Hukum Menahan Kentut saat Sholat dan Ragu Terkait Buang Angin

Hukum Menahan Kentut saat Sholat dan Ragu Terkait Buang Angin

Bayu Ardi Isnanto - detikHikmah
Senin, 23 Des 2024 07:15 WIB
Ilustrasi Sholat.
Foto: Rawpixel/Freepik
Jakarta -

Buang angin atau kentut adalah salah satu hal yang membatalkan wudhu. Jika kentut saat sholat, seorang muslim wajib wudhu kembali untuk memenuhi syarat sahnya sholat.

Namun sering menjadi pertanyaan, bagaimana jika menahan kentut saat sholat atau ragu-ragu apakah buang angin atau tidak. Bagaimana hukumnya? Simak penjelasan berikut ini.

Kentut Membatalkan Wudhu

Dikutip dari situs Kemenag, kentut adalah salah satu hal yang membatalkan wudhu. Kentut masuk dalam 'sesuatu' yang yang keluar dari qubul dan dubur. Qubul adalah kelamin, sedangkan dubur adalah anus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kentut, 'sesuatu' lainnya adalah sperma, air kencing, angin, dan kotoran lain dalam bentuk kering atau basah. Semua hal itu dapat membatalkan wudhu, sehingga muslim wajib mengulang proses mensucikan diri tersebut.

Karena wudhu menjadi syarat sah sholat, maka orang yang kentut saat sholat harus mengulang lagi wudhu dan sholatnya. Namun jika yang keluar adalah sperma, seorang muslim wajib mandi junub lebih dulu sebelum wudhu dan sholat.

ADVERTISEMENT

Hukum Menahan Kentut Saat Shalat

Menahan kentut saat sholat termasuk dalam perkara makruh. Istilah makruh artinya jika dilanggar tidak berdosa namun lebih baik untuk ditinggalkan. Tentunya, makruh tidak mencakup perkara wajib bagi muslim atau hal haram yang wajib ditinggalkan.

Berdasarkan buku Ringkasan Fiqih Islam oleh Saleh bin Al Fauzan, seseorang makruh melakukan sholat jika terganggu oleh sesuatu yang menyusahkannya. Hal ini misalnya kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, kelaparan, dan kehausan.

Diriwayatkan oleh Aisyah RA, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya: "Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada sholat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)." (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat).

Maksud dari 'tidak ada sholat' adalah shalat tersebut tidak sempurna. Memang makruh masih dalam tingkatan boleh dikerjakan, namun sebaiknya ditinggalkan.

Batalkah Sholat Karena Menahan Kentut?

Menahan kentut sebetulnya tidak membatalkan sholat. Aturan ini merujuk pada pendapat ulama seperti dijelaskan dalam buku Populer Tapi Keliru oleh Adil Fathi Abdillah. Perkara ini mirip sholat tidak khusyu yang tidak lantas membatalkan.

Namun demikian, meski menahan kentut tidak membatalkan sholat, tetapi pahalanya tidak sempurna selayaknya orang yang khusyuk dalam sholat. Karena itu, tiap muslim wajib memastikan tidak merasa ingin kentut saat mendirikan shalat.

Hukum Ragu-ragu Kentut Saat Sholat

Berbeda dengan menahan kentut, ada orang yang mungkin ragu-ragu apakah dirinya kentut saat sholat. Hal ini mungkin terjadi karena faktor kondisi tubuh, atau bisa jadi adalah bisikan setan yang menggoda orang sholat.

Ciri-ciri Kentut yang Membatalkan Wudhu

Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalatul Mu'min yang diterjemahkan Abu Khadijah mengatakan, seseorang tidak perlu membatalkan sholatnya jika merasa ragu apakah kentut atau tidak.

Namun berbeda ketika dia mendengar suara kentut atau mencium bau kentut. Maka hal itu membatalkan wudhu.

Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW:

لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Artinya: "Janganlah dia membatalkan sholatnya, kecuali jika dia telah mendengar adanya suara atau mencium adanya bau." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain, Ibnu Abbas RA mengatakan Rasulullah SAW bersabda

"Setan itu datang kepada seseorang yang sedang sholat, lalu ia embus di pantat orang itu, maka orang itu pun merasa berhadas, padahal sebenarnya tidak berhadas. Oleh karena itu, apabila seseorang merasakan demikian, janganlah dia berpaling dari shalatnya, hingga dia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya." (HR Al-Bazzar).

Ragu-ragu Tak Batalkan Wudhu

Dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir dkk, Syaikh Abdurrahman al-Juzairi menjelaskan wudhu tidak batal ketika seseorang ragu-ragu berhadas atau tidak.

Ada dua bentuk kasus dalam hal ini. Pertama, seseorang wudhu dengan keyakinan, lalu muncul keraguan apakah ia berhadas setelah wudhu atau tidak. Keraguan seperti ini, dinilai tidak membatalkan wudhu karena keraguan ini tidak bisa menghilangkan keyakinan bahwa ia telah bersuci.

Kondisi kedua, seseorang yakin sudah wudhu dan juga yakin sudah berhadas. Namun dia ragu apakah hadas itu terjadi sesudah atau sebelum dia wudhu. Maka dalam hal ini wudhunya menjadi batal karena adanya hadas.




(bai/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads