- Mahar dalam Pandangan Empat Mazhab
- Mahar yang Tidak Boleh dalam Islam 1. Khamar, Babi, Buah Belum Jelas Matangnya, atau Unta Terlepas 2. Mahar yang Bercampur Jual Beli 3. Mahar Mengandung Pemberian untuk Ayah Perempuan 4. Mahar yang Cacat 5. Mahar Bersyarat Berdasarkan Status Suami
- Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam
Mahar pernikahan merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam akad nikah menurut mayoritas ulama. Tidak semua barang boleh jadi mahar, ada beberapa yang dilarang.
Al-Qur'an telah memberikan ketentuan umum terkait kewajiban mahar sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nisa' ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan kewajiban suami memberikan mahar kepada istri saat akad nikah. Pemberian mahar ini berupa tanda kasih sayang dan bukti ikatan laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga.
Mahar dalam Pandangan Empat Mazhab
Dalam buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia karya Dr. Holilur Rohman dijelaskan bahwa mahar tidak sekadar simbol akad, tetapi hak istri yang harus diberikan dengan cara yang halal, jelas, dan bermanfaat.
Abdul Kodir Alhamdani dkk dalam buku Hukum tentang Perkawinan Islam menjelaskan para ulama empat mazhab memiliki perbedaan pandangan mengenai bentuk mahar yang sah.
Mazhab Hanafiyyah berpendapat mahar dapat berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat, baik berupa barang maupun jasa. Awalnya, mazhab ini tidak membolehkan jasa mengajarkan Al-Qur'an dijadikan mahar karena tidak dipandang sebagai harta. Namun, pendapat tersebut kemudian berubah dengan membolehkan jasa mengajarkan Al-Qur'an atau ilmu agama sebagai mahar.
Mazhab Malikiyyah berpendapat mahar harus berupa benda yang dapat dimiliki secara sah menurut syariat, seperti tanah, hewan, atau barang dagangan. Menurut mazhab ini, jasa tidak dapat dijadikan mahar karena tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki secara nyata.
Sementara itu, Mazhab Syafi'iyyah dan Hanabilah membolehkan mahar berupa barang maupun jasa yang dapat diperjualbelikan, meskipun nilainya sedikit, selama menghasilkan manfaat yang jelas, seperti mengajarkan Al-Qur'an atau keterampilan tertentu.
Dalam Mazhab Hanbali, pembahasan mahar juga mencakup persoalan ketidakjelasan (jahalah). Mahar yang tidak dijelaskan jenisnya, tidak mungkin diserahkan, atau tidak bernilai dinilai tidak sah. Dalam kondisi demikian, istri berhak memperoleh mahar mitsl. Namun, apabila ketidakjelasan tersebut tergolong ringan, mahar tetap dianggap sah.
Mazhab Syafi'i juga menyatakan mahar yang tidak jelas dari segi jenis atau sifatnya tidak sah dan istri berhak memperoleh mahar mitsl.
Mahar yang Tidak Boleh dalam Islam
Berdasarkan kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan Fuad Syaifudin Nur, terdapat beberapa bentuk mahar yang diperselisihkan atau dinilai tidak boleh dalam Islam. Di antaranya sebagai berikut:
1. Khamar, Babi, Buah Belum Jelas Matangnya, atau Unta Terlepas
Para ulama berbeda pendapat terkait mahar berupa khamar, babi, buah yang belum jelas matangnya, atau unta yang terlepas. Imam Abu Hanifah berpendapat akad nikah tetap sah, tetapi istri berhak mendapatkan mahar mitsl. Imam Malik memiliki dua riwayat pendapat, yaitu akad nikah batal secara mutlak, atau tetap sah apabila telah terjadi hubungan suami istri dengan kewajiban mahar mitsl.
Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan pandangan ulama dalam menyamakan akad nikah dengan akad jual beli.
2. Mahar yang Bercampur Jual Beli
Para ulama juga berikhtilaf mengenai mahar yang bercampur dengan jual beli, seperti ketika seorang istri menyerahkan seorang budak kepada suami, kemudian suami memberikan sejumlah uang yang di dalamnya bercampur antara harga budak dan mahar tanpa penjelasan rinci. Imam Malik dan Ibnu Al-Qasim melarang praktik semacam ini. Pendapat tersebut juga dinukil dari Abu Tsaur.
Sebaliknya, Asyhab membolehkan bentuk mahar seperti ini, dan pendapat tersebut juga diikuti oleh Imam Abu Hanifah. Abdullah membedakan dengan menyatakan bahwa apabila sisa uang setelah jual beli mencapai seperempat dinar atau lebih tanpa keraguan, maka hal tersebut dibolehkan. Dalam hal ini, Imam Asy-Syafi'i memiliki dua pendapat, yaitu membolehkan praktik tersebut atau mewajibkan pemberian mahar mitsl.
Ikhtilaf dalam masalah ini kembali disebabkan oleh perbedaan pandangan mengenai apakah akad nikah disamakan dengan akad jual beli atau tidak. Ulama yang menyamakan keduanya melarang praktik tersebut, sedangkan ulama yang membolehkan adanya ketidaktahuan dalam nikah, meskipun dilarang dalam jual beli, menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan.
3. Mahar Mengandung Pemberian untuk Ayah Perempuan
Para ulama berbeda pendapat mengenai laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mensyaratkan dalam maharnya adanya pemberian untuk ayah pihak perempuan. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat mahar semacam ini tidak sah dan istri berhak atas mahar mitsl.
Imam Malik berpendapat bahwa apabila syarat tersebut disampaikan saat akad nikah berlangsung, maka pemberian tersebut menjadi milik anak perempuan. Namun apabila syarat tersebut disampaikan setelah akad nikah, maka pemberian tersebut menjadi milik ayah.
Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh penyerupaan nikah dengan jual beli. Ulama yang menyerupakan kasus ini dengan seorang wakil dalam jual beli yang mensyaratkan adanya pemberian untuk dirinya menyatakan bahwa nikah seperti ini tidak boleh.
Sementara itu, ulama yang memandang nikah berbeda dengan jual beli menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan. Pemisahan yang dilakukan Imam Malik didasarkan pada anggapannya bahwa syarat yang diajukan saat akad merupakan pengurangan atas mahar mitsl istri, sedangkan anggapan tersebut tidak berlaku apabila syarat disampaikan setelah akad nikah dan disepakatinya mahar.
Pendapat Imam Malik ini merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلَى حِبَاءٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحَ فَهُوَ لَهَا، وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ، وَأَحَقُّ مَا أُكْرِمَ الرَّجُلُ عَلَيْهِ ابْنَتُهُ وَأُخْتُهُ
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
Hadits Amru bin Syu'aib ini diperselisihkan karena adanya perubahan lafaz dalam sebagian riwayat. Namun, Abu Umar bin Abdil Barr menyatakan apabila hadits tersebut diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah, hadits tersebut wajib diamalkan.
4. Mahar yang Cacat
Para ulama berikhtilaf mengenai mahar yang memiliki cacat. Jumhur ulama berpendapat akad nikah tetap sah. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hak istri, apakah ia berhak menuntut penggantian berupa nilai harga, barang sejenis, atau mahar mitsl. Imam Asy-Syafi'i memiliki beberapa pendapat dalam hal ini.
Mazhab Maliki juga memiliki perbedaan pandangan, di antaranya pendapat yang membolehkan penggantian berupa nilai harga dan pendapat yang membolehkan penggantian berupa barang sejenis. Abu Hasan Al-Lakhmi berpendapat bahwa memberikan pilihan antara penggantian dengan nilai yang lebih sedikit atau mahar mitsl merupakan pendapat yang lebih kuat.
Syahnun menyelisihi pendapat jumhur dengan menyatakan akad nikah tidak sah.
Perbedaan pendapat ini karena ada ikhtilaf apakah akad nikah disamakan dengan akad jual beli atau tidak. Ulama yang menyamakan keduanya menyatakan akad nikah dibatalkan, sedangkan ulama yang membedakan keduanya menyatakan akad nikah tidak dibatalkan.
5. Mahar Bersyarat Berdasarkan Status Suami
Para ulama berbeda pendapat mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar seribu (dirham) apabila ia belum memiliki istri, dan dua ribu apabila ia telah memiliki istri. Jumhur ulama berpendapat bahwa mahar seperti ini dibolehkan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai mahar yang wajib dilaksanakan.
Sebagian ulama menyatakan bahwa istri berhak menerima mahar sesuai dengan syarat yang disampaikan. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa istri berhak atas mahar mitsl. Pendapat ini dinukil dari Imam Asy-Syafi'i dan Abu Tsaur, dengan tambahan dari Abu Tsaur bahwa apabila suami menceraikan istri sebelum digauli, maka istri hanya berhak atas mut'ah.
Imam Abu Hanifah berpendapat apabila suami telah memiliki istri, maka maharnya adalah seribu dirham. Namun apabila ia belum memiliki istri, maka istri berhak atas mahar mitsl, dengan ketentuan mahar tersebut tidak lebih dari dua ribu dan tidak kurang dari seribu.
Dalam pembahasan ini, disebutkan adanya kemungkinan akad menjadi batal karena unsur penipuan atau gharar.
Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam
Dijelaskan dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam terbitan QultumMedia, mahar dalam Islam terbagi dua bentuk yang sama-sama sah dan dibenarkan secara syariat.
Pertama, mahar yang disebutkan secara jelas dalam akad nikah. Dalam hal ini, suami berkewajiban memberikan mahar sesuai dengan nominal atau bentuk yang telah disepakati bersama pada saat akad berlangsung.
Kedua, mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Meskipun demikian, selama tidak terdapat kesepakatan untuk menggugurkan kewajiban mahar, suami tetap diwajibkan memberikan mahar mitsl, yaitu mahar yang nilainya disesuaikan dengan mahar yang lazim diterima oleh perempuan sepadan dari kalangan keluarganya.
Penentuan mahar mitsl didasarkan pada kesetaraan dengan perempuan lain dalam lingkungan kerabat dekat yang memiliki kemiripan dari berbagai aspek, seperti usia, kecantikan, kondisi ekonomi, tingkat kecerdasan, tingkat religiositas, status pernikahan (gadis atau janda), serta latar daerah pada saat akad nikah dilaksanakan. Perbedaan pada faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap besaran mahar yang ditetapkan.
Sebagai acuan, standar pembanding mahar mitsl umumnya diambil dari kerabat dekat pihak perempuan, seperti saudara perempuan kandung, bibi, atau anak perempuan dari bibi.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, MUI: Kehancuran bagi AS-Israel
Muslim di Kota Ini Cuma Puasa 1 Jam
Rusia: AS-Israel Sengaja Tabur Perpecahan di Dunia Islam Selama Ramadan