Hukum Menjenguk Nonmuslim yang Sakit dalam Islam

Hukum Menjenguk Nonmuslim yang Sakit dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 08 Jan 2026 18:01 WIB
Hukum Menjenguk Nonmuslim yang Sakit dalam Islam
Foto: Getty Images/KatarzynaBialasiewicz
Jakarta -

Islam adalah agama Rahmatan lil 'Alamin yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk, sering kali kita mendapati tetangga, rekan kerja, atau sahabat nonmuslim yang sedang tertimpa musibah sakit.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menjenguk nonmuslim yang sedang sakit dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Kebolehan Menjenguk Nonmuslim dalam Hadits Nabi SAW

Pada dasarnya, Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik kepada sesama manusia tanpa memandang latar belakang agamanya. Menjenguk orang sakit yang berstatus nonmuslim adalah perbuatan yang diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini bersandar pada sebuah hadits sahih mengenai keluhuran budi pekerti Nabi Muhammad SAW. Beliau pernah menjenguk seorang pemuda Yahudi yang merupakan pelayan beliau saat pemuda tersebut jatuh sakit:

كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: الْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi SAW. Suatu hari pemuda tersebut jatuh sakit lalu Nabi SAW datang menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Beliau berkata kepadanya: 'Masuklah Islam'. Pemuda itu menoleh kepada ayahnya yang berada di dekatnya, lalu sang ayah berkata, 'Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad)'. Maka pemuda itu pun masuk Islam. Nabi SAW kemudian keluar sambil bersabda, 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api neraka'."

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Menjenguk Nonmuslim

Para ulama memberikan penjelasan lebih detail mengenai hikmah dan batasan dalam menjenguk saudara kita yang nonmuslim. Mengutip laman Kemenag, berikut beberapa penjelasannya.

1. Menurut Syekh Badruddin Al-Aini

Dalam kitab Umdatul Qari, Syekh Badruddin Al-Aini Al-Hanafi menjelaskan bahwa hadits di atas adalah petunjuk jelas mengenai bolehnya menjenguk nonmuslim.

Terlebih jika orang yang sakit tersebut adalah tetangga atau kerabat dekat. Tujuannya bukan sekadar formalitas, melainkan untuk:

  • Menunjukkan keindahan dan kelembutan ajaran Islam.
  • Mempererat hubungan sosial yang harmonis.
  • Menumbuhkan rasa cinta dan simpati terhadap Islam di dalam hati mereka.

2. Menurut Syekh Sa'id bin Muhamad Ba'ali Baisyan

Penjelasan tambahan datang dari Syekh Sa'id bin Muhamad Ba'ali Baisyan Ad-Dau'ani dalam kitab Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta'lim. Beliau merinci klasifikasi hukum menjenguk berdasarkan status orang tersebut:

  • Sunnah: Jika yang sakit adalah tetangga, kerabat, pelayan, atau orang yang diharapkan bisa mendapatkan hidayah Islam melalui kunjungan tersebut.
  • Mubah (Boleh): Jika nonmuslim tersebut bukan kerabat, bukan tetangga, atau kecil kemungkinan mereka tertarik pada Islam, maka hukumnya tetap diperbolehkan sebagai bentuk kemanusiaan.

Dengan demikian, menjenguk nonmuslim yang sakit adalah bagian dari akhlak mulia. Islam membolehkan bahkan menganjurkannya jika kunjungan tersebut membawa maslahat, seperti mempererat silaturahmi atau menyentuh hati mereka untuk mengenal Islam lebih jauh.

Minimal, tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia. Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads