Melihat Lagi Soal Pembagian Kuota Haji Khusus 2024 Berujung Eks Menag Dicekal KPK

Melihat Lagi Soal Pembagian Kuota Haji Khusus 2024 Berujung Eks Menag Dicekal KPK

Tim detikcom - detikHikmah
Selasa, 12 Agu 2025 18:15 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pada tahun tersebut, terjadi kisruh pembagian kuota tambahan antara haji khusus dan haji reguler.

Perkara berawal dengan adanya tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Menurut catatan detikcom dari keterangan Kementerian Agama, kuota tambahan ini diperoleh Presiden Joko Widodo saat kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Dengan tambahan itu, Indonesia yang semula mendapat 221.000 kuota bertambah menjadi 241.000.

Tambahan kuota haji tersebut kemudian disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) di Senayan, Jakarta pada Senin, 27 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat tersebut diputuskan tambahan kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang," urai Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat.

ADVERTISEMENT

Kemenag Alokasikan Tambahan Kuota 50:50

Dalam perkembangannya, Kemenag membagi kuota tambahan sama rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini berpegang pada Pasal 9 UU No 8/2019 yang menetapkan alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama.

Kemenag menyebut, tambahan kuota 20.000 baru mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Hal tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah.

Dengan alokasi baru ini, kuota haji 2024 ditetapkan 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.

DPR Permasalahkan Alokasi Kuota Haji Khusus

DPR menyebut alokasi kuota haji khusus 2024 menyalahi aturan. Anggota Timwas Haji DPR saat itu, Luluk Nur Hamidah, menyebut hampir sebagian besar tambahan kuota dialihkan untuk haji plus atau furoda.

"Kalau misalnya 8 persen dari kuota tambahan 20 ribu, maka itu tidak lebih dari 1.600, tetapi faktanya hampir 50 persen dari 20 ribu itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan haji plus atau furoda," kata Luluk kepada wartawan di Makkah, Arab Saudi, Rabu, 19 Juni 2024.

Luluk menyebut Kemenag tidak pernah berkonsultasi dengan DPR dalam mengambil langkah untuk mengalokasikan 50 persen kuota tambahan untuk haji khusus. Dia juga mempertanyakan siapa pihak yang diuntungkan dari pengalihan kuota tersebut.

"Kalau hasil konsultasi dari DPR, maka tidak pernah terjadi konsultasi dengan DPR terkait penggunaan kuota 20 ribu itu, yang mana ini dipakai untuk haji plus atau furoda sebanyak hampir 10 ribu atau lebih kurang 8.400," jelasnya.

"Apakah ini memberikan keuntungan semata-mata sama travel, atau bahkan kemungkinan ada pihak-pihak tertentu di dalam pemerintah itu sendiri yang kemudian bagian dari rente ini?" ucap Luluk.

Kisruh ini membuat DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI. Usulan pembentukan Pansus kala itu dilontarkan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina yang merasa ada ketidaksesuaian pembagian kuota haji 2024.

"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly dalam rapat paripurna ke-21, Selasa, 9 Juli 2024.

Penjelasan Kemenag soal Pembagian Kuota Haji Khusus

Menurut penjelasan Kemenag, perubahan alokasi kuota tambahan dari rencana awal ini ditetapkan setelah Kemenag melakukan kajian, terutama berkaitan dengan skema zonasi di Mina, menyusul kebijakan Arab Saudi yang terbit pada Desember 2023.

Kebijakan tersebut membagi kawasan Mina dalam lima zona. Dua zona terdekat berada di kawasan Jamarat yang digunakan haji khusus, zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu'aishim, dan zona lima di Mina Jadid.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengaku pihaknya melakukan banyak simulasi terutama terkait skema zonasi, biaya, dan kepadatannya di Mina dengan adanya tambahan kuota 20.000 itu.

"Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus," jelas Hilman Latief dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024, dikutip dari keterangan Kemenag.

Hilman mengatakan pihaknya telah mencoba membicarakan dinamika tersebut dengan DPR sejak Januari 2024. Namun, tak tercapai.

"Tahun 2022, kita lakukan penyesuaian untuk nilai manfaat bersama DPR dan bisa. Tahun 2023 kita juga lakukan penyesuaian karena ada tambahan kuota. Tapi di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai," ujarnya.

Hilman juga menepis isu jual beli kuota. "Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota," tandasnya.

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dalam perkembangannya, masalah kuota haji 2024 diusut KPK. KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan pada 2024 yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler.

"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," kata Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masuk penyidikan. Pada Senin, 11 Agustus 2025 kemarin, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai menteri agama periode kasus yang diusut, dan dua orang lainnya dengan inisial IAA dan FHM.




(kri/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads