Dirjen Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk untuk Barang Jemaah Haji 2025

Kabar Haji 2025

Dirjen Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk untuk Barang Jemaah Haji 2025

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Rabu, 14 Mei 2025 19:22 WIB
Rapat Panja Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI
Susila Brata, Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR, Rabu (14/05/2025). Foto: Kanal YouTube DPR RI
Jakarta -

Dalam rangka memudahkan perjalanan jemaah haji Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perlakuan khusus bagi jemaah haji di tahun 2025 yakni pembebasan pengiriman berupa barang pribadi ataupun oleh-oleh dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang berlaku pada bulan Januari lalu, jemaah haji difasilitasi untuk dapat mengirimkan barang pribadi ataupun oleh-oleh dengan pengiriman sebanyak dua kali dengan nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) hingga USD 1.500 atau sekitar Rp 24,8 juta untuk satu kali pengiriman.

"Total pembebasan yang diberikan mencapai USD 3.000 per jemaah untuk dua kali pengiriman selama perjalanan ibadah haji dari Makah dan dari Madinah. Jumlah ini sudah melalui kajian dan dinilainya dinilau sudah cukup memadai," ujar Susila Brata, Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR, Rabu (14/05/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain barang kiriman, barang penumpang yang dibawa langsung oleh jemaah haji juga mendapatkan pembebasan bea masuk.

Untuk jemaah haji khusus, nilai pembebasan ditetapkan hingga USD 2.500 atau sekitar Rp 41,3 juta. Sedangkan haji reguler, tidak ada batasan nilai selama barang tersebut masih dalam kategori barang pribadi yang wajar.

ADVERTISEMENT

"Pembebasan ini mempertimbangkan batas maksimal bagasi yang ditetapkan maskapai penerbangan. Sehingga secara alami jumlah barang bawaan jemaah tetap dalam batas yang wajar," tambah Susila Brata.

Menanggapi aturan tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Husni menyampaikan bahwa terkait pembebasan bea masuk atau seluruh barang bawaan perlu disikapi dengan cermat.

"Terkait pembebasan bea masuk, Aturan ini tolong disikapi bahwa ini berlaku secara umum. Karena takut disalahgunakan. Jangan sampai ada jemaah haji yang dititipi emas dalam jumlah besar untuk diperjual belikan," ujar Husni mengingatkan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Susila Brata mengatakan,"Kami akan mengeluarkan panduan yang lebih rinci di lapangan."

Bea cukai sudah terintergrasi dengan siskohat sehingga akan lebih memudahkan jemaah haji yang terdaftar untuk mengirim barang ke Tanah Air tanpa dikenai bea masuk.




(lus/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads