḥillu lakum an ta'khużū mimmā ātaitumūhunna syai'an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudūdullāh(i), fa in khiftum allā yuqīmā ḥudūdullāh(i) falā junāḥa 'alaihimā fīmaftadat bih(ī), tilka ḥudūdullāhi falā ta'tadūhā, wa may yata'adda ḥudūdullāhi fa'ulā'ika humuẓ-ẓālimūn(a).
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
Kedua ayat di atas menegaskan bahwa keputusan perceraian adalah perkara serius yang selalu berada dalam pengawasan Allah, sehingga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti ketentuan syariat.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Isi Resolusi PBB untuk Gaza yang Ditolak Hamas
Dukung Gerakan Boikot Produk Afiliasi Israel, MUI Ajak Beli Produk dalam Negeri