Alasan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Dipicu Tragedi Ponpes Al Khoziny

Alasan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Dipicu Tragedi Ponpes Al Khoziny

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 24 Okt 2025 15:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampikan isu politik terkini di ruang Wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Prasetyo Hadi menyampikan beberapa perkembangan isu seputar politik di antarnya istana akan mengevaluasi terkait Angga Raka Prabowo yang merangkap tiga jabatan sekaligus, belum adanya rencana pergantian pejabat baru di BRIN, dan terkait Plt Menteri BUMN akan diisi Wamen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Istana jelaskan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag). Alasannya karena dipicu oleh tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny.

"Berkenaan dengan masalah izin Ditjen Pondok Pesantren memang itu bermula dari beberapa waktu yang lalu ada kejadian yang menimpa saudara-saudara kita di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Yang kemudian dari peristiwa itu kita mendapatkan fakta bahwa nampaknya kita semua pemerintah perlu untuk memberikan perhatian yang lebih kepada Pondok-Pondok Pesantren kita yang menurut data yang tercatat hari ini berjumlah kurang lebih 42 ribu Pondok Pesantren yang bersebar di seluruh Indonesia," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lahirnya Ditjen Pondok Pesantren bertepatan dengan Hari Santri Nasional 2025. Presiden Prabowo Subianto menyetujuin pembentukan ditjen tersebut sebagai kado bagi dunia pesantren.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, kejadian ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny membuat banyak pihak berduka. Karena peristiwa tersebut, 67 orang meninggal dunia.

Maka dari itu, Presiden Prabowo sangat concern terhadap kondisi pesantren. Khususnya dua isu utama.

Pertama, Masalah Keamanan Bangunan. Presiden menyoroti bahwa data menunjukkan banyak bangunan pesantren yang belum memenuhi prosedur keamanan.

"Banyak bangunan-bangunan Pondok pesantren kita yang belum melalui prosedur untuk dari sisi keamanan," ungkap Pras.

Untuk itu, Presiden telah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera melakukan assessment keamanan teknis pada seluruh bangunan pondok pesantren. Standar keamanan teknis sipil minimal ini juga akan berlaku untuk semua lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk rumah ibadah.

Selain assessment, Kemenag dan Kementerian PU juga akan menjalankan program pelatihan konstruksi sipil bagi para santri. Tujuannya agar santri memiliki bekal keilmuan minimal di bidang bangunan, sehingga dapat turut mengawasi proses pembangunan di pondok pesantren masing-masing.

Kedua, Pembekalan Ilmu Non-Agama. Presiden juga menekankan pentingnya pengembangan kurikulum. Prabowo ingin para santri dibekali ilmu berbasis teknologi dan ekonomi di samping ilmu agama.

"Supaya harapannya para santri di dalam menghadapi masa depan di kemudian hari memiliki bekal yang cukup lengkap, tidak hanya dari sisi akhlak dan keagamaan, tetapi juga kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk ilmu-ilmu ekonomi," jelas Pras.

Dikutip dari laman Kemenag, kabar gembira ini awalnya diinformasikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i usai apel Hari Santri Nasional 2025 di Kantor Kemenag Pusat. Wamenag Romo menyebut, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren yang diajukannya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara, memberikan lampu hijau untuk segera mendirikan Ditjen Pesantren di Kemenag.

Wamenag menjelaskan, tujuan utama dari pembentukan direktorat baru ini adalah memberikan perhatian yang jauh lebih besar kepada pesantren.

"Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama," ujar Wamenag Rabu (22/10/2025).




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads