Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (24/7/2025), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Dalam rapat tersebut,pimpinan DPR terlebih dahulu meminta pandangan dari setiap fraksi terkait RUU yang merupakan usulan Komisi VIII DPR RI. Setelah semua fraksi menyampaikan pendapatnya, Adies kemudian menanyakan kepada peserta rapat apakah mereka menyetujui agar RUU tersebut menjadi usulan resmi DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang dewan yang terhormat, delapan fraksi telah memberikan pandangan mereka," ujar Adies.
"Selanjutnya kami mohon persetujuan, apakah RUU usulan Komisi VIII tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ini dapat disepakati sebagai RUU usulan DPR RI?" tanya Adies.
Peserta rapat menjawab, "Setuju."
Revisi UU ini diharapkan menjadi awal dari transformasi menyeluruh dalam pelayanan ibadah haji dan umrah. Termasuk juga jaminan atas pemanfaatan dana haji yang lebih optimal, layanan kesehatan jemaah yang lebih responsif, serta transparansi dalam penentuan kuota dan pemilihan mitra kerja penyelenggara.
Komisi VIII menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang akhir tahun 2025, agar regulasi baru ini bisa diterapkan paling lambat pada musim haji tahun 2026.
Kepala Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) KH. Moch Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, maka Badan Penyelenggara Haji berkomitmen dan siap mewujudkan perhatian tinggi terhadap kualitas layanan jemaah haji Indonesia tahun 2026.
BP Haji juga berharap, dengan adanya revisi UU Haji dan Umrah mampu menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
(lus/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim