Apakah Boleh Membuat Bangunan di Atas Kuburan Orang Tua?

Apakah Boleh Membuat Bangunan di Atas Kuburan Orang Tua?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Senin, 05 Jan 2026 14:45 WIB
Apakah Boleh Membuat Bangunan di Atas Kuburan Orang Tua?
Pemakaman TPU Karet Bivak. Foto: Rakha/detikcom
Jakarta -

Mendirikan bangunan di atas kuburan sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal dunia, khususnya orang tua. Praktik ini kerap ditemui dalam berbagai tradisi lokal, mulai dari pembangunan tembok pembatas hingga pendirian bangunan permanen di atas kuburan.

Dalam Islam, persoalan terkait kuburan tidak hanya berkaitan dengan adat atau kebiasaan masyarakat, tetapi juga menyangkut ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur'an, hadits, serta pendapat para ulama. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana pandangan Islam terhadap pembuatan bangunan di atas kuburan agar tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

Para ulama telah membahas hukum mendirikan bangunan di atas kuburan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW dan pandangan fikih. Dalam buku Penyelenggaraan Jenazah dengan Pendekatan Sunah karya Firdaus dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mendirikan bangunan di atas kuburan adalah membangun kuburan secara megah atau mendirikan bangunan tertentu di atasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ulama melarang mendirikan bangunan berlebihan. Larangan ini bersandar pada sejumlah hadits. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah mengutuk kaum Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat peribadatan." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan keras terhadap praktik pengagungan kuburan yang melampaui batas.

ADVERTISEMENT

Sayid Sabiq dalam sumber yang sama menegaskan hadits tersebut menjadi dasar keharaman mendirikan bangunan di atas kuburan. Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk menyia-nyiakan harta tanpa manfaat serta mengandung unsur pengagungan kuburan yang menyerupai pengagungan terhadap berhala.

Pandangan Empat Mazhab

Pandangan para fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i pada prinsipnya melarang pendirian bangunan di atas kuburan, terutama apabila bangunan tersebut bersifat permanen dan berpotensi menimbulkan pengagungan berlebihan terhadap makam.

Dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dijelaskan bahwa membangun sesuatu di atas makam, seperti rumah, kubah, sekolah, masjid, atau dinding yang mencolok, apabila dimaksudkan untuk menghiasi makam atau dijadikan sarana kebanggaan, hukumnya haram.

Namun demikian, apabila pembangunan tersebut tidak dimaksudkan untuk tujuan pengagungan atau pamer, maka hukumnya makruh, dengan catatan tanah yang digunakan bukan merupakan tanah wakaf atau pemakaman umum. Apabila bangunan tersebut didirikan di atas tanah wakaf atau area pemakaman umum, maka hukumnya haram secara mutlak karena berpotensi merugikan hak orang lain.

Ketentuan ini disepakati oleh mayoritas ulama. Adapun mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menurut mazhab ini, membangun sesuatu di atas kuburan hukumnya makruh, baik di pemakaman umum maupun di tempat lainnya. Meski demikian, hukum makruh tersebut lebih ditekankan apabila pembangunan dilakukan di area pemakaman umum.

Berdasarkan keterangan tersebut, menjadi jelas bahwa mendirikan bangunan di atas makam secara berlebihan, menyerupai istana atau bangunan megah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, merupakan perbuatan yang dilarang. Bahkan, tidak jarang ditemukan bangunan makam yang lebih mewah dibandingkan tempat tinggal orang yang masih hidup. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat awam, tetapi juga mencakup ulama dan orang-orang saleh sekalipun.

Adapun terkait keberadaan kuburan Nabi Muhammad SAW di dalam bangunan, hal tersebut memiliki konteks sejarah yang khusus dan tidak dapat dijadikan dasar pembolehan secara umum. Kuburan Nabi SAW pada awalnya berada di dalam rumah beliau, sebagaimana dijelaskan oleh Aisyah binti Abu Bakar RA.

Penempatan ini dilakukan agar kuburan Nabi tidak dijadikan sebagai tempat peribadatan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih (HR Bukhari).
Keberadaan kuburan Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi terjadi pada masa Khalifah Bani Umayyah, Walid bin Abdul Malik (705-715 M), ketika dilakukan perluasan Masjid Nabawi pada 88 Hijriah.

Rumah Nabi SAW yang letaknya berdampingan dengan masjid masuk area perluasan tersebut. Kondisi ini dipertahankan hingga kini dengan pertimbangan kemaslahatan, yaitu untuk mencegah terjadinya penyimpangan keagamaan berupa pemujaan terhadap kuburan Nabi Muhammad SAW.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads