Apakah Daging Kurban Boleh Dijual? Begini Kata Ulama

Apakah Daging Kurban Boleh Dijual? Begini Kata Ulama

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 10 Jun 2025 06:30 WIB
Petugas terlihat tengah memeriksa daging hewan kurban usai proses penyembelihan di Jakarta, Sabtu (7/6/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan daging layak konsumsi.
Daging kurban Idul Adha (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Setiap Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Ibadah ini juga menjadi pengingat akan kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.

Allah SWT mensyariatkan kurban bagi umat Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya di surah Al-Kautsar ayat 1-3,

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."

Hewan kurban yang telah disembelih kemudian dikuliti, dipotong-potong, dan dibagikan kepada masyarakat sekitar, termasuk fakir miskin dan kerabat. Pembagian ini merupakan bagian penting dari nilai sosial dan spiritual dalam ibadah kurban.

ADVERTISEMENT

Namun setelah menerima daging kurban, muncul pertanyaan yang sering diajukan: bolehkah daging kurban dijual? Apakah hukum menjualnya dibolehkan dalam Islam, baik oleh orang yang berkurban maupun penerimanya?

Hukum Menjual Daging Kurban

Menurut penjelasan Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah jilid 5, syariat Islam menganjurkan agar orang yang berkurban memakan sebagian daging hewan kurbannya. Kemudian membagikan sebagian lainnya kepada kerabat, dan sisanya diberikan kepada fakir miskin.

Rasulullah SAW bersabda,

كُلُوا وَأَطْعَمُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: "Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah." (HR Muslim)

Dalam buku Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, M. Quraish Shihab menerangkan bahwa menjual bagian apa pun dari hewan kurban-seperti kepala, daging, kulit, atau bulu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang menjual daging hewan kurbannya, maka kurbannya tidak sah," sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Bayhaqi.

Seseorang yang berkurban tetapi menjual bagian dari hewan kurbannya tidak akan memperoleh pahala kurban yang dijanjikan, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW.

Sebab, makna dari berkurban tentu bukan untuk mendapatkan keuntungan dari menjual hasil pemotongan hewan kurban. Ibadah ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT, bukan sebagai sarana mencari keuntungan materi.

Selain itu, dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron disebutkan bahwa larangan menjual daging kurban berlaku khusus bagi orang yang berkurban (shohibul kurban).

Hal ini disebabkan karena kurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub), sehingga tidak pantas dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan.

Meski demikian, ada pendapat yang memperbolehkan penjualan daging kurban dalam kondisi tertentu, khususnya saat penerima benar-benar membutuhkan uang. Dalam hal ini, yang berhak menjual daging kurban adalah penerimanya, bukan orang yang berkurban.

Penjualan oleh penerima dianggap sah jika hasil penjualannya dirasa lebih bermanfaat dibanding mengonsumsi langsung daging tersebut. Hal ini biasanya dilakukan karena alasan kebutuhan mendesak atau untuk keperluan yang lebih prioritas.

Meski demikian, mengonsumsi daging kurban tetap lebih dianjurkan bagi penerima. Sebab, tindakan tersebut mencerminkan rasa syukur dan penghormatan terhadap nilai ibadah kurban.

Hikmah Berkurban

Kurban merupakan sebuah ibadah yang di dalamnya banyak sekali hikmah dan nilai-nilai yang baik. Berikut ini adalah hikmah ibadah kurban:

  • Mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat yang terus diberikan kepada kaum Muslimin.
  • Sebagai wujud rasa syukur karena masih diberikan umur panjang hingga dapat bertemu Idul Adha kembali.
  • Menyatakan syukur atas pengampunan dosa-dosa, baik yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.
  • Meringankan beban kebutuhan keluarga yang berkurban dan membantu mereka yang kurang mampu.
  • Mengenang peristiwa besar tentang ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.
  • Meneladani kedekatan serta keharmonisan hubungan antara ayah dan anak, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menghadapi ujian.
  • Mempererat hubungan sosial antara golongan mampu dengan mereka yang membutuhkan.
  • Memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin melalui pembagian daging kurban.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Hide Ads