Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan adanya sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diuntungkan dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024.
"Ya lebih kurang (10 travel), lebih kurang sekitar segitu lah," kata Setyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, seperti dikutip dari CNN, Selasa (12/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, agen-agen tersebut terdiri dari berbagai skala usaha, mulai dari yang besar hingga kecil.
"Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil," ucapnya.
Setyo menambahkan, dugaan keuntungan pihak swasta dalam kasus ini akan dijabarkan lebih rinci setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Pencegahan terhadap Mantan Menteri Agama
Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," terangnya.
Status Penyidikan dan Kerugian Negara
KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Penanganan perkara menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski demikian, belum ada tersangka yang diumumkan, dan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan seiring proses penyidikan.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihak-Pihak yang Telah Dimintai Keterangan
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta pihak swasta dari agen perjalanan haji dan umrah, telah dipanggil oleh penyidik KPK. Mereka antara lain:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
- Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
- Pendakwah Khalid Basalamah
- Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi
- Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz
Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza, Saudi Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan