Sound Horeg Bikin Resah Warga, Kemenag Minta Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Sound Horeg Bikin Resah Warga, Kemenag Minta Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 09 Jul 2025 13:30 WIB
Sejumlah warga menikmati hiburan dari sound horeg di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Hiburan ini untuk menghibur warga saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo - Gibran.
Ilustrasi sound horeg (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Sound Horeg kerap membuat resah masyarakat. Pasalnya, kehadiran sistem audio berukuran besar dengan suara sangat keras dan bergetar itu sering menimbulkan masalah.

Kementerian Agama RI (Kemenag) pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat untuk saling menghormati dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kementerian Agama tentu menginginkan masyarakat, warga bangsa dari semua agama untuk kita bersama-sama berikhtiar menciptakan suasana sosial keagamaan yang kondusif," ujar Kamaruddin Amin saat ditemui di acara "Kick Off Musabaqah Qira'atil Kutub" di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin menekankan pentingnya silaturahim dan interaksi sosial yang beradab. Menurutnya, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam menciptakan suasana yang harmonis dan tertib.

"Jangan men-create masalah untuk orang lain, lah. Kira-kira intinya semua warga bangsa dituntut untuk meningkatkan kualitas silaturahimnya, interaksinya, agar masyarakat tidak mendapatkan masalah karena kita," tegas Kamaruddin.

ADVERTISEMENT

Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan beragama di Indonesia, Kemenag terus berupaya mendorong semua pihak untuk mengedepankan nilai-nilai Islam yang damai. Hal ini dilakukan melalui berbagai instrumen kelembagaan yang dimiliki.

"Kemenag punya banyak instrumen, seperti penyuluh, penghulu, guru, kiai, ulama, termasuk mitra-mitra seperti ormas keagamaan. Kami secara kelembagaan mendorong semua pihak untuk bersama-sama menghadirkan Islam yang damai," jelasnya.

Oleh karena itu, Kemenag terus mengajak seluruh elemen masyarakat, dari berbagai latar belakang agama, untuk bersatu menciptakan suasana sosial keagamaan yang sejuk, tertib, dan saling menghormati. Tujuannya adalah agar agama benar-benar dapat menjadi instrumen positif dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti diketahui, dampak negatif dari penggunaan Sound Horeg kerap beredar di media sosial. Beberapa diantaranya adalah kerusakan fasilitas umum seperti pagar pembatas jembatan dan rumah warga.

Kondisi ini bahkan memicu beberapa ulama di daerah menyatakan keharaman Sound Horeg karena dinilai banyak menimbulkan mudharat. Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyelesaian masalah sound horeg tidak cukup hanya dengan fatwa. Melainkan perlu ditindaklanjuti secara kolaboratif oleh pemerintah dan aparat kepolisian.

"Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman MUI.

Kendati demikian, MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg. Fatwa pengharaman yang beredar merupakan hasil dari bahtsul masail (diskusi masalah keagamaan) forum pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

"MUI Jawa Timur besok Rabu baru menyidangkan perkara ini dan mendatangkan pihak-pihak terkait, baik itu pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, ahli THT. Jadi belum ada fatwa terkait hal tersebut," tegasnya.




(hnh/lus)

Hide Ads