Gelombang polemik soal fenomena sound horeg kini makin memanas di Jawa Timur. Puncaknya, Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan secara tegas mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg.
Keputusan ini langsung didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang meminta pemerintah daerah bertindak tegas. Sementara Pemprov Jatim pun angkat bicara, menyebut persoalan ini bukan lagi sekadar hiburan, tapi sudah menyentuh aspek ketertiban masyarakat.
Fenomena sound horeg yang belakangan digandrungi masyarakat mulai menuai pro dan kontra. Puncaknya terjadi saat Forum Satu Muharram 1447 Hijriah yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan memutuskan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg. Hasil Bahtsul Masail tersebut menyatakan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram karena lebih banyak menimbulkan mudharat ketimbang manfaat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketegasan itu mendapat respons dari MUI Jawa Timur. Ketua MUI Jatim, KH Mutawakkil Alallah menegaskan, pihaknya meminta pemerintah kabupaten/kota dan provinsi segera menertibkan sound horeg.
"Untuk itu MUI Jawa Timur mendorong pemerintah dan aparat menertibkan sound horeg," kata Mutawakkil kepada detikJatim, Kamis (3/7/2025).
Mutawakkil menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. "Kami ambil sikap ini untuk ketertiban tatanan dan kenyamanan kehidupan masyarakat," tambahnya.
Ia menjelaskan, keberadaan sound horeg di masyarakat saat ini telah menimbulkan berbagai mudharat nyata.
"Keberadaan sound horeg banyak menimbulkan mafsadat dan mudharat yang nyata seperti kebisingan ekstrem. Kemudian sound horeg menjadi tontonan yang tidak pantas (berjoget laki-laki dan perempuan). Selain itu sound horeg menimbulkan perilaku amoral dan potensi kejahatan lainnya yang lebih luas," tandasnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga angkat bicara. Menurutnya, persoalan sound horeg sudah masuk ranah ketertiban dan keamanan masyarakat, sehingga pihaknya terus berkomunikasi dengan kepolisian.
"Kami terus berkomunikasi. Karena begini, karena ini masalah kamtibmas. Jadi kepolisian juga punya kompetensi dan juga pemahaman yang sangat baik. Kami berkonsultasi," ujar Emil di Grahadi, Surabaya, Rabu (2/7/2025).
Emil mengatakan Pemprov Jatim berencana segera berdialog dengan para pelaku usaha sound horeg.
"Pemprov juga ingin bertanya ke pelaku, kita sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini dan ada yang kemudian juga merasa dampak-dampaknya itu menimbulkan tantangan-tantangan yang harus kita hadapi bersama. Jadi hal ini harus kita pecahkan, jadi masalah ini tidak boleh diabaikan," katanya.
Terkait fatwa yang dikeluarkan oleh Ponpes Besuk Pasuruan, Emil memilih bersikap hati-hati.
"Tadi masalah fatwa itu akan kita cek lebih lanjut, tapi bukan hanya itu sebenarnya kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait bagaimana solusi terbaik agar tadi, niatnya baik tapi kalau kemudian ada permasalahan, kita nggak boleh tutup mata," jelasnya.
"Jadi percaya sama saya, masalah sound horeg ini sudah dengan seksama kami cari solusinya. Nggak dibiarin apa adanya aja. Perlu ada jalan tengah, perlu solusi untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi," katanya.
Di lain pihak, para pelaku usaha sound system di Malang justru merespons santai. Salah satunya, David Stefan dari Blizzard Audio menyatakan, selama ini pihaknya hanya sebatas penyedia jasa.
"Kami ini hanya sebagai penyedia jasa dan kami disewa oleh masyarakat," ujar David, Rabu (2/7/2025).
Namun, David berharap sound horeg jangan hanya dipandang negatif. Menurutnya, kegiatan ini turut memberi manfaat, khususnya bagi pelaku UMKM.
"Di Kabupaten Malang kami sudah pernah melakukan focus group discussion (FGD) dengan semua kalangan, dan hasilnya tetap bisa berjalan dengan aturan yang telah disepakati," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin menyatakan dukungan atas fatwa Ponpes Besuk. Ia menyebut forum tersebut sah secara keilmuan.
"Ponpes Besuk di Pasuruan selaku mushohih bernama Kiai Muhibbul beliau masuk jajaran syuriah PBNU, jadi kapasitas keilmuan tidak diragukan lagi dan diakui di kalangan pesantren yang videonya sudah cukup viral. Secara metode pengambilan hukum sudah benar dan sudah tepat," ujar Khozin, Selasa (1/7/2025).
(hil/hil)