Di tengah kehidupan modern, masih banyak orang yang percaya pada ramalan tentang masa depan. Para peramal biasanya mengklaim mampu mengetahui hal gaib, seperti nasib karier, jodoh, atau rezeki seseorang.
Tidak sedikit orang yang akhirnya meyakini ucapan para peramal, lalu menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalani hidup. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum percaya ramalan dalam Islam, apakah dibolehkan atau justru termasuk perbuatan yang dilarang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Percaya Ramalan dalam Islam
Prof. Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar dalam Pengantar Studi Aqidah Islam menjelaskan percaya kepada ramalan hukumnya adalah haram dan rentan perbuatan syirik.
Siapa pun yang mendatangi peramal atau dukun untuk mengetahui peristiwa yang akan atau sudah terjadi, termasuk orang-orang yang merugi. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Jin ayat 26-27.
عٰلِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلٰى غَيْبِهٖٓ اَحَدًاۙ ٢٦ اِلَّا مَنِ ارْتَضٰى مِنْ رَّسُوْلٍ فَاِنَّهٗ يَسْلُكُ مِنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ رَصَدًاۙ ٢٧
Artinya: "Dia mengetahui yang gaib. Lalu, Dia tidak memperlihatkan yang gaib itu kepada siapa pun, kecuali kepada rasul yang diridai-Nya. Sesungguhnya Dia menempatkan penjaga-penjaga (malaikat) di depan dan di belakangnya."
Islam dengan tegas menolak keyakinan bahwa ada manusia yang mampu mengetahui perkara gaib. Keyakinan seperti itu dianggap sesat dan bertentangan dengan akidah Islam.
Dalam ajaran Islam, sekadar mendatangi peramal atau membaca ramalan meskipun tanpa mempercayainya tetap dihukumi haram. Hal ini karena perbuatan tersebut membuka pintu kesesatan dan termasuk dalam larangan Rasulullah SAW.
Nabi SAW bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya: "Barang siapa yang mendatangi tukang ramal, maka salatnya selama 40 hari tidak diterima." (HR Muslim no. 2230)
Jika seseorang sampai membenarkan atau meyakini ramalan, ia dianggap telah mengingkari Al-Qur'an yang menegaskan bahwa ilmu gaib hanyalah milik Allah semata.
Nabi SAW bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya: "Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur'an yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad no. 9532)
Baca juga: Apakah Resepsi Pernikahan Wajib dalam Islam? |
Bagaimana Jika Ramalannya Benar?
Kembali mengutip Prof Umar Sulaiman Al-Asyqar dalam Pengantar Studi Aqidah Islam, anggapan bahwa ramalan bisa terbukti benar biasanya hanyalah bentuk talbis atau pemalsuan.
Para peramal atau dukun sering menyampaikan ucapan yang bersifat umum dan multitafsir, sehingga ketika sesuatu terjadi, mereka bisa menyesuaikan penafsirannya dengan peristiwa tersebut.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Rasulullah SAW bahwa kebenaran yang muncul dari ucapan peramal sejatinya hanyalah potongan kabar yang dicuri jin dari langit, lalu dicampur dengan banyak kedustaan.
Dengan demikian, meski tampak benar sesekali, ramalan tetap tidak memiliki dasar kebenaran hakiki dan tidak boleh dijadikan pegangan oleh seorang muslim.
Bahaya Perbuatan Syirik
Percaya pada ramalan sangat rentan menjerumuskan kepada syirik, karena berarti menduakan Allah dan menyerahkan nasib kepada selain-Nya.
Dikutip dari buku Dosa-dosa Besar oleh Mutawalli Sya'rawi, syirik merupakan dosa terbesar dalam Islam dan tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Syirik, yaitu perbuatan mempersekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya dan memberikan ibadah kepada selain-Nya, adalah dosa besar. Allah SWT menegaskan hal ini dalam surah An-Nisa ayat 116.
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۢا بَعِيدًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya,"
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Cara Praktis Buka 8 Pintu Rezeki Sesuai Ajaran Al-Qur'an