Nilai Manfaat Haji Khusus Capai USD 685,5 Per Jemaah

Nilai Manfaat Haji Khusus Capai USD 685,5 Per Jemaah

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 10 Jan 2026 10:00 WIB
Nilai Manfaat Haji Khusus Capai USD 685,5 Per Jemaah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan rincian dana pengembalian keuangan (PK) bagi jemaah haji khusus. Tak hanya dana pokok, jemaah dipastikan mendapatkan nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang jumlahnya bisa mencapai ratusan dolar AS.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menjelaskan jemaah haji khusus awalnya menyetor dana awal sebesar USD 4.000 dan menggenapinya menjadi USD 8.000 saat pelunasan. Dana inilah yang nantinya dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk keperluan layanan jemaah.

"Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus," ujar Harun dalam keterangan persnya, Jumat (9/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harun menyebut dana yang dikembalikan kepada PIHK bukan hanya modal pokok USD 8.000. Melainkan ditambah dengan nilai manfaat selama dana tersebut dikelola oleh BPKH.

Berdasarkan perhitungan BPKH, besaran nilai manfaat yang diterima jemaah cukup signifikan. Nilai manfaat yang diterima jemaah dapat mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar.

ADVERTISEMENT

Dengan penambahan tersebut, maka total dana PK yang dikucurkan pemerintah mencapai USD 8.685,5 atau setara dengan Rp 146 juta (asumsi kurs Rp 16.849) per jemaah. Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing PIHK.

Harun menegaskan nilai manfaat tersebut adalah sepenuhnya hak jemaah. Kemenhaj mewajibkan PIHK menggunakan dana tersebut untuk kepentingan jemaah, terutama dalam menekan biaya paket layanan.

"Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus," tegas Harun.

Kemenhaj mengingatkan seluruh PIHK agar bersikap transparan. Pihak travel wajib menginformasikan kepada jemaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta bagaimana peruntukannya dalam layanan haji.

"PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus," tukasnya.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads