Dalam menjalani kehidupan, sakit adalah kondisi yang tidak bisa dihindari. Ikhtiar untuk mencari kesembuhan melalui pengobatan adalah hal yang dianjurkan.
Namun, terkadang kita dihadapkan pada dilema ketika obat yang diresepkan atau tersedia ternyata mengandung bahan yang najis. Bagaimana pandangan syariat Islam mengenai hal ini? Apakah boleh meminum obat yang bahannya terbuat dari najis?
Hukum Minum Obat dengan Bahan Najis
Mengutip laman Kemenag, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, mengatakan mayoritas ulama Syafi'iyah memiliki pandangan yang cukup longgar terkait hal ini dalam kondisi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa berobat dengan benda-benda najis hukumnya adalah boleh (jaiz), dengan catatan bahan tersebut bukan berasal dari khamar (minuman keras/memabukkan).
"Inilah mazhab (Syafi'i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama," terang Imam An-Nawawi.
Syarat Dibolehkannya Minum Obat Berbahan Najis
Meskipun secara hukum dasar dibolehkan menurut pendapat yang sahih dalam Mazhab Syafi'i, penggunaan obat berbahan najis tidak boleh dilakukan sembarangan. Imam An-Nawawi merinci kondisi atau syarat yang harus dipenuhi agar hukum kebolehan ini berlaku:
1. Kondisi Darurat (Tidak Ada Obat Suci)
Kebolehan ini berlaku ketika tidak ditemukan lagi obat lain yang suci. Jika masih ada alternatif obat yang terbuat dari bahan halal dan suci yang memiliki khasiat sama, wajib memilih yang suci.
2.Rekomendasi Medis Tepercaya
Penggunaan obat tersebut harus berdasarkan keterangan medis atau rekomendasi dari seorang dokter muslim yang adil (kompeten dan taat beragama). Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan bahan najis tersebut benar-benar diperlukan secara medis, bukan sekadar coba-coba.
Perbedaan Pendapat Ulama
Imam An-Nawawi juga memaparkan beberapa pendapat lain di kalangan ulama mengenai masalah ini. Namun,beliau telah menyeleksi mana yang paling kuat:
- Pendapat pertama: Boleh berobat dengan najis (selain khamar) dalam kondisi darurat.
- Pendapat kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa minum obat berbahan najis tetap haram mutlak.
- Pendapat ketiga: Kebolehan hanya berlaku khusus untuk air kencing unta, tidak untuk najis lain.
Dari ketiga pendapat tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat pertamalah yang paling sahih dan menjadi pegangan dalam Mazhab Syafi'i. Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab