China setuju bergabung dengan Deklarasi New York untuk penyelesaian damai masalah Palestina dengan terwujudnya solusi dua negara. Solusi ini mendukung berdirinya negara Palestina berdampingan dengan Israel.
"Persoalan Palestina merupakan inti dari masalah Timur Tengah dan menerapkan solusi dua negara adalah satu-satunya solusi yang layak," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Guo Jiakun kepada wartawan di Beijing, Jumat (5/9/2025), dilansir Anadolu Agency dan Xinhua.
"China setuju bergabung dengan Deklarasi New York, yang sejalan dengan posisi konsisten kami terkait masalah Palestina, yang kini berada di titik krusial. Kami mendukung semua upaya yang kondusif bagi penyelesaian politik atas masalah ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guo mengatakan China akan terus bekerja sama dengan komunitas internasional melakukan upaya tanpa henti demi mengakhiri perang di Gaza, meredakan krisis kemanusiaan, menerapkan solusi dua negara, dan mencapai resolusi akhir yang komprehensif, adil, dan langgeng untuk masalah Palestina.
Selain China, Finlandia juga memutuskan bergabung dengan Deklarasi New York untuk terwujudnya solusi dua negara.
"Hari ini saya telah memutuskan bahwa Finlandia akan bergabung dengan Deklarasi New York tentang penyelesaian damai masalah Palestina dan implementasi solusi dua negara, yang disiapkan oleh Prancis dan Arab Saudi," ujar Menteri Luar Negeri Finlandia Elina Valtonen di X.
Elina menyebut upaya itu sejalan dengan Laporan Pemerintah Finlandia tentang Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Finlandia yang disetujui parlemen.
Diketahui, Deklarasi New York merupakan hasil Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara yang digelar pada 28-30 Juli 2025. Forum ini dipimpin oleh Prancis dan Arab Saudi dan dihadiri sejumlah menteri luar negeri.
Deklarasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait penyelesaian konflik di Gaza. Beberapa di antaranya untuk mengambil tindakan kolektif guna mengakhiri perang dan mewujudkan solusi dua negara.
Deklarasi New York menetapkan Gaza adalah bagian integral dari Negara Palestina dan harus menyatu dengan Tepi Barat. Tak boleh ada pendudukan, pengepungan, pengurangan wilayah, atau pemindahan paksa warga.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Gaza Zona Tempur Bahaya, 76 Warga Palestina Tewas Dibom Israel