Mengapa Islam Menetapkan Batas Talak Tiga?

Mengapa Islam Menetapkan Batas Talak Tiga?

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 14 Okt 2025 11:51 WIB
serious muslim woman and a very upset man in the background, theyre arguing
Ilustrasi talak. Foto: iStock
Jakarta -

Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab antara suami dan istri. Namun, ketika keharmonisan tidak lagi dapat dijaga, Islam memberikan jalan keluar berupa talak sebagai solusi terakhir untuk menghindari mudarat yang lebih besar.

Menariknya, Islam menetapkan batas talak hanya tiga kali sebagai bentuk kebijaksanaan agar perceraian tidak dilakukan dengan tergesa-gesa dan tetap menghargai nilai sakralnya pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Talak dan Tingkatannya

Talak dalam Islam merupakan istilah yang berkaitan erat dengan perceraian antara suami dan istri. Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, Lc., dijelaskan bahwa secara bahasa, talak bermakna melepaskan atau membuka suatu ikatan.

Secara istilah, talak diartikan sebagai tindakan melepaskan ikatan pernikahan, baik yang berlaku saat itu juga maupun di waktu mendatang. Proses ini dilakukan melalui ucapan atau pernyataan tertentu yang memiliki makna perceraian.

ADVERTISEMENT

Dari pengertian tersebut, terdapat unsur penting dalam talak yaitu adanya lafaz atau ucapan khusus yang menunjukkan maksud menceraikan. Dengan demikian, talak dianggap sah apabila suami mengucapkan kalimat seperti "aku menceraikanmu" kepada istrinya dengan kesadaran dan niat yang jelas.

Dalam Islam, talak dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga. Pembagian ini memiliki perbedaan dalam hal konsekuensi hukum dan kesempatan bagi pasangan untuk kembali rujuk.

Talak satu merupakan talak pertama yang dijatuhkan suami kepada istri, di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk selama masa idah belum berakhir. Dalam kondisi ini, pernikahan dapat dilanjutkan tanpa harus melakukan akad nikah baru.

Talak dua memiliki ketentuan yang sama dengan talak satu, yaitu masih memungkinkan adanya rujuk selama masa idah. Namun, setelah talak kedua, suami perlu lebih berhati-hati karena kesempatan untuk memperbaiki hubungan hanya tersisa satu kali lagi.

Baik talak satu maupun talak dua termasuk dalam kategori talak raj'i, yaitu talak yang masih memberi ruang bagi suami istri untuk kembali bersatu. Jika masa idah telah habis, mereka masih bisa menikah lagi dengan akad baru selama keduanya sepakat.

Sementara itu, talak tiga disebut talak ba'in kubra, yakni talak besar yang memutus hubungan pernikahan secara total. Setelah talak ketiga dijatuhkan, suami tidak boleh lagi rujuk dengan mantan istrinya kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian bercerai secara alami, dan selesai masa idahnya.

Mengapa Islam Menetapkan Batas Talak Tiga?

Mengutip buku Fikih Munakahat: Teori dan Praktik Serta Isu-isu Kontemporer karya Bagus Ramadi, M.H, dasar hukum dan alasan Islam menetapkan talak sampai tiga kali dijelaskan dalam Al-Qur'an,

Dalam surah Al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman,

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Dalam tafsir ringkas Kemenag, ayat tersebut menjelaskan bahwa talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua kali. Setelah talak itu jatuh, suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik tanpa boleh kembali lagi sesudahnya.

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka seperti maskawin, hadiah, atau pemberian lainnya, kecuali keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah karena tidak ada kecocokan. Jika kamu, para wali, khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah dalam berumah tangga, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang harus diberikan oleh istri berupa maskawin yang pernah ia terima dari suaminya sebagai pengganti untuk menebus dirinya.

Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggar ketetapan Allah berupa perintah dan larangan-Nya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan maka mereka itulah orang-orang zalim yang menganiaya diri sendiri. Talak yang masih memungkinkan suami untuk merujuk istrinya hanya dua kali, dan disebut talak raj'i. Suami tidak boleh meminta kembali pemberian yang sudah diberikan kepada istrinya bila telah bercerai. Suami bahkan dianjurkan menambah lagi pemberiannya sebagai mut'ah untuk menjamin hidup istrinya itu di masa depan.

Dari ayat ini, Islam menetapkan batas talak hanya tiga kali sebagai bentuk perlindungan agar suami tidak sembarangan menjatuhkan talak tanpa pertimbangan matang. Dua talak pertama memberi kesempatan bagi pasangan untuk introspeksi dan memperbaiki hubungan, sedangkan talak ketiga menjadi batas akhir agar keputusan perceraian benar-benar disadari konsekuensinya.

Ketentuan ini juga menanamkan nilai tanggung jawab dan keadilan dalam rumah tangga. Dengan adanya batas talak tiga kali, suami diingatkan untuk menahan diri, menjaga kehormatan istri, dan tidak menjadikan perceraian sebagai jalan mudah dalam menghadapi perbedaan.

Wallahu'alam.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads