Aturan Pembagian Warisan untuk Ibu dan Anak jika Ayah Meninggal Dunia

Aturan Pembagian Warisan untuk Ibu dan Anak jika Ayah Meninggal Dunia

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jumat, 17 Jan 2025 05:45 WIB
Female lawyer explaining the will to senior woman. Close up of hands, unrecognizable people.
Ilustrasi pembagian warisan Foto: Getty Images/izusek
Jakarta -

Islam begitu memperhatikan persoalan umatnya, termasuk perihal warisan yang mampu menimbulkan pertikaian. Karena itu terdapat ilmu khusus yang membahas tentang waris yaitu faraidh.

Di dalamnya dibahas pembagian warisan apabila muslim wafat meninggalkan harta. Misalnya, jika seorang ayah yang meninggal dunia memiliki istri dan anak, maka mereka yang ditinggalkan berhak mendapatkan waris dengan jumlah tertentu. Lantas, bagaimana ketentuannya?

Pembagian Waris dalam Syariat

Sebelumnya, penting diketahui bahwasanya pembagian waris telah ditetapkan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an antara lain dalam Surat An-Nisa ayat 11-12 dan ayat 176.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 11 berfirman:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا - 11

ADVERTISEMENT

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Rasulullah SAW juga memerintahkan umat Islam untuk membagikan harta warisan sesuai aturan Al-Qur'an. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda: bagi-bagilah harta benda itu di antara ahli faraid menurut kitab Allah." (HR Muslim dan Abu Daud)

Karena itu, berikut ketentuan pembagian warisan untuk ibu dan anak-anak apabila ayah yang wafat meninggalkan harta, dikutip dari buku Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni:

Ketentuan Pembagian Waris untuk Ibu

Ketentuan pembagian warisan untuk ibu yaitu sebagai berikut:

  • Mendapatkan seperempat (¼) dari warisan, apabila suami tidak memiliki anak atau cucu, baik anak itu lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya.
  • Mendapatkan seperdelapan (⅛) dari warisan, jika suami mempunyai anak atau cucu, baik yang lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri yang lain.
  • Mendapatkan sepertiga (⅓ ) dari warisan, apabila suami tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari anak laki serta tidak punya 2 orang saudara atau lebih.

Ketentuan Pembagian Waris untuk Anak Laki-laki

Mengutip NU Online, anak laki-laki termasuk ashabah, yaitu ahli waris yang tidak memiliki bagian dari yang telah ditentukan. Lebih tepatnya, anak laki-laki termasuk ashabah nasabiyah karena memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Sehingga pembagian warisan bagi anak laki-laki, yaitu:

  • Mendapatkan seluruh warisan, jika hanya anak seorang diri.
  • Mendapatkan sisa harta, setelah sebelumnya diambil oleh orang-orang yang memiliki bagian pasti misal ibu dan anak perempuan.

Ketentuan Pembagian Waris untuk Anak Perempuan

Pembagian waris untuk anak perempuan yang ditetapkan Al-Qur'an yaitu:

  • Mendapatkan setengah (½) dari warisan, apabila tidak mempunyai saudara laki-laki atau jika ia adalah anak tunggal.
  • Mendapatkan dua per tiga (⅔) dari warisan, jika ayah memiliki dua anak perempuan (kandung) atau lebih dan tidak mempunyai anak laki-laki.



(azn/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads