Dalam Islam, memakan hewan memiliki ketentuan yang jelas, terutama mengenai kehalalan dan keharamannya, yang ditentukan berdasarkan jenis hewan, cara penyembelihan, serta petunjuk atau larangan yang sesuai dengan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam potongan surah Al-Maidah ayat 3,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam keadaan tertentu, seseorang sering kali tidak sengaja memakan hewan yang tercampur dalam makanan dan minuman, yang belum jelas halal dan haramnya. Seperti semut, biasanya menghinggapi makanan dan minuman, sedangkan banyak seseorang yang tetap mengonsumsinya. Lantas, bagaimana hukum memakan semut tersebut?
Hukum Memakan Semut
Dalam Islam, semut merupakan salah satu hewan yang dilarang untuk dibunuh. Dikutip dari buku Syarah Bulughul Maram 7 karya Al-Hafizh Ibnu Hajar, hal ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang membunuh empat binatang melata: Semut, lebah, burung hud-hud dan burung elang." (HR.Ahmad dan Daud)
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda,
"Salah seorang nabi beristirahat di bawah sebuah pohon, lalu seekor semut menyengatnya, kemudian ia memerintahkan untuk pergi menuju perkampungan semut tersebut, lalu perkampungan tersebut dibakar dengan api, kemudian Allah SWT mendatangkan wahyu kepadanya. 'Mengapa engkau melakukan itu, padahal ia hanya seekor semut?""
Abu Abdullah At-Tirmidzi juga berkata, "Allah SWT tidak mencercanya karena pembakaran kampung tersebut. Allah SWT mencercanya karena nabi tersebut melakukan pembalasan yang tidak seimbang."
Hadits di atas merupakan dalil diharamkannya membunuh empat jenis binatang ini. Selain itu, hadits di atas juga menunjukkan diharamkannya memakannya. Karena, seandainya hewan-hewan tersebut halal dimakan, maka Rasulullah SAW tidak akan melarang membunuhnya.
Batasan keharaman memakan hewan dan burung di sini berkaitan dengan perintah Allah SWT untuk membunuhnya atau bahkan melarang membunuhnya. Seperti beberapa hewan yang telah disebutkan dalam hadits tersebut, hewan-hewan ini haram dimakan. Jika boleh dimakan, maka tidak ada larangan untuk membunuhnya.
Dengan demikian, hukum memakan semut adalah diharamkan, karena jika memakannya, sama saja dengan membunuhnya.
Meski demikian, sesuatu yang dilarang dibunuh dari hewan, burung dan serangga adalah binatang-binatang yang tidak membahayakan. Namun, jika hewan-hewan tersebut terbukti menyakiti atau membahayakan, maka boleh untuk membunuhnya, bahkan dengan membinasakan semuanya seperti menggunakan alat pemusnah massal.
Hukum Memakan Semut yang Tercampur di Makanan dan Minuman
Meski seseorang jarang atau bahkan tidak pernah memakan semut secara langsung, namun semut sering kali menghinggapi makanan dan minuman. Namun, hukum memakan semut dalam hal ini juga termasuk diharamkan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar juga menjelaskan dalam kitabnya Syarah Bulughul Maram 1, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila ada seekor lalat hinggap dalam minuman kamu, maka celupkanlah (tenggelamkanlah) lalu ambillah, karena pada salah satu dari dua sayap lalat ada penyakit dan pada sayap yang lain terdapat penawarnya." (HR. Bukhari dan Abu Daud)
Kemudian dia menambahkan, "Sesungguhnya ia menjaga sayap yang di dalamnya ada penyakit."
Meskipun hadits ini secara khusus hanya menekankan pada hewan lalat, namun hukum memakan semut yang hinggap di makanan atau minuman tetap haram.
Para ulama menetapkan bahwa penyebab najis pada serangga adalah darah yang terdapat dalam tubuh hewan tersebut setelah ia mati. Namun, jenis serangga seperti lebah, lalat besar, serta serangga lain seperti semut tidak memiliki peredaran darah seperti hewan lain.
Oleh karena itu, jenis serangga tersebut baik hidup dan mati, tidak membuat najis sesuatu yang dihinggapinya baik berupa benda cair maupun padat. Sesuatu yang dihinggapi serangga-serangga tersebut juga dapat dimanfaatkan lagi karena ia masih dalam keadaan baik dan suci.
Apabila sesuatu yang dijatuhi serangga tersebut berupa benda padat, maka buanglah bagian yang dijatuhi olehnya dan yang di sekitarnya, karena tidak ada penyakit pada bagian lain dari benda padat tersebut.
Kembali pada penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, hukum memakan semut secara sengaja atau tidak sengaja seperti semut yang menghinggapi makanan atau minuman tetaplah haram, karena memakan semut sama saja dengan membunuh semut tersebut. Secara jelas, membunuh semut adalah dilarang.
Jadi, jika mengetahui bahwa ada semut yang hinggap dalam makanan atau minuman, maka buanglah semut tersebut, kemudian lanjutkan makan dan minumnya. Karena, makanan dan minuman yang telah tercampur dengan semut tersebut tetap boleh dikonsumsi dan masih keadaan baik dan suci.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi