Berkurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam pada Hari Raya Idul Adha. Shohibul kurban atau orang yang menunaikan ibadah kurban diperbolehkan untuk menerima jatah daging dari hewan yang dikurbankan dengan mengikuti beberapa ketentuan.
Dikutip dari laman NU, berkaitan dengan pembagian jatah daging hewan kurban, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman sebagai berikut.
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur" (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
Lantas, berapa maksimal jumlah daging kurban yang boleh dikonsumsi shohibul kurban? Berikut aturan yang dikutip dari laman resmi NU.
Aturan Shohibul Kurban Nazar (Wajib)
Jenis ibadah kurban dibagi menjadi dua, yakni kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Bagi shohibul kurban nazar, tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun bagian dari daging kurbannya.
Shohibul kurban nazar wajib untuk membagikan seluruh daging kurbannya kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha sebagai berikut.
ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره. (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء.
Artinya: "Haram mengkonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir" (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I'anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378).
Aturan Shohibul Kurban Sunnah
Berbeda dengan kurban nazar, shohibul kurban sunnah dianjurkan untuk mengonsumsi sebagian dari daging kurbannya. Shohibul kurban berhak mendapatkan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sesuai dengan keterangan berikut.
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: "(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Maksudnya, orang yang berkurban sunnah diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Sementara sisanya dapat dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, maupun masyarakat sekitar.
Dikutip dari laman Baznas, daging kurban juga dapat dibagikan ke dalam beberapa bagian menurut ajaran Islam. Ketentuan tersebut di antaranya yaitu sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya, sepertiga untuk sedekah kepada fakir miskin, dan sepertiga lainnya diberikan kepada tetangga dan kerabat.
Walaupun tidak ada batasan yang ketat, pembagian daging kurban dianjurkan untuk mendapatkan berkah dari ibadah kurban. Shohibul kurban juga tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apa pun dari hewan yang dikurbankan.
Demikian penjelasan terkait jumlah maksimal daging kurban yang boleh dikonsumsi shohibul kurban. Semoga bermanfaat detikers!
(nor/nor)