Syarat Poligami dalam Islam, Seperti Apa?

Syarat Poligami dalam Islam, Seperti Apa?

Diky Darmanto - detikHikmah
Rabu, 26 Jun 2024 07:15 WIB
Ilustrasi Menikah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Hafiez Razali
Jakarta -

Pernikahan menurut Islam adalah suatu akad yang suci dan luhur antara pria dan wanita, yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami-istri yang dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga mawadah sakinah mawadah.

Lantas bagaimana Islam memandang umatnya yang melakukan praktik poligami? Inilah syarat poligami dalam Islam sebab tidak bisa sembarangan muslim diperbolehkan berpoligami, harus memperhatikan rambu-rambu yang berlaku.

Mengutip Poligami, Berkah Ataukah Musibah? Karya Iffah Qanita Nailiya dijelaskan bahwa poligami berasal dari bahasa Yunani poli atau polus yang artinya banyak, dan gamein atau gamos berarti perkawinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, poligami artinya sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan. Atau poligami terjadi saat seorang suami menikahi lebih dari satu orang istri.

Poligami dibahas dalam surah An-Nisa ayat 3:

ADVERTISEMENT

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum poligami, ada ulama yang perbolehkan poligami dengan syarat yang ringan, ada juga ulama dengan syarat yang berat. Meskipun terdapat dalam Al-Qur'an, Islam tidak pernah mewajibkan poligami, dan juga tidak mengharamkannya secara mutlak.

Syarat-Syarat Poligami

Masih karangan Iffah Qanita Nailiya dalam bukunya Mengutip Poligami, Berkah Ataukah Musibah? Menyebutkan bahwa salah satu syarat poligami adalah hamba yang adil.

Mampu bersikap adil kepada para istri dan anak-anak, karena memang adil merupakan sifat dari umat Islam. Pada Al-Qur'an dalam surah Al-Maidah ayat 8 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

Lantas seorang hamba dapat dikatakan adil, apabila memenuhi syarat-syarat di bawah ini.

· Beragama Islam

· Mukallaf

· Melaksanakan ketentuan agama

· Memiliki dan memelihara muru'ah

· Teguh dalam agamanya

· Tidak melakukan dosa besar

· Selalu menjauhi dosa kecil

· Tidak melakukan bid'ah

· Tidak fasik

· Tidak berbuat maksiat

· Dapat dipercaya

Sementara itu, Moh. Mahsunudin Malik dalam buku Pandangan Imam Shafi'i dan Ibnu Katsir tentang Poligami menjelaskan makna syarat adil untuk poligami menurut Imam Syafi'i.

Bagi beliau yang dimaksud dengan keadilan adalah keadilan lahiriyah, bukan yang bersifat batin. Hal ini sesuai pendapatnya, bahwa pembagian masa bergilir dan pembagian nafkah menjadi indikator keadilan.

Selanjutnya, keadilan yang bersifat batin seperti cinta dan kasih sayang, tidak bisa menjadi syarat adil untuk seseorang bisa berpoligami. Sebab menurut Imam Syafi'i tidak akan ada seorangpun yang mampu untuk memenuhinya.

Adapun syarat lainnya yang memperbolehkannya poligami adalah.

Batas Poligami hanya 4 Istri

Riwayat dari Qais bin Tsabit, ia mengatakan:

"Tatkala saya masuk Islam, saya mempunyai delapan istri, lalu aku melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, 'Pilihlah empat diantaranya'" (HR Ibnu Majah)

Selain itu, Gailan bin Salamah masuk Islam namun ia memiliki sepuluh istri, kemudian Rasulullah SAW kepadanya mengatakan:

"Pilihlah empat di antara mereka dan ceraikan selebihnya." (HR At Tirmidzi).

Serta isi dari surah An-Nisa ayat 4 di atas juga menyebutkan jumlah diperbolehkannya poligami.

Mengutip buku Reinterpretasi Poligami Menyingkap Makna, Syarat Hingga Hikmah Poligami Dalam Al-Qu'an karya Abdul Mutakabbir terdapat dua jenis syarat poligami, yakni syarat objek dan syarat poligami bagi pria.

Syarat Objek Poligami

Perempuan yang bisa dinikahi secara poligami terbagi menjadi dua, yakni perempuan yatim dan perempuan umum dengan berbagai syarat dan ketentuannya.

Perempuan umum yang dimaksud merupakan wanita yang baik agamanya, halal untuk dinikahi (Misalnya diharamkan untuk menikahi dua perempuan yang bersaudara).

Syarat Poligami bagi Pria

Syarat pertama seseorang ini berpoligami yakni harus memiliki ilmu/ paham ilmu agama, syariat agama, berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Demikianlah pembahasan mengenai syarat poligami dalam Islam. Semoga detikers bisa memahami dan mengambil pelajaran dari penjelasan di atas.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads