Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia setiap tahunnya, karena menjadi kesempatan untuk meraih pahala berlipat dari Allah SWT. Namun, menjelang bulan suci tersebut, sering muncul pertanyaan apakah boleh berpuasa sehari sebelum Ramadhan?
Pertanyaan ini tentu muncul untuk memastikan apakah ibadah puasa yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat atau tidak. Untuk mengetahuinya, simak jawabannya pada artikel ini.
Apakah Boleh Puasa Sehari sebelum Ramadhan?
Dalam Islam, hukum puasa sehari sebelum Ramadhan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW, Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan mengerjakan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang sudah terbiasa melakukannya, maka dia boleh berpuasa pada hari itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, hadits ini melarang umat Islam berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan untuk menghindari kekeliruan antara puasa sunnah dan puasa wajib. Namun, terdapat pengecualian dan perbedaan pendapat di antara madzhab.
Pendapat empat madzhab mengenai puasa sehari sebelum Ramadhan memiliki kesamaan dan perbedaan yang saling melengkapi.
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa puasa pada hari tersebut makruh tahriman jika diniatkan sebagai puasa Ramadhan atau puasa wajib. Namun, puasa ini diperbolehkan jika bertepatan dengan kebiasaan puasa sunnah, seperti Senin-Kamis, untuk mencegah anggapan penambahan hari dalam Ramadhan.
Madzhab Maliki memiliki pandangan serupa, yakni menganggap puasa sehari sebelum Ramadhan makruh jika diniatkan sebagai antisipasi masuknya Ramadhan. Meski demikian, puasa diperbolehkan jika dilakukan untuk qadha, kafarat, nadzar, atau kebiasaan puasa sunnah. Jika ternyata hari tersebut adalah awal Ramadhan, puasa wajib diqadha.
Sejalan dengan kehati-hatian dalam menentukan awal Ramadhan, madzhab Syafi'i mengambil sikap yang lebih tegas dengan menganggap puasa pada hari tersebut haram, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau yang berkewajiban menjalankan puasa seperti qadha dan nadzar.
Hal ini merujuk pada pernyataan Ammar bin Yasir r.a.: "Barangsiapa berpuasa pada hari syak, berarti dia mendurhakai Abu al-Qasim (Nabi Muhammad SAW)."
Larangan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman umat Muslim dalam memulai Ramadhan tanpa penambahan hari.
Sementara itu, madzhab Hambali mendefinisikan hari syak sama seperti madzhab Syafi'i, tetapi menganggap hukumnya makruh, bukan haram.
Pendapat ini sejalan dengan madzhab Maliki, yakni makruh tetapi sah, selama puasa tersebut bukan diniatkan sebagai puasa Ramadhan melainkan untuk qadha, kafarat, nadzar, atau kebiasaan puasa sunnah. Jika hari itu kemudian diketahui sebagai awal Ramadhan, puasa wajib diqadha.
Kesimpulannya, puasa pada hari syak menurut jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan Hambali) adalah makruh tetapi sah, sedangkan menurut madzhab Syafi'i adalah haram.
Jadi, apakah boleh puasa sehari sebelum Ramadhan? Berdasarkan penjelasan di atas, puasa sehari sebelum Ramadhan diperbolehkan dengan syarat tertentu, tergantung pada niat dan madzhab yang diikuti.
Namun, jika puasa tersebut diniatkan sebagai bentuk antisipasi masuknya Ramadhan atau untuk menambah hari dalam bulan Ramadhan, maka hukumnya makruh atau bahkan haram, karena dapat menyebabkan kekeliruan dalam penetapan awal Ramadhan.
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!