Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Salah satu hewan yang umum dijadikan pilihan untuk kurban adalah domba karena lebih terjangkau harganya dan mudah diperoleh.
Kendati demikian, perlu dipahami bahwa pembelian hewan kurban tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah ketentuan mengenai umur hewan yang akan dijadikan kurban.
Ketentuan ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi merupakan syarat sah dalam Islam agar ibadah kurban diterima. Oleh karena itu, memahami usia minimal domba yang sah untuk dikurbankan menjadi hal yang sangat penting sebelum membeli hewan kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umur Minimal Domba dan Hewan Kurban
Mengacu pada kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abdurrahim dan Masrukhin, disebutkan bahwa salah satu syarat sah hewan kurban adalah telah mencapai usia minimal sesuai ketentuan syariat. Ketentuan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA, di mana Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut secara langsung.
"Janganlah kalian menyembelih selain musinnah. Namun, jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri jadza'ah." (HR Muslim)
Dalam ajaran Islam, istilah musinnah besar merujuk pada hewan kurban yang telah mencapai usia minimal tertentu sesuai jenisnya. Unta harus berumur lima tahun, sapi dua tahun, kambing bandot satu tahun, dan biri-biri satu tahun atau enam bulan, tergantung pendapat para ulama.
Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai usia biri-biri yang sah untuk kurban, apakah cukup enam bulan atau harus satu tahun. Meski demikian, syarat usia ini tetap menjadi salah satu kriteria utama dalam menentukan kelayakan hewan kurban.
Selain itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qorib yang diterjemahkan oleh Bahrudin Fuad, domba yang layak untuk kurban adalah jenis jadza'ah, yakni yang telah berumur satu tahun dan masuk tahun kedua. Sedangkan kambing kacang yang diperbolehkan adalah jenis tsaniyyah, yaitu kambing yang berumur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiganya.
Jadi, umur domba yang akan disembelih untuk kurban harus sudah mencapai satu tahun dan mulai memasuki tahun kedua sesuai ketentuan syariat mengenai batas usia minimal hewan kurban.
Baca juga: Hukum Aqiqah dan Keutamaannya dalam Islam |
Syarat Hewan Kurban
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa berkurban dengan menyembelih hewan. Berikut adalah beberapa ketentuan terkait syarat-syarat hewan kurban berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW.
1. Merupakan Hewan Ternak
Dalam kitab Fikih yang ditulis oleh Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah disebutkan bahwa tidak semua jenis hewan dapat dijadikan hewan kurban. Hanya hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta yang diperbolehkan untuk dikurbankan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 34.
...لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ...
Artinya: "...agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka..."
Salah satu ketentuan dalam berkurban adalah seekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan seekor sapi, unta, atau kerbau dapat dikurbankan atas nama tujuh orang. Aturan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA, yang menyampaikan,
"Kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." (HR Muslim)
2. Telah Cukup Umur
Seperti yang dibahas sebelumnya, salah satu syarat sah dalam berkurban adalah hewan harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan dalam syariat. Ketentuan ini berlaku untuk setiap jenis hewan kurban, seperti kambing, domba, sapi, dan unta.
Usia minimal ini penting untuk memastikan bahwa hewan sudah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan. Oleh karena itu, sebelum membeli hewan kurban, sangat dianjurkan untuk memastikan umur hewan tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Tidak Cacat
Salah satu syarat hewan kurban adalah hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Syarat ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda, "Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak." (HR Tirmidzi)
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI