Islam begitu memperhatikan persoalan umatnya, termasuk perihal warisan yang mampu menimbulkan pertikaian. Karena itu terdapat ilmu khusus yang membahas tentang waris yaitu faraidh.
Di dalamnya dibahas pembagian warisan apabila muslim wafat meninggalkan harta. Misalnya, jika seorang ayah yang meninggal dunia memiliki istri dan anak, maka mereka yang ditinggalkan berhak mendapatkan waris dengan jumlah tertentu. Lantas, bagaimana ketentuannya?
Pembagian Waris dalam Syariat
Sebelumnya, penting diketahui bahwasanya pembagian waris telah ditetapkan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an antara lain dalam Surat An-Nisa ayat 11-12 dan ayat 176.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 11 berfirman:
ÙÙÙÙØµÙÙÙÙÙ٠٠اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙØ§Ø¯ÙÙÙÙ Ù ÙÙÙØ°ÙÙÙÙØ±Ù Ù ÙØ«ÙÙÙ ØÙØžÙ٠اÙÙØ§ÙÙÙØ«ÙÙÙÙÙÙÙ Û ÙÙØ§ÙÙÙ ÙÙÙÙÙ ÙÙØ³Ùاۀء٠ÙÙÙÙÙ٠اثÙÙÙØªÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙÙÙ Ø«ÙÙÙØ«Ùا Ù ÙØ§ ØªÙØ±ÙÙÙ Û ÙÙØ§ÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙØªÙ ÙÙØ§ØÙØ¯ÙØ©Ù ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙØµÙÙÙ Û ÙÙÙÙØ§ÙØšÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ§ØÙد٠٠ÙÙÙÙÙÙÙ ÙØ§ Ø§ÙØ³ÙÙØ¯Ùس٠٠ÙÙ ÙÙØ§ ØªÙØ±ÙÙ٠اÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙ ÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ¯Ù Û ÙÙØ§ÙÙÙ ÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ¯Ù ÙÙÙÙÙØ±ÙØ«ÙÙÙÙ Ø§ÙØšÙÙÙ°ÙÙ ÙÙÙÙØ§ÙÙ ÙÙÙÙ Ø§ÙØ«ÙÙÙÙØ«Ù Û ÙÙØ§ÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙ ÙÙÙÙÙ Ø§ÙØ®ÙÙÙØ©Ù ÙÙÙÙØ§ÙÙ ÙÙÙÙ Ø§ÙØ³ÙÙØ¯Ùس٠٠ÙÙÙÛ¢ ØšÙØ¹Ùد٠ÙÙØµÙÙÙÙØ©Ù ÙÙÙÙÙØµÙÙÙ ØšÙÙÙØ§Ù اÙÙ٠دÙÙÙÙÙ Û Ø§Ù°ØšÙØ§Û€Ø€ÙÙÙÙ Ù ÙÙØ§ÙØšÙÙÙØ§Û€Ø€ÙÙÙÙ ÙÛ ÙÙØ§ ØªÙØ¯ÙرÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙÙ٠٠اÙÙÙØ±ÙØšÙ ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙØ¹Ùا Û ÙÙØ±ÙÙÙØ¶Ùة٠٠ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°ÙÙ Û Ø§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙØ§Ù٠عÙÙÙÙÙÙ ÙØ§ ØÙÙÙÙÙÙ ÙØ§ - 11
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Rasulullah SAW juga memerintahkan umat Islam untuk membagikan harta warisan sesuai aturan Al-Qur'an. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda: bagi-bagilah harta benda itu di antara ahli faraid menurut kitab Allah." (HR Muslim dan Abu Daud)
Karena itu, berikut ketentuan pembagian warisan untuk ibu dan anak-anak apabila ayah yang wafat meninggalkan harta, dikutip dari buku Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni:
Ketentuan Pembagian Waris untuk Ibu
Ketentuan pembagian warisan untuk ibu yaitu sebagai berikut:
- Mendapatkan seperempat (Œ) dari warisan, apabila suami tidak memiliki anak atau cucu, baik anak itu lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya.
- Mendapatkan seperdelapan (â ) dari warisan, jika suami mempunyai anak atau cucu, baik yang lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri yang lain.
- Mendapatkan sepertiga (â ) dari warisan, apabila suami tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari anak laki serta tidak punya 2 orang saudara atau lebih.
Ketentuan Pembagian Waris untuk Anak Laki-laki
Mengutip NU Online, anak laki-laki termasuk ashabah, yaitu ahli waris yang tidak memiliki bagian dari yang telah ditentukan. Lebih tepatnya, anak laki-laki termasuk ashabah nasabiyah karena memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Sehingga pembagian warisan bagi anak laki-laki, yaitu:
- Mendapatkan seluruh warisan, jika hanya anak seorang diri.
- Mendapatkan sisa harta, setelah sebelumnya diambil oleh orang-orang yang memiliki bagian pasti misal ibu dan anak perempuan.
Ketentuan Pembagian Waris untuk Anak Perempuan
Pembagian waris untuk anak perempuan yang ditetapkan Al-Qur'an yaitu:
- Mendapatkan setengah (œ) dari warisan, apabila tidak mempunyai saudara laki-laki atau jika ia adalah anak tunggal.
- Mendapatkan dua per tiga (â ) dari warisan, jika ayah memiliki dua anak perempuan (kandung) atau lebih dan tidak mempunyai anak laki-laki.
(azn/row)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji