Rasulullah SAW Pernah Larang Ali bin Abi Thalib Poligami, Mengapa Demikian?

Rasulullah SAW Pernah Larang Ali bin Abi Thalib Poligami, Mengapa Demikian?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 07 Jul 2025 11:30 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan
Foto: Getty Images/iStockphoto/nurdanst
Jakarta -

Nabi Muhammad SAW pernah melarang Ali bin Abi Thalib RA untuk melakukan poligami. Sebagaimana diketahui, poligami diperbolehkan dalam Islam selama suami bisa berlaku adil dalam memperlakukan istri-istrinya.

Menurut buku Konsepsi Al-Qur'an, Kajian Tafsir Tematik Atas Sejumlah Persoalan Masyarakat Seri 2 yang disusun Mardan, poligami adalah penggalan kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu poli atau polus yang artinya banyak. Kata kedua adalah gamein atau gamos dengan makna perkawinan sehingga jika digabung berarti perkawinan yang memiliki banyak pasangan.

Poligami dalam Islam dibatasi hanya sampai empat orang. Artinya, seorang lelaki hanya boleh menikahi maksimal empat orang istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait poligami turut dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 3,

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."

Cerita Rasulullah SAW Pernah Larang Ali bin Ali Thalib RA Poligami

Mengutip dari buku Amazing Stories Fatimah karya Zakiah Nur Jannah, Ali bin Abi Thalib RA sempat ingin berpoligami dengan putri Abu Jahal. Mendengar itu, Fatimah Az Zahra yang merupakan istri Ali RA mengadukan hal itu kepada ayahnya, Rasulullah SAW.

"Kaummu mengira bahwa engkau tidak ikut marah apabila putrinya marah. Ali ingin menikahi putri Abu Jahal," kata Fatimah.

Rasulullah SAW lantas berdiri dan berkata sebagaimana disebutkan dalam hadits,

"Sungguh Fatimah adalah bagian dariku. Aku tidak suka apabila ia disakiti. Demi Allah, putri utusan Allah dan putri musuh Allah tidak bisa berkumpul pada satu suami." (HR Bukhari dan Muslim)

Turut diterangkan melalui buku Pernikahan Menurut Islam tulisan Samsurizal, Rasulullah SAW melarang Ali bin Abi Thalib RA berpoligami karena beliau merupakan wali dari Ali. Sementara itu, wanita yang ingin dinikahi adalah putri dari Abu Jahal.

Sebagaimana diketahui, Abu Jahal adalah tokoh Quraisy yang sangat benci kepada Islam. Perlawanannya terhadap agama Allah SWT sangat keji sehingga dikhawatirkan timbul fitnah serta pengaruh yang buruk.

Dengan begitu, larangan Rasulullah SAW terhadap Ali bin Abi Thalib RA untuk berpoligami bukan karena melanggar ketentuan Allah SWT. Tetapi, hal tersebut dilakukan demi mencegah fitnah yang akan timbul.

Beliau bersabda,

"Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah SWT dalam satu tempat selama-lamanya."

Karena kecintaan Ali bin Ali Thalib RA yang luar biasa terhadap Fatimah Az Zahra, akhirnya ia memutuskan untuk tidak menikahi putri Abu Jahal. Mendengar itu, Fatimah merasa lega dan keduanya hidup bahagia sepanjang hayat.

Ali bin Abi Thalib pernah berkata,

"Aku bertanya kepada Rasulullah SAW di antara kami berdua, siapakah yang lebih engkau cintai, aku atau Fatimah?" Rasulullah SAW menjawab, "Fatimah lebih aku cintai daripada kamu, dan kamu lebih mulia bagiku daripada dia." (Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa'i, Musnad Abu Ya'la, dan lain-lain)

Istri Boleh Menolak Poligami Jika Tak Sesuai Syariat

Berdasarkan cerita Rasulullah SAW yang melarang Ali bin Abi Thalib RA untuk poligami, maka dapat diketahui bahwa seorang wanita diperbolehkan menolak niatan suaminya untuk berpoligami apabila hal itu dilakukan tidak sesuai syariat Islam. Sebagai contoh, suami menikahi wanita yang telah memiliki suami juga atau wanita musyrik.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 221,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ ٢٢١

Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads