Perbedaan Antara Nikah Muhallil dan Rujuk Setelah Talak Tiga

Perbedaan Antara Nikah Muhallil dan Rujuk Setelah Talak Tiga

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 13 Okt 2025 14:00 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s wedding (Islamic marriage)
Ilustrasi nikah muhallil (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta -

Dalam ajaran Islam, pernikahan dan perceraian memiliki aturan yang sangat rinci agar tidak disalahgunakan oleh umatnya. Salah satu topik yang sering menimbulkan kebingungan adalah perbedaan antara nikah muhallil dan rujuk setelah talak tiga.

Banyak pasangan yang keliru memahami bahwa rujuk bisa dilakukan kapan saja setelah perceraian, padahal Islam memberikan batasan yang jelas mengenai hal ini. Kesalahan memahami hukum talak dapat berujung pada praktik yang diharamkan seperti nikah muhallil.

Untuk itu, penting bagi setiap Muslim memahami apa yang dimaksud dengan nikah muhallil serta bagaimana ketentuannya berbeda dari rujuk setelah talak tiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian dan Hukum Nikah Muhallil

Dikutip dari buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karya Ustadz Rizem Aizid, nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar wanita tersebut dapat kembali menikah dengan suami pertamanya. Laki-laki yang menikahi wanita tersebut disebut sebagai muhallil atau perantara.

ADVERTISEMENT

Dalam praktiknya, pernikahan ini tidak dilandasi niat untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan penuh kasih sayang. Tujuan utamanya hanya untuk memenuhi syarat agar wanita itu kembali halal bagi mantan suaminya.

Setelah akad nikah dan terjadinya hubungan suami istri, biasanya sang muhallil akan menceraikan wanita tersebut. Hal ini dilakukan agar mantan suami wanita itu dapat menikahinya kembali sesuai ketentuan hukum lahiriah.

Namun, tujuan seperti ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam karena menjadikan akad nikah hanya dimanfaatkan semata-mata sebagai alat untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan. Padahal, Islam menegaskan bahwa pernikahan harus dilandasi niat ibadah, keikhlasan, dan komitmen membangun keluarga yang diridai Allah SWT.

Praktik nikah muhallil secara tegas diharamkan oleh mayoritas ulama (jumhur ulama). Larangan ini bersumber dari sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa Allah SWT melaknat pelaku pernikahan semacam ini.

Perbedaan Nikah Muhallil dengan Rujuk Setelah Talak Tiga

Menurut Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, apabila suami telah menjatuhkan talak tiga atau talak bain, maka meskipun masa iddah istri belum selesai, ia tidak dapat merujuk atau menikahinya kembali. Pernikahan hanya dapat terjadi lagi setelah terpenuhinya lima syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, "Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikahi lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba'in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis," (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

Dari riwayat tersebut dijelaskan bahwa apabila seorang suami telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka keduanya tidak dapat menikah kembali secara langsung. Mereka baru diperbolehkan rujuk setelah sang istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, telah terjadi hubungan suami istri, kemudian berpisah dan selesai masa iddahnya.

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga, dengan tujuan agar wanita tersebut bisa kembali menikah dengan suami pertamanya. Pernikahan ini dilakukan bukan karena niat membangun rumah tangga, tetapi hanya sebagai perantara untuk menghalalkan wanita tersebut bagi mantan suaminya.

Sementara itu, rujuk setelah talak tiga adalah kembalinya pasangan suami istri yang telah berpisah akibat talak tiga, namun melalui proses dan syarat yang sah menurut syariat Islam. Rujuk ini baru diperbolehkan setelah sang wanita menikah dengan laki-laki lain secara sah, telah terjadi hubungan suami istri, lalu bercerai secara alami dan selesai masa iddahnya.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada niat dan tujuannya. Nikah muhallil dilakukan dengan rekayasa niat hanya untuk menghalalkan pernikahan kembali, sedangkan rujuk setelah talak tiga terjadi secara murni dan sah setelah terpenuhinya seluruh ketentuan syariat.

Selain itu, nikah muhallil diharamkan karena menodai kesucian akad nikah dan menjadikannya alat untuk mengakali hukum Allah SWT. Adapun rujuk setelah talak tiga diperbolehkan bila dilakukan sesuai syariat, sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum Allah dan bukti kesungguhan membangun rumah tangga yang baru dan diridai-Nya.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads