Genap setahun menjabat, di tahun keduanya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) dalam waktu dekat. Rencana pembentukan lembaga ini merupakan hasil diskusi antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan Kemenag dalam rangka memaksimalkan potensi dana keagamaan yang selama ini dinilai belum dikelola dengan baik oleh negara.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama RI (Menag) Prof. Nasaruddin Umar dalam sesi diskusi bersama Content Director detikcom Alfito Deannova yang bertajuk Jejak Pradana yang tayang hari ini, Senin 3 November 2025.
"Khusus untuk LPDU, ini yg memberikan nama itu sebetulnya Bapak Presiden, saya hanya memaparkan, waktu itu Bapak (Presiden berkata) 'ini kalau dana-dana umat yang bergulir di masyarakat itu di-organize dengan baik itu akan amat dahsyat'," jelas Menag saat ditanya mengenai rencana pembentukan lembaga pengelola dana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Menag juga menjelaskan potensi dana yang bisa dikumpulkan dari masyarakat beragama di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa data menunjukkan potensi jumlah dana yang bersumber dari zakat umat Islam nilainya bisa mencapai hingga Rp 320 triliun per tahun.
"Data-data konkrit yang kami peroleh dari hasil-hasil survei, orang yang menyimpan uangnya di deposito atau tabungan atau surat-surat berharga yang ber-KTP Islam kalau itu membayar zakat, maka kita akan mendapatkan zakat 320 triliun per tahun," jelasnya.
Adapun menurut data yang diperoleh Menag, dana yang terkumpul dari zakat per tahunnya saat ini baru mencapai Rp 41 triliun.
Lebih lanjut, selain zakat, Menag juga menjelaskan bahwa lembaga pengelolaan dana umat ini nantinya akan mengelola dana dari seluruh aspek keagamaan yang berlaku dalam syariat Islam, termasuk di dalamnya wakaf, dam, kurban, akikah, dam haji, diyat, kafarah, fidyah, nazar, luqatah, dan lain sebagainya. Menurut perhitungan Kemenag, jika keseluruhan dana tersebut dikumpulkan, potensi yang bisa diperoleh mencapai Rp 1.000 triliun per tahun.
"Saya kalkulasi bahwa kalau itu kita kumpulkan semua itu bisa sekitar 1000 triliun per tahun," jelasnya.
Adapun untuk menjaga akuntabilitas dan pengawasan terhadap dana yang dikelola, Menag berencana akan membangun sistem pengawasan seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengusung kaidah Islam.
"Jadi nanti ke depan, mungkin akan ada aturan yang kita akan bikin bagaimana supaya dana-dana yang dikumpulkan dari lembaga-lembaga keuangan ini ada semacam OJK syariahnya," terang Menag.
Untuk merealisasikan rencana ini, Kemenag akan berkonsultasi dengan para pakar ekonomi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menag Nasaruddin Umar berharap, dengan dibentuknya LPDU, dana umat yang berhasil dikelola ke depannya dapat membantu masyarakat miskin di Indonesia tanpa perlu membebani pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi kalau dana umat ini diperkuat nantinya, tidak boleh ada orang miskin di Indonesia, jadi angka kemiskinan itu akan kita kikis habis melalui dana-dana umat ini. Jangan mengharapkan hanya pajak, APBN untuk membebaskan kemiskinan, ini ada dana umat memang peruntukannya untuk mereka, itu kita gunakan." pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan LPDU ini akan menjadi prioritas utama Kemenag RI di tahun kedua ini.
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Amphuri Singgung Umrah Mandiri Bikin Dana Masyarakat Lari ke Luar Negeri
Perbandingan Biaya Umrah Mandiri vs Travel, Ini Perkiraannya