Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) mendapat sambutan antusias dari pengusaha warung makan. Mereka mengaku terbantu karena kini tidak lagi perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Kebijakan ini berjalan setelah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menetapkan Keputusan Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut diteken pada 8 Juli 2025.
Melalui aturan ini, pelaku usaha mikro dan kecil seperti warung tegal, warung padang, hingga warung sunda bisa mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare tanpa dipungut biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang merasakan manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Ia mengaku bersyukur bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis.
"Saya mengucapkan terima kasih yang pertama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis," ujar Komariyadin, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).
Komariyadin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) atas program fasilitasi yang diberikan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Muhammad Sholeh yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim, yang telah mendampingi pengurusan sertifikat halal tersebut.
"Untuk UMK seluruh Indonesia, ayo segera urus serrtifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia," ajak Komariyadin.
Sejumlah pemilik warung makan lainnya pun mengaku merasakan manfaat nyata dari sertifikat halal. Menurut mereka, adanya sertifikasi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.
Mereka pun berharap agar program Sejuta Sertifikat Halal Gratis dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini resmi berjalan setelah Babe Haikal mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang ditetapkan pada 8 Juli 2025 lalu.
Keputusan tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha warung makan skala kecil untuk memperoleh Sertifikat Halal Self Declare melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Menanggapi hal tersebut, Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
"Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas," tegas Babe Haikal.
"Silahkan pegiat warung makan warteg, warsun, Warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari Pemerintah," lanjutnya.
Dengan program ini, Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.
(akn/ega)
Komentar Terbanyak
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pihak Eks Menag Yaqut Minta KPK Fokus pada Kerugian
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat