Al-Qur'an adalah kitab suci bagi seluruh umat Islam. Oleh karenanya, ada sejumlah adab dan tata cara yang perlu diperhatikan sebelum membacanya seperti berwudhu terlebih dahulu.
Membaca Al-Qur'an tergolong sebagai ibadah yang paling baik. Dari Nu'man bin Basyir, Nabi SAW bersabda:
"Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur'an." (HR Baihaqi)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menukil dari Kitabul-Aadab oleh Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub yang diterjemahkan Azhar Khalid dan Muh Hidayat, bersuci sebelum menyentuh dan membaca Al-Qur'an adalah adab. Sebab, Al-Qur'an merupakan kitab suci sehingga muslim yang hendak membacanya harus dalam keadaan suci.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Waqiah ayat 79,
ÙÙÙØ§ ÙÙÙ ÙØ³ÙÙÙÙۥ٠إÙÙÙÙØ§ Ù±ÙÙÙ ÙØ·ÙÙÙÙØ±ÙÙÙÙ
Artinya: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan."
Lantas bagaimana jika seseorang membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu? Apa diperbolehkan secara syariat?
Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Berwudhu
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Bagir, salah satu hal yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan berwudhu yaitu memegang atau membawa mushaf Al-Qur'an kecuali dalam keadaan darurat. Pendapat ini disepakati oleh ulama dari keempat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Pandangan tersebut merujuk pada firman Allah SWT pada surah Al Waqiah ayat 79. Meski demikian Ibnu Abbas, Asy-Sya'biy, Adh Dhahhak, Zaid bin Ali, Al-Muayyad Billah, Daud, Ibnu Hazm, dan Hammad bin Sulaiman memperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur'an meski tanpa wudhu.
Menurut mereka, ayat 79 pada surah Al Waqiah hanya mengandung pemberitaan tentang Al-Lauh Al-Mahfuzh, yang tidak dapat menyentuhnya selain para malaikat (yaitu yang dimaksud dengan "mereka yang tersucikan").
Menyadur dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ibnu Taimiyah RA memperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu. Kebolehan ini berlaku selama orang yang membaca Al-Qur'an tidak langsung menyentuh kitab suci tersebut.
"Jika dia membaca dari mushaf atau media yang lain dan tidak menyentuhnya itu diperbolehkan, sekalipun tidak dalam keadaan bersuci," jelasnya.
Sementara itu, Buya Yahya menyatakan bahwa diperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu selama tidak dalam keadaan hadats besar atau junub.
"Ada hadats besar sama hadats kecil. Hadats besar Anda junub jelas nggak boleh. Tapi kalau orang berhadats kecil, tidak punya wudhu, Anda boleh membaca Al-Qur'an. Yang nggak boleh adalah memegang Al-Qur'an, mohon dibedakan," katanya dalam tayangan yang disiarkan oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Jumat (17/1/2025).
Dengan demikian, muslim diperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu selama tidak menyentuh mushafnya.
Ahli Fiqih Ustazah Aryani dalam kajian Khazanah TRANS7 turut menjelaskan terkait hal ini. Membaca tanpa menyentuh mushaf seperti membaca di luar kepala atau hafalan atau membaca Al-Qur'an yang dipegang orang lain.
"Tidak masalah dia membaca dalam kondisi tidak berwudhu dengan membaca di luar kepala (hafalan) atau membacanya sedangkan Al-Qur'an dipegang oleh orang lain dan membukanya, maka tidak masalah," katanya.
Adapun, terkait menyentuh Al-Qur'an digital melalui ponsel tanpa berwudhu tidak dilarang. Sebab, pelarangan menyentuh bagi orang yang berhadats berlaku pada mushaf Al-Qur'an.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
10 Negara yang Warganya Paling Rajin Berdoa, Indonesia Teratas