Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.
"Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto," terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.
"Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri," jelas Haikal.
"Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal," sambungnya.
Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan
- Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
- Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksinya sederhana.
- Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
- Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
- Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
- Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
- Produk berupa barang
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
- Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
- Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
- Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
- Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Waketum MUI: Seret Benyamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional