Hukum Talak Tiga dalam Islam dan Dampaknya bagi Rumah Tangga

Hukum Talak Tiga dalam Islam dan Dampaknya bagi Rumah Tangga

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 10 Okt 2025 07:15 WIB
serious muslim woman and a very upset man in the background, theyre arguing
ilustrasi cerai Foto: iStock
Jakarta -

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang didasarkan pada rasa kasih sayang antara suami dan istri. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan jalan keluar terakhir berupa talak (cerai) ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan.

Salah satu bentuk talak yang sering menimbulkan perdebatan adalah talak tiga atau talak ba'in kubra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Talak Tiga

Dikutip dari buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia karya Dr. Holilur Rohman, secara bahasa, talak berarti "melepaskan ikatan". Dalam istilah fikih, talak berarti melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz tertentu yang menunjukkan perceraian.

Adapun talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami sebanyak tiga kali kepada istrinya, baik secara bertahap maupun sekaligus dalam satu waktu.

ADVERTISEMENT

Contoh: "Aku ceraikan kamu tiga kali."

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), jika suami mengucapkan talak tiga sekaligus, jatuhlah talak tiga secara ba'in kubra, yang artinya istri tidak bisa dirujuk lagi kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain secara sah dan kemudian bercerai secara alami.

Dasar Hukum Talak Tiga

Merangkum buku Fikih Munakahat : Teori dan Praktik Serta Isu-isu Kontemporer karya Bagus Ramadi, M.H, dasar hukum talak dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits,

Dalam surah Al-Baqarah ayat 229-230, Allah SWT berfirman,

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Ayat ini menegaskan bahwa talak dapat dijatuhkan maksimal tiga kali. Setelah talak ketiga, hubungan suami istri putus secara total.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Talak itu dua kali, setelah itu boleh rujuk atau talak yang ketiga yang tidak ada rujuk lagi." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini menguatkan bahwa setelah talak ketiga, tidak ada kesempatan rujuk kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain secara sah.

Dampak Talak Tiga bagi Rumah Tangga

1. Putusnya Hubungan Pernikahan Secara Total

Setelah talak tiga, istri menjadi haram bagi suami hingga menikah dengan laki-laki lain secara sah dan bercerai secara wajar (bukan karena rekayasa atau nikah tahlil).

2. Tidak Dapat Rujuk Langsung

Berbeda dengan talak satu atau dua yang masih memungkinkan rujuk selama masa iddah, talak tiga menghapus hak rujuk sepenuhnya.

3. Dampak Psikologis dan Sosial

Bagi Suami: sering timbul penyesalan karena talak diucapkan dalam emosi.
Bagi Istri: mengalami luka batin dan stigma sosial, terutama bila perceraian terjadi karena ucapan yang tidak dipertimbangkan matang.
Bagi Anak: muncul gangguan emosional, kehilangan figur ayah atau ibu, serta ketidakstabilan rumah tangga.

Islam sangat menekankan agar talak dijadikan pilihan terakhir. Sebelum menjatuhkan talak, pasangan dianjurkan untuk melakukan musyawarah dan introspeksi diri. Pasangan suami istri juga dianjurkan melibatkan pihak ketiga (keluarga atau mediator). Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa: 35:

"Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan..."




(dvs/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads