Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online, Syarat dan Cara Pencairan

Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online, Syarat dan Cara Pencairan

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Senin, 15 Des 2025 18:30 WIB
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online, Syarat dan Cara Pencairan
Ilustrasi mengecek status penerima BSU. Foto: Getty Images/iStockphoto/damircudic
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan kepada guru madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) dan tidak mendapatkan sertifikasi. Pengecekan status penerima BSU perlu dilakukan secara cermat dan mengikuti prosedur resmi agar informasi yang diperoleh akurat.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengusulkan anggaran BSU kepada Kementerian Keuangan bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi. Total anggaran yang diusulkan mencapai Rp270 miliar sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025

Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dapat dilakukan secara daring melalui beberapa kanal resmi berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cek BSU Melalui Portal SIMPATIKA

1.Kunjungi Portal Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA)

Akses laman resmi simpatika.kemenag.go.id.

2. Login Akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Pilih menu Login, kemudian klik Login PTK.

ADVERTISEMENT

3. Masukkan Data Akun

Input nomor unik tenaga kependidikan (PegID/NPK/NUPTK) dan masukkan kata sandi dengan benar.

4. Akses Menu Tunjangan

Setelah berhasil masuk ke beranda profil PTK, perhatikan menu di sisi kiri layar, lalu pilih Tunjangan atau Data Bantuan.

5. Periksa Status BSU

Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS atau Bantuan Subsidi Upah.

6. Cek Notifikasi Sistem

Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi "Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima...".

Setelah itu, sistem akan menampilkan Surat Keterangan Layak Bayar yang dapat dicetak.

Informasi bank penyalur, umumnya Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Mandiri, beserta nomor rekening kolektif (Burekol), juga akan ditampilkan.

Cek BSU Melalui Laman Kemnaker

Sebagai alternatif, guru honorer dapat melakukan pengecekan status penerima BSU melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
  3. Masukkan kode keamanan (CAPTCHA) sesuai gambar yang tertera
  4. Klik Cek Status
  5. Selanjutnya akan ditampilkan status penerima BSU.

Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak seluruh guru non-PNS di bawah naungan Kementerian Agama berhak menerima BSU Kemenag 2025.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan, di antaranya:

  1. Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
  2. Memiliki PTK ID yang valid dan terdaftar dalam sistem SIMPATIKA Kemenag.
  3. Data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
  4. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima diselesaikan dan dilaporkan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.

Cara Pencairan BSU Kemenag Guru Madrasah Non-PNS

Dalam laman resmi Kementerian Agama juga dijelaskan mekanisme pencairan BSU Kemenag. Guru yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh notifikasi melalui akun SIMPATIKA. Berikut tahapan pencairan yang perlu dilakukan:

1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU

Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS yang tersedia di akun SIMPATIKA.

2. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM

Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari SIMPATIKA, kemudian menandatanganinya di atas materai.

3. Cetak Surat Kuasa Rekening

Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang tertera di SIMPATIKA, lalu menandatanganinya tanpa materai.

4. Datang ke Bank Penyalur

Setelah seluruh dokumen lengkap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika ada), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.

5. Pembukaan Rekening Baru

Bagi guru yang belum memiliki rekening, diwajibkan mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah proses selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads