Kopi luwak dikenal sebagai salah satu jenis kopi termahal di dunia. Cita rasanya yang khas membuatnya banyak diburu wisatawan maupun pencinta kopi internasional. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya soal status kehalalannya, mengingat kopi ini berasal dari biji kopi yang keluar bersama kotoran hewan luwak.
Asal-usul Kopi Luwak
Kopi luwak diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Proses fermentasi alami ini terjadi di dalam perut luwak, sebelum bijinya kembali keluar dalam kondisi masih utuh.
Sejarah kopi luwak sendiri sudah ada sejak abad ke-18, saat Belanda membuka perkebunan kopi di Hindia Belanda, terutama di Jawa dan Sumatera. Pada masa itu, pekerja pribumi dilarang memetik buah kopi untuk konsumsi pribadi. Hingga akhirnya mereka menemukan bahwa ada musang atau luwak yang gemar memakan buah kopi, tetapi hanya daging buahnya saja. Biji kopi tetap keluar bersama kotoran dalam keadaan utuh. Dari sinilah awal mula kopi luwak dikenal dan dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Proses Produksi yang Halal
Di kawasan Cikole, Lembang, Jawa Barat, terdapat penangkaran luwak sekaligus pengolahan biji kopi luwak yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), namanya Kopi Luwak Cikole.
"Buah kopi yang dimakan luwak hanya dagingnya saja. Kulit ari dan biji kopinya masih utuh serta tidak tercerna," jelas Imam, edukator di Kopi Luwak Cikole, saat ditemui detikHikmah beberapa waktu lalu.
Menurut Imam, biji kopi luwak yang tidak pecah, tidak hancur, serta masih memiliki sel hidup sehingga bisa ditanam kembali menjadi pohon kopi, inilah yang membuatnya tidak najis dan bisa dihukumi halal.
![]() |
Tahapan Produksi Kopi Luwak
Proses pengolahan kopi luwak di Cikole dilakukan dengan ketat sesuai standar halal. Luwak biasanya diberi buah kopi matang seminggu dua kali. Setelah 8-14 jam, biji kopi yang melewati sistem pencernaan luwak akan keluar bersama kotorannya.
"Proses ini justru menurunkan kadar kafein, sehingga rasa kopinya lebih ringan dan tidak terlalu asam," tambah Imam.
Selanjutnya, biji kopi tersebut akan dicuci hingga tujuh kali untuk memastikan kebersihan dan menghilangkan najis. Setelah itu, biji dijemur, dikupas kulit arinya, lalu kembali dicuci sebelum masuk tahap roasting dan uji rasa.
"Tidak hanya bijinya yang masih utuh, tapi dalam prosesnya juga dicuci hingga tujuh kali. Itu merupakan saran dari MUI agar benar-benar memenuhi standar halal," tegas Imam.
Di Cikole, pengunjung bisa menyaksikan langsung proses produksi kopi luwak, mulai dari pemberian buah kopi kepada luwak, proses pencucian, hingga kopi siap seduh. Hal ini menjadi daya tarik wisata edukasi sekaligus memberikan pemahaman bahwa kopi luwak bisa halal selama pengolahannya dilakukan sesuai syariat.
Dengan proses panjang dan teliti ini, tak heran jika kopi luwak dihargai mahal. Namun, bukan hanya rasa dan aromanya yang istimewa, status halalnya kini semakin menambah nilai lebih bagi para penikmat kopi, khususnya umat Muslim.
(lus/inf)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Cerita Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji