Umat Islam tidak boleh konsumsi makanan sembarangan. Al-Qur'an telah mengatur apa saja makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi oleh muslim.
Quraish Shihab dalam bukunya berjudul Wawasan Al-Qur'an menyebutkan bahwa Al-Qur'an menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama kewajiban beribadah kepada Allah SWT.
Makanan yang baik selalu dirangkaikan dengan kata halal atau dan thayyibah (baik). Ini menunjukkan bahwa makanan yang terbaik adalah yang memenuhi kedua sifat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ditemukan bahwa dari sembilan ayat yang memerintahkan orang-orang mukmin untuk makan, lima di antaranya dirangkaikan dengan kedua kata tersebut. Dua dirangkaikan dengan pesan mengingat Allah SWT dan membagikan makanan kepada orang yang membutuhkan, sekali dalam konteks memakan sembelihan yang disebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya, dan sekali dalam konteks berbuka puasa.
Ditujukan kepada seluruh manusia, rasul, maupun kepada orang mukmin selalu dirangkaikan dengan kata halal atau dan thoyyibah (baik). Ini menunjukkan bahwa makanan yang terbaik adalah yang memenuhi kedua sifat tersebut.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 168,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."
Labi-labi Haram atau Halal?
Labi-labi banyak diburu dagingnya untuk pengobatan ataupun sebagai bahan dasar kosmetik. Bahkan minyak labi-labi dipercaya dapat membuat kulit halus dan menghilangkan gatal.
Labi-labi disebut juga sebagai kura-kura berpunggung lunak dan banyak dikenal dengan nama bulus. Labi-labi atau bulus ini termasuk hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk amfibi (hidup di dua alam). Ia bernapas dengan paru-paru.
Soal kehalalan labi-labi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman resminya menyebutkan bahwa sejumlah ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kehalalan hewan ini. Karena memang belum ada hadits Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa labi-labi haram untuk dimakan.
MUI menukil pendapat Malikiyah dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa' disebutkan bahwa Imam Malik yang mengatakan bahwa kura-kura adalah hewan yang boleh diburu oleh orang yang ihram, karena termasuk hewan yang halal tanpa disembelih.
Sementara menurut Ibnu Nafi', kura-kura termasuk hewan yang harus disembelih sebelum dimakan, maka tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram. Sedangkan kura-kura darat (menurut Imam Malik), maka tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memburunya (kitab al-Mabsuth).
Sehingga MUI dalam Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 mengenai hukum konsumsi labi-labi atau bulus menyatakan hukumnya halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat harus disembelih secara syar'i.
Meskipun halal, labi-labi termasuk dalam kategori hewan langka sehingga perlu kebijaksanaan saat mengonsumsinya. MUI juga merekomendasikan industri kosmetik ataupun obat-obatan yang mengolah produk dari labi-labi untuk menjalankan proses sertifikasi halal.
Berikut bunyi fatwa MUI tentang Hukum Mengonsumsi Daging Bulus:
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Bulus adalah hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi), sejenis labi-labi (kura-kura berpunggung lunak) yang merupakan anggota suku Trionychidae. Dalam bahasa Inggris, hewan ini dikenal dengan nama Asiatic soft shell turtle atau common soft shell turtle. Bulus bernafas menggunakan paru-paru.
Ketentuan Hukum
1. Bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar'i.
2. Bulus di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, wajib dilindungi.
Rekomendasi
1. Umat Islam dihimbau menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam konsumsi produk pangan.
2. Pemegang otoritas diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.
3. Untuk menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan industri diharapkan untuk melakukan budidaya dan penangkaran.
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi