Bolehkah Mengirim Al-Fatihah kepada Orang Non-Muslim yang Sudah Meninggal?

Bolehkah Mengirim Al-Fatihah kepada Orang Non-Muslim yang Sudah Meninggal?

Tia Kamilla - detikHikmah
Senin, 08 Des 2025 20:30 WIB
Bolehkah Mengirim Al-Fatihah kepada Orang Non-Muslim yang Sudah Meninggal?
Ilustrasi Alquran. Foto: Freepik
Jakarta -

Kematian merupakan takdir bagi setiap manusia. Tidak ada seorang pun yang mampu memajukan atau menunda datangnya ajal, bahkan hanya sekejap saja.

Masyarakat Muslim di Indonesia memiliki tradisi kuat mengirimkan Al-Fatihah untuk orang tua, kerabat, atau sahabat yang telah meninggal dunia. Doa ini sudah menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.

Kematian seseorang sering membuat kita ingin mendoakan yang terbaik, termasuk membaca Al-Fatihah sebagai bentuk penghormatan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagaimana jika yang meninggal adalah non-Muslim? Bolehkah seorang Muslim mengirimkan Al-Fatihah untuk mereka? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama ketika hubungan kita dekat dengan orang yang berbeda keyakinan.

Hukum Mengirim Al-Fatihah kepada Orang Non-Muslim yang Sudah Meninggal

Para ulama sepakat bahwa mengirim Al-Fatihah kepada orang non muslim yang sudah meninggal sebagai penghormatan terakhir hukumnya adalah haram. Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man, saat non muslim itu sudah wafat dalam keadaan kafir kepada Allah SWT, Rasul-Nya, dan agama-Nya, kita tidak boleh mendoakan ampunan bagi non muslim itu karena tidak bermanfaat bagi mereka. Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 161-162:

ADVERTISEMENT

-Surah Al-Baqarah Ayat 161

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَمَاتُوْا وَهُمْ كُفَّارٌ اُولٰۤىِٕكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللّٰهِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَۙ

Innal-lażīna kafarū wa mātū wa hum kuffārun ulā'ika 'alaihim la'natullāhi wal-malā'ikati wan-nāsi ajma'īn(a).

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya."

-Surah Al-Baqarah Ayat 162

خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۚ لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُوْنَ

Khālidīna fīhā, lā yukhaffafu 'anhumul-'ażābu wa lā hum yunẓarūn(a).

Artinya: "Mereka kekal di dalamnya (laknat). Tidak akan diringankan azab dari mereka, dan mereka tidak diberi penangguhan."

Mengutip sumber sebelumnya, kedua ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang kafir, termasuk para Ahli Kitab yang tidak bertobat, kemudian mati dalam kekafiran, mereka tetap mendapat laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya.

Mereka kekal di dalam neraka, tidak akan diringankan siksaan mereka dan tidak akan ditangguhkan. Begitulah nasib mereka kelak pada hari kiamat, tidak ada kesempatan lagi untuk bertobat dan mengerjakan amal saleh, dan andai saja mereka sanggup memberikan emas sebesar bumi untuk menebus kesalahan mereka, pasti tidak akan diterima Allah SWT.

Farid Nu'man dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari juga menjelaskan bahwa berdasarkan kedua ayat ini, tidak diperbolehkan mendoakan ampunan bagi non muslim yang sudah wafat meskipun mereka adalah ayah, ibu, anak, atau kerabat sendiri. Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 113,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ

Mā kāna lin-nabiyyi wal-lażīna āmanū ay yastagfirū lil-musyrikīna wa lau kānū ulī qurbā mim ba'di mā tabayyana lahum annahum aṣḥābul-jaḥīm(i).

Artinya: "Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim."

Dari penjelasan para ulama dan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa mendoakan ampunan atau mengirim Al-Fatihah kepada non muslim yang telah meninggal hukumnya haram, karena doa tersebut tidak bermanfaat bagi mereka setelah wafat dalam keadaan kafir. Larangan ini juga berlaku meskipun orang tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan kita.

Boleh Mendoakan Non-Muslim yang Masih Hidup

Mendoakan non muslim yang masih hidup diperbolehkan dalam Islam, ada beberapa kondisi kita boleh mendoakan mereka, yaitu:

1. Mendoakan Non Muslim agar Mendapat Hidayah

Mengutip sumber sebelumnya, sebagai orang Islam, kita boleh mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah. Hal ini sebagaimana hadits dari Abdullah bin Ubaid RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Ketika Rasulullah SAW patah gigi serinya dan berdarah keningnya sampai darahnya mengalir ke wajahnya, dikatakan kepadanya, 'Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untuk mereka.' Rasulullah SAW menjawab, 'Sesungguhnya, Allah tidak mengutusku sebagai pencela dan pelaknat. Namun, aku diutus sebagai penyeru dan membawa rahmat, 'Ya Allah berilah petunjuk (hidayah) kepada umatku karena mereka belum mengetahui."

Namun, hadits ini dhaif, secara makna, hadits ini shahih dan sejalan dengan dalil-dalil lain.

2. Mendoakan Non Muslim agar Mereka Diampuni

Mendoakan orang non muslim agar mereka diampuni diperbolehkan, ini berlaku untuk kafir dzimmi saja, yaitu kafir yang hidup berdampingan secara damai dengan orang Islam lainnya.

Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Mas'ud RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Aku seakan-akan melihat Nabi SAW sedang mengisahkan seorang nabi di antara para nabi yang dipukuli kaumnya sampai membuatnya berdarah, dan ia membasuh darah itu dari wajahnya sambal berdoa, 'Ya Allah, ampunilah kaumku karena mereka belum mengetahui."

Dikutip dari buku Taudhihul Adillah karya M. Syafi'i Hadzami (Kyai Haji), mendoakan orang non muslim dengan ampunan dosa dan sejenisnya tidak diperbolehkan dan haram hukumnya. Namun, mendoakan mereka dengan petunjuk agar masuk Islam, dengan kesehatan badan, keselamatan, kemajuan, asalkan ia bukan kafir harbi, yaitu kafir yang memusuhi umat Islam.

3. Mendoakan Kesembuhannya

Mengutip sumber sebelumnya, Islam membolehkan umatnya mendoakan non muslim yang sedang mengalami sakit agar diberikan kesembuhan. Doa seperti ini termasuk doa untuk urusan dunia, sehingga tidak dilarang. Sikap ini juga mencerminkan akhlak mulia dan rasa kemanusiaan, selama tidak terkait dengan permohonan ampunan akhirat atau doa yang bersifat ibadah khusus.

Semua doa ini diperbolehkan selama tidak berkaitan dengan permohonan ampunan dosa akhirat bagi mereka yang tetap dalam kekafiran.

Dengan demikian, setelah memahami batasan-batasannya, kita dapat melihat bahwa Islam tetap mengajarkan sikap kasih sayang dan kepedulian kepada siapa pun, selama tidak bertentangan dengan prinsip akidah.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads