Sebagian orang ada yang menganjurkan agar anak-anak yang masih kecil diajak ke masjid. Tujuannya agar sejak dini sudah dikenalkan masjid dan ibadah sholat kepada mereka.
Namun hal ini mendapatkan tentangan dari banyak pihak dengan berbagai alasan yang juga berdasarkan nash-nash syariah. Khususnya bila anak-anak yang dimaksud adalah mereka yang usianya masih di bawah tujuh tahun.
Anak terlahir dengan fitrah (suci), kemudian orang tuanyalah yang akan menjadi penentu. Jika diajarkan kebaikan, ia akan menjadi anak yang baik akhlaknya. Sebaliknya, apabila diajarkan keburukan maka akan menjadi jelek akhlaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ, فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ [رواه البخاري].
Dari Abu Hurairah RA (diriwayatkan), ia berkata, Nabi SAW bersabda, "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orang tuanya lah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak." (HR al-Bukhari)
Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid?
Melansir dari laman Suara Muhammadiyah (3/6/2023), Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa membawa anak kecil ke masjid hukum asalnya adalah boleh.
Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW,
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ, فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا, وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا [رواه البخاري و مسلم].
Artinya: "Dari Abu Qatadah al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, saya melihat Nabi SAW mengimami shalat orang-orang sambil menggendong Umamah binti Abi al-'Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad SAW, di atas pundak beliau. Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud maka mengembalikannya (maksudnya menggendongnya kembali) (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits shahih lainnya juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memperpanjang sujudnya saat sholat karena cucunya Hasan dan Husain bermain menaiki punggung Rasulullah.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعِشَاءِ, وَهُوَ حَامِلٌ حَسَنًا أَوْ حُسَيْنًا, فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ, ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلَاةِ فَصَلَّى, فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلَاتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا. قَالَ أَبِي فَرَفَعْتُ رَأْسِي, وَإِذَا الصَّبِيُّ عَلَى ظَهْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَاجِدٌ, فَرَجَعْتُ إِلَى سُجُودِي, فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ قَالَ النَّاسُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلَاتِكَ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا, حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ, أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ. قَالَ كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ, وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي, فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ [رواه النسائي و أحمد].
Artinya: Dari 'Abdullah bin Syaddad dari bapaknya (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah SAW pergi kepada kami di dalam salah satu sholat Isya, ia membawa Hasan atau Husain. Kemudian Rasulullah SAW ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), kemudian beliau bertakbir untuk sholat lalu mengerjakan sholat. Saat sholat beliau sujud yang lama, maka ayahku berkata, 'lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah SAW yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud.'
Setelah Rasulullah SAW selesai sholat, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah SAW, saat sholat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?" Beliau menjawab, "Bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya." (HR an-Nasa'i dan Ahmad)
Hafidz Muftisany dalam buku Fikih Keseharian menjelaskan secara syara, tidak ada larangan membawa anak kecil ke masjid. Bahkan hal itu dianjurkan jika usia mereka mencapai mumayyiz. Dalam ilmu fikih, mumayyiz adalah usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan buruk.
Perintah Sholat untuk Anak sejak Usia Tujuh Tahun
Salah satu hadits yang masyhur di kalangan umat Islam menjelaskan:
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya: "Perintahkan kepada anak-anakmu untuk shalat ketika mereka menginjak usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka ketika menginjak sepuluh tahun. Pisahkan tempat tidur mereka." (HR Al-Hakim dan Abu Daud)
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi