Muhammadiyah Akan Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Polisi

Muhammadiyah Akan Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Polisi

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 15 Jan 2025 14:51 WIB
Pagar laut 30 km di Kabupaten Tangerang, 15 Januari 2024. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Foto: Pagar laut 30 km di Kabupaten Tangerang, 15 Januari 2024. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah akan melaporkan pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang mereka layangkan tidak ditanggapi.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini setelah tenggat waktu dalam somasi berakhir. Namun siapa terlapornya, Gufroni belum menyebutkan.

"Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes," kata Gufroni dilansir CNN Indonesia, Rabu (15/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis atau Jumat," lanjutnya.

Gufroni menjelaskan bahwa pemagaran laut tersebut telah menimbulkan sejumlah masalah, seperti mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan melanggar hak akses publik terhadap laut. Selain itu, tindakan ini juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim sebagai pihak yang membangun pagar laut tersebut dengan alasan untuk mencegah abrasi. Namun, klaim ini belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Seperti diketahui, pagar laut sepanjang 30,16 km ini membentang di 16 desa atau 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar ini dibangun tanpa izin.

Pemerintah akhirnya menyegel pagar tersebut. Karena pemasangan pagar laut itu tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, pagar tersebut juga merugikan nelayan. Sebanyak 3.888 nelayan dan sekitar 500-an penangkar kerang terdampak pagar misterius tersebut.






(hnh/lus)

Hide Ads