Ahlussunnah Wal Jamaah: Pengertian, Sejarah dan Prinsipnya

Ahlussunnah Wal Jamaah: Pengertian, Sejarah dan Prinsipnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 28 Jan 2025 13:00 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 14: A woman reads the Holy Quran as Muslims perform Itikaf worship during the last ten days of holy month of Ramadan at the Istiqlal Mosque in Jakarta, Indonesia on April 14, 2023. The last 10 days of Ramadan 1444 Hijriah, the Istiqlal Mosque is open 24 hours for Muslims to carry out itikaf or stay silent in the mosque with the intention of getting closer to Allah by means of reading the Holy Quran more, dhikr, remembering self-deficiencies, praying sunnah, and praying until the end Ramadan to get the night of Lailat al-Qadr is the night of the revelation of the Holy Quran which is believed to occur on one of the odd nights in the last 10 days of Ramadan. (Photo by Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency via Getty Images)
Ilustrasi Ahlussunnah Wal Jamaah (Foto: Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency via Getty Images)
Jakarta -

Dalam ajaran Islam dikenal istilah Ahlussunnah Wal Jamaah atau yang kerap dikenal dengan Aswaja. Arti dari Ahlussunnah Wal Jamaah sendiri adalah sekelompok orang yang selalu berpegang pada sunnah dan tradisi Rasulullah SAW.

Hal tersebut dilandasi dari salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Ikutilah sunnah, teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa'ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian," (HR. Abu Daud).

Pengertian Ahlussunnah Wal Jamaah

Mengutip buku Ahlusunnah wal-jama'ah karya Harun Nasution, secara etimologis "ahlussunnah" berasal dari kata ahlu, yang berarti golongan, kelompok, keluarga, memiliki, penduduk dan lainnya. Sedangkan "as-sunnah" berarti hadits atau tradisi Nabi Muhammad SAW, dan "al-jamaah" berarti mayoritas.

ADVERTISEMENT

Lebih lengkapnya dalam buku Kajian Hadits Dua Mazhab karya Munawir dijelaskan, ahlu al-sunnah dapat diartikan dengan orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh padanya dalam segala perkara baik dalam perkataan pemikiran dan perbuatan, merujuk pada apa saja yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikutinya sampai hari kiamat. Seseorang dikatakan mengikuti al-sunnah jika ia beramal menurut apa yang diamalkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil syari, baik hal itu terdapat dalam Al-Qur'an, hadits Nabi SAW, atau merupakan ijtihad para sahabat.

Adapun al-jama'ah, berasal dari kata jama'a dengan akar kata yajma'u jama'ata yang berarti menyetujui atau bersepakat. Dalam hal ini, al-jama'ah juga berarti berpegang teguh pada tali Allah SWT secara berjamaah, tidak berselisih dan berpecah.

Sedangkan secara terminologi mengutip buku Zidayat Ta'liyat karya Syekh Hasyim Asy'ari adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih. Merekalah yang mengikuti serta berpegang teguh dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahnya. Saat ini, kelompok tersebut terhimpun pada empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hambali.

Sejarah Munculnya Ahlussunnah Wal Jamaah

Mengutip buku Pengantar Theology Islam karya Hanafi, pendapat pertama menyebutkan bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah telah ada sejak masa Rasulullah SAW, beliau sendiri yang memunculkan istilah tersebut melalui sejumlah hadits yang diucapkan. Pendapat kedua menegaskan bahwa istilah Ahlussunnah Wal Jamaah lahir pada akhir windu kelima tahun Hijriyah, yakni tahun terjadinya kesatuan jamaah dalam Islam, atau yang lebih dikenal dalam sejarah Islam dengan nama 'am al jama'ah (tahun persatuan).

Sejarah mencatat bahwa pada akhir abad ke V, Hasan ibn Ali meletakkan jabatannya sebagai khalifah, dan menyerahkannya kepada Mu'awiyah ibn Abu Sufyan dengan maksud hendak menciptakan persatuan dan kesatuan jama'ah Islam demi menghindari perang saudara sesama Islam. Jadi, dari 'am al jama'ah itulah lahir istilah wa al jama'ah yang kemudian berkembang menjadi Ahlussunnah Wal Jamaah.

Pendapat selanjutnya yang dikemukakan dalam buku milik Harun Nasution yang berjudul Teologi Islam: Aliran Aliran Analisa, bahwa nomenklatur Ahlussunnah Wal Jamaah muncul sebagai reaksi terhadap paham-paham golongan Mu'tazilah yang tidak banyak berpegang pada sunnah dan tradisi. Mu'tazilah menganjurkan kemerdekaan dan kebebasan manusia dalam berfikir, kemauan dan perbuatan.

Nasution menambahkan bahwa sikap mereka ini bukan dikarenakan mereka tidak percaya pada tradisi Nabi dan para sahabat, terapi karena mereka ragu terhadap orisinalitas hadits-hadits yang mengandung sunnah dan tradisi tersebut. Bisa jadi karena faktor inilah yang menimbulkan istilah Ahlussunnah Wal Jamaah, yakni golongan yang berpegang pada sunnah yang merupakan mayoritas, sebagai lawan bagi golongan Mu'tazilah yang minoritas dan tidak berpegang pada sunnah.

Prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah

Merangkum buku Prinsip Moderat Paham Ahlusunnah Wal Jamaah (Aswaja) seri 2 yang ditulis oleh Abu Yasid, berikut ini 5 prinsip dari Ahlussunnah Wal Jamaah:

  1. Tasamuh (Toleransi), artinya sikap saling menghargai terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama dalam hal yang bersifat furu' (cabang) serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.
  2. Tawazun (Seimbang), yaitu sikap seimbang dalam berkhidmah demi terciptanya keserasian hubungan antar sesama umat manusia (hablum minan naas) dan antar manusia dengan Allah (hablum minallah).
  3. Tawasuth (Tidak Radikal), diartikan sebagai sikap moderat yang berpijak pada prinsip keadilan serta berusaha menghindari segala bentuk pendekatan dengan tatharruf (ekstrim).
  4. I'tidal (Adil), inti dari sikap ini adalah memiliki arti menjunjung tinggi keharusan berperilaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bersama.
  5. Amar Ma'ruf Nahi Munkar (Mengajak Berbuat Baik Menjauhi yang Buruk), artinya sikap mengajak untuk mendorong perbuatan baik yang berguna bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara dan menyeru menjauhi perbuatan buruk yang merugikan bagi sesama.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads