Dalam Islam, istilah amar ma'ruf nahi mungkar menjadi hal lumrah terdengar. Amar ma'ruf nahi mungkar menjadi perilaku yang wajib diterapkan bagi setiap muslim yang beriman.
Amar ma'ruf nahi mungkar merupakan prinsip dasar ajaran Islam yang wajib diterapkan umat Islam. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman melalui surat Ali Imran ayat 104,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab-Latin: Waltakum mingkum ummatuy yad'ụna ilal-khairi wa ya`murụna bil-ma'rụfi wa yan-hauna 'anil-mungkar, wa ulā`ika humul-mufliḥụn
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kamu beramar ma'ruf (menyuruh berbuat baik) dan bernahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdoa dan tidak dikabulkan (doa mereka)." (HR Abu Dzar)
Pengertian Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Mengutip buku The Miracle of Amar Ma'ruf Nahi Munkar karya Ibnu Mas'ud asal kata amar ma'ruf nahi munkar adalah al amru bil ma'ruf wan nahyu 'anil munkar. Amar ma'ruf nahi munkar dapat diartikan sebagai perilaku seseorang untuk menyuruh kepada perilaku kebaikan dan mencegah kemunkaran atau kejahatan.
Jika dirinci detail per kata, kata amar memiliki arti menyuruh, ma'ruf berarti kebaikan , nahi berarti mencegah dan munkar berarti kejahatan.
Kata al-amru dalam kalimat amar ma'ruf nahi munkar memiliki arti 'menuntut pengadaan sesuatu.' Maknanya dari istilah ini sangat banyak, tidak hanya mencakup perintah, tetapi juga bermakna suruhan, seruan, ajakan, imbauan dan lainnya.
Sementara al-ma'ruf artinya adalah suatu perilaku yang dikenal baik (kebajikan). Sesuatu tersebut merupakan segala perbuatan yang baik dalam pandangan syara dan mendekatkan pelakunya kepada Allah SWT.
Kemudian kata an-Nahyu artinya adalah mencegah suatu pengadaan atau perilaku yang pengertiannya mencakup beberapa arti seperti melarang, menjauhkan, menghindarkan, menentang, mengancam, melawan dan lainnya. Inti dan maknanya adalah mencegah dikerjakannya suatu hal. Sementara al Munkar artinya sesuatu kejahatan, yaitu semua perbuatan jahat atau mungkar dalam pandangan syara.
Kemungkaran ini biasanya menjauhkan pelakunya dari Allah SWT sehingga dapat ditarik kesimpulan, arti an-nahyu anil munkar adalah mencegah mengadakan segala sesuatu atau perilaku kemungkaran.
Hukum Perilaku Amar Ma'ruf Nahi Mungkar
Masih merujuk buku karya Ibnu Mas'ud, sebagian ulama menetapkan bahwa hukum wajib amar ma'ruf nahi mungkar adalah fardhu 'ain. Untuk itu amar ma'ruf nahi mungkar harus dilakukan oleh setiap individu dari kaum muslimin supaya mendapatkan keberuntungan khusus yang hanya diberikan Allah SWT kepada mereka.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar adalah fardhu kifayah. Alasannya karena jika ada sebagian orang Islam sudah melakukan amar ma'ruf nahi mungkar, artinya kita tidak memiliki kewajiban tersebut. Namun, jika belum ada yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar, kita mempunyai kewajiban untuk menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar tersebut.
Di antara ulama yang mendukung secara tegas pendapat ini adalah Abu Bakar Al Jashash, Al-Mawardi, Abu Ya'la Al-Hambali, Al-Ghazali, Ibnul Arabi, Al-Qurthubi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Asy-Syathibi dan Asy-Syaukani.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI