Perbedaan Mahar dan Maskawin, Calon Pengantin Sudah Tahu?

Perbedaan Mahar dan Maskawin, Calon Pengantin Sudah Tahu?

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 25 Des 2024 16:00 WIB
Wedding bouquet, rings and invitation
Ilustrasi mahar pernikahan. Foto: Getty Images/Light Design
Daftar Isi
Jakarta -

Dalam pernikahan muslim, setiap suami wajib memberikan mahar atau maskawin kepada istri. Mahar atau maskawin menjadi salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi oleh mempelai pria.

Perbedaan mahar atau maskawin tidak ada, keduanya memiliki arti serta makna yang sama. Perbedaan hanya terletak pada penyebutannya saja. Mahar berasal dari bahasa Arab, sementara maskawin berasal dari bahasa Indonesia.

Mengutip buku Fiqih Praktis II karya Muhammad Bagir dijelaskan mahar berasal dari bahasa Arab mahr yang artinya sejumlah uang atau barang yang diberikan (atau dijadikan secara tegas) oleh seorang suami kepada istrinya, pada saat mengucapkan akad nikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Islam mewajibkan pemberian mahar ini sebagai simbol bahwa si suami memberikan penghargaan kepada istrinya yang telah bersedia menjadi pendamping dalam kehidupan. Mahar juga merupakan bentuk tanggung jawab suami terhadap kesejahteraan dan keselamatan lahir batin istri serta anak-anak mereka kelak.

Dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman

ADVERTISEMENT

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Mengutip buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah karya Muhammad Jafar, mahar termasuk keutamaan Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan hak yang dimintanya.

Besaran Mahar

Tidak ada dalil yang menjelaskan batasan besaran mahar yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita. Namun besar kecilnya mahar ditetapkan atas persetujuan dari kedua belah pihak dan pemberian itu dilakukan secara ikhlas.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan maharnya!" (HR Aisyah RA)

Ulama fikih sepakat bahwa mahar wajib diberikan oleh suami kepada istrinya baik secara kontan, artinya diberikan langsung saat akad nikah, maupun secara tempo (utang), artinya penyerahan maskawin bukan di tempat akad pernikahan, tetapi sesudah akad pernikahan, tempat dan waktunya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam perkara penundaan pemberian mahar (utang), terdapat dua pendapat berbeda di kalangan ahli fikih. Sebagian ulama berpendapat bahwa mahar tidak boleh diutang. Sementara sebagian ulama lain membolehkannya utang mahar dengan syarat membayar sebagian mahar saat akan menggauli istrinya. Dan para fuqaha juga membolehkan mahar secara angsuran untuk jangka waktu terbatas yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak.

Mahar tidak harus berupa uang atau benda, tetapi boleh berupa manfaat pengetahuan tentang Al-Qur'an. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

Dalam riwayat dari Sahl bin Sa'd bahwa Rasulullah SAW pernah didatangi seorang perempuan yang berkata kepada beliau, "Ku serahkan diriku kau kawini, wahai Rasulullah!" Ia berdiri cukup lama, namun Rasulullah SAW tidak mengucapkan sesuatu, sehingga seorang laki-laki yang hadir di situ berkata, "Ya Rasulullah, kawinkanlah ia denganku, apabila Anda tidak menginginkannya."

"Apakah engkau memiliki sesuatu untuk maharnya?" tanya Nabi SAW.

"Tidak ada yang kumiliki selain sarungku ini," jawab laki-laki itu.

"Tapi jika kau berikan sarungmu itu sebagai maharnya, engkau tidak mempunyai sesuatu untuk kau kenakan! Carilah sesuatu lainnya, walau sebentuk cincin dari besi."

Orang itu pergi sebentar dan kembali lagi sambil berkata, "Aku tidak mendapat sesuatu, ya Rasulullah!"

"Adakah engkau menghafal sesuatu dari Al-Qur'an (untuk diajarkan kepadanya)?" tanya beliau.

"Ya. Surah 'ini' dan surah 'ini' (sambil menyebutkan beberapa surah)."

"Kalau begitu, ku kawinkan engkau dengan perempuan ini, dengan mahar berupa apa yang kau hafal dari Al-Qur'an." sabda Nabi SAW. (HR Bukhari dan Muslim)




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads