Qunut merupakan salah satu istilah yang sering dibahas dalam fikih, khususnya terkait pelaksanaannya pada salat Subuh. Begini hukumnya menurut para ulama.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa secara bahasa, kata qunut memiliki banyak makna: ketaatan (ath-tha'ah), salat (ash-shalah), berdiri lama (thulul qiyam), diam (as-sukut), dan doa (ad-du'a).
Penggunaan kata qunut dalam Al-Qur'an dapat dilihat pada firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 43:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يٰمَرْيَمُ اقْنُتِيْ لِرَبِّكِ وَاسْجُدِيْ وَارْكَعِيْ مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Arab latin: Yā maryamuqnutī lirabbiki wasjudī warka'ī ma'ar-rāki'īn(a).
Artinya: "Wahai Maryam, taatlah kepada Tuhanmu, sujud dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'."
Selain itu, makna qunut juga ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim:
"Salat yang paling utama adalah salat yang panjang berdirinya." (HR Muslim)
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Qunut Subuh
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum qunut Subuh. Masih dari sumber sebelumnya, setidaknya terdapat empat pendapat besar yang berkembang mengenai hukum doa qunut pada salat Subuh.
1. Tidak Disyariatkan
Mazhab Hanafi, Hanbali, serta ulama seperti Ats-Tsauri berpendapat bahwa qunut Subuh tidak disyariatkan. Beberapa sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Abu Ad-Darda' juga mendukung pandangan ini.
Imam Abu Hanifah bahkan menilai qunut Subuh sebagai bid'ah, sementara Imam Ahmad bin Hanbal hanya menganggapnya makruh.
Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bukhari dari Anas bin Malik:
"Rasulullah SAW berqunut pada salat Subuh selama sebulan." (HR Al-Bukhari)
Hadits tersebut dipahami bahwa doa qunut hanya berlaku sementara, lalu hukumnya dihapus. Hal ini juga ditegaskan dalam riwayat lain bahwa para sahabat seperti Abu Bakar, Utsman, dan Ali tidak melakukannya. Bahkan dalam sebuah riwayat, Abi Malik Sa'ad bin
Thariq menyampaikan ucapan ayahnya:
"Wahai anakku, qunut itu perkara yang diada-adakan." (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa'i)
Karena itu, menurut pendapat pertama, hukum qunut Subuh memang pernah ada, tetapi kemudian dinasakh (dihapus).
2. Mustahabbah (Dianjurkan)
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, mazhab Maliki berpegang pada qaul masyhur yang menilai qunut Subuh mustahab (dianjurkan). Mereka berargumen bahwa Nabi SAW tidak pernah meninggalkan doa qunut hingga akhir hayat.
Dasarnya adalah hadits riwayat Ahmad:
"Rasulullah SAW senantiasa berqunut dalam salat Subuh hingga beliau wafat." (HR Ahmad)
Dengan demikian, bagi ulama Malikiyah, qunut Subuh bukanlah amalan sementara, melainkan doa yang terus diamalkan oleh Rasulullah SAW.
3. Sunnah Muakkadah
Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa qunut Subuh berstatus sunnah muakkadah, yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Dalil yang digunakan sama dengan Maliki, hanya saja kesimpulannya berbeda.
Jika Maliki menyebutnya mustahab, Syafi'i menekankan tingkatannya lebih kuat, yakni sunnah muakkadah. Karena itu, hingga kini dalam tradisi Syafi'iyah, doa qunut Subuh masih dijalankan secara konsisten.
4. Wajib
Pendapat terakhir datang dari Ali bin Ziyad, yang menilai doa qunut Subuh hukumnya wajib. Menurutnya, salat Subuh tidak sah jika tidak disertai qunut.
Namun, pandangan ini tidak mewakili mayoritas ulama dan tidak dianggap sebagai pendapat yang kuat. Mayoritas cenderung mengikuti tiga pendapat sebelumnya.
Bacaan Doa Qunut Subuh
Setelah memahami perbedaan pendapat ulama mengenai hukumnya, penting juga untuk mengetahui bacaan doa qunut Subuh. Doa qunut Subuh dikenal dalam dua versi, yaitu versi pendek dan versi panjang.
1. Doa Qunut Versi Panjang
Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA,, Saiful Hadi El-Sutha, doa qunut Subuh dalam versi panjang dituliskan sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيْمَنُ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي بِرَحْمَتِكَ شَرَّمَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمّي وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَ سَلَّم
Arab latin: Allaahummahdinii fiiman hadaita, wa 'aafinii fiman 'aafaita, wa tawallanii fii man tawallaita, wa baarik lii fiimaa a'thaita, wa qinii bi rahmatika syarra maa qadhaita fa innaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaika, wa innahu laa yadzillu man waalaita, wa laa ya'izzu man 'adaita, tabaarakta rabbanaa wa ta'aalaita, fa lakal hamdu 'alaa maa qadhaita, astahgfiruka wa atuubu ilaika, wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin-nabiyyil ummiyyi wa 'alaa alihi wa shahbihi wasallam.
Artinya: "Ya Allah, berikanlah aku petunjuk seperti orang-orang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan, seperti orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Limpahkanlah keberkahan kepada apa saja yang telah Engkau berikan kepadaku. Peliharalah aku dengan kasih sayang-Mu dari segala keburukan apa-apa yang telah Engkau putuskan (tetapkan), karena sesungguhnya Engkau-lah yang memberikan ketentuan dan tidak ada yang bisa memberikan ketentuan (keputusan) atas diri-Mu. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau berikan kekuasaan, dan tidaklah akan mulia orang yang telah Engkau musuhi, Maha Berkah lah Engkau dan Maha Luhur lah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas apa yang telah Engkau tetapkan. Aku mohon ampun dan bertobat kepada-Mu. Dan semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan (sholawat) atas diri junjungan kami. Nabi Muhammad, dan juga atas keluarga dan para sahabatnya."
Baca juga: Perbedaan Doa Qunut Subuh dan Qunut Nazilah |
2. Doa Qunut Versi Pendek
Selain versi panjang, ada pula doa qunut yang lebih singkat dan sering dijadikan pilihan dalam salat Subuh. Berikut bacaan lengkapnya:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّمَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِيَ وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ .
Arab latin: Allaahummahdini fi man hadaits, wa 'afiini fi man 'aafaits, wa tawallani fi man tawallaits, wa baarik lii fii maa a'thaits, wa qi nii syarra maa qadhaits, fainnaka taqdhi wa laa yuqdha 'alaik, wa innahuu laa yadzillu mau walaits, tabarakta rabbana wa ta'alaits.
Artinya: "Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah kesejahteraan kepadaku di antara orang-orang yang Engkau beri kesejahteraan, tolonglah aku di antara orang-orang yang kau beri pertolongan, berikanlah keberkahan kepadaku pada apa-apa yang Engkau berikan kepadaku, dan peliharalah aku dari keburukan yang Engkau putuskan, karena sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu, dan tiada kehinaan kepada orang yang telah Engkau tolong, Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami, lagi Maha Tinggi."
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Viral Aksi Pembakaran Al-Qur'an oleh Caleg AS, Bersumpah Akhiri Islam di Texas