Surat Al Isra ayat 32 berisi larangan tegas untuk menjauhi zina atau segala perbuatan yang menjerumuskan pada perbuatan zina. Ayat ini menjadi penegasan bahwa Allah SWT saja melarang perbuatan yang mendekatinya apalagi benar-benar melakukannya.
Perbuatan yang mendekati zina, menurut Tafsir Tahlili Al-Qur'an Kementerian Agama (Kemenag), di antaranya adalah pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.
Sementara perbuatan zina tersebut adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan. Adapun bacaan surat Al Isra ayat 32 selengkapnya dapat disimak pada ulasan berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Al Isra Ayat 32 dalam Arab, Latin, dan Terjemahannya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Bacaan latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Menurut Tafsir Ibnu Katsir untuk surat Al Isra ayat 32, perbuatan zina adalah seburuk-buruknya perbuatan. Salah satunya dijelaskan dalam hadits dari sabda Rasulullah SAW.
قَالَ ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا: حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا بَقيَّةُ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ الْهَيْثَمِ بن مالك الطائي، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرك أعظم عند الله من نطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ"
Artinya: Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Rasulullah SAW yang telah bersabda: Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya.
Lebih lanjut, ada sejumlah alasan mengapa zina begitu dilarang keras akibat kerusakan yang akan ditimbulkannya. Beberapa kerusakan yang dimaksud adalah merusak garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan, hingga merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat.
Zina juga menyebabkan kehancuran dalam sebuah rumah tangga. Lalu, perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa). Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan.
Pada dasarnya, perbuatan zina dalam surat Al Isra ayat 32 adalah perbuatan yang keji hingga menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama