Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Imam An-Nawawi

Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Imam An-Nawawi

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 08 Des 2025 14:14 WIB
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Imam An-Nawawi
Ilustrasi obat (Foto: Getty Images/PeopleImages)
Jakarta -

Dalam menjalani kehidupan, sakit adalah kondisi yang tidak bisa dihindari. Ikhtiar untuk mencari kesembuhan melalui pengobatan adalah hal yang dianjurkan.

Namun, terkadang kita dihadapkan pada dilema ketika obat yang diresepkan atau tersedia ternyata mengandung bahan yang najis. Bagaimana pandangan syariat Islam mengenai hal ini? Apakah boleh meminum obat yang bahannya terbuat dari najis?

Hukum Minum Obat dengan Bahan Najis

Mengutip laman Kemenag, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, mengatakan mayoritas ulama Syafi'iyah memiliki pandangan yang cukup longgar terkait hal ini dalam kondisi tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa berobat dengan benda-benda najis hukumnya adalah boleh (jaiz), dengan catatan bahan tersebut bukan berasal dari khamar (minuman keras/memabukkan).

"Inilah mazhab (Syafi'i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama," terang Imam An-Nawawi.

ADVERTISEMENT

Syarat Dibolehkannya Minum Obat Berbahan Najis

Meskipun secara hukum dasar dibolehkan menurut pendapat yang sahih dalam Mazhab Syafi'i, penggunaan obat berbahan najis tidak boleh dilakukan sembarangan. Imam An-Nawawi merinci kondisi atau syarat yang harus dipenuhi agar hukum kebolehan ini berlaku:

1. Kondisi Darurat (Tidak Ada Obat Suci)

Kebolehan ini berlaku ketika tidak ditemukan lagi obat lain yang suci. Jika masih ada alternatif obat yang terbuat dari bahan halal dan suci yang memiliki khasiat sama, wajib memilih yang suci.

2.Rekomendasi Medis Tepercaya

Penggunaan obat tersebut harus berdasarkan keterangan medis atau rekomendasi dari seorang dokter muslim yang adil (kompeten dan taat beragama). Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan bahan najis tersebut benar-benar diperlukan secara medis, bukan sekadar coba-coba.

Perbedaan Pendapat Ulama

Imam An-Nawawi juga memaparkan beberapa pendapat lain di kalangan ulama mengenai masalah ini. Namun,beliau telah menyeleksi mana yang paling kuat:

  • Pendapat pertama: Boleh berobat dengan najis (selain khamar) dalam kondisi darurat.
  • Pendapat kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa minum obat berbahan najis tetap haram mutlak.
  • Pendapat ketiga: Kebolehan hanya berlaku khusus untuk air kencing unta, tidak untuk najis lain.

Dari ketiga pendapat tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat pertamalah yang paling sahih dan menjadi pegangan dalam Mazhab Syafi'i. Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads