Keluar Air Mani karena Terangsang, Apakah Harus Mandi Wajib?

Keluar Air Mani karena Terangsang, Apakah Harus Mandi Wajib?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 16 Des 2024 20:00 WIB
Ilustrasi Mandi Wajib.
Ilustrasi pria mandi wajib Foto: Freepik
Jakarta -

Jika seseorang sedang dalam keadaan junub, maka ia tidak boleh melakukan salat dan amalan-amalan lain yang dilarang dalam syariat. Seseorang yang junub dianggap memiliki hadas besar. Tapi bagaimana jika keluar air mani karena terangsang?

Dalam bahasa Arab, mandi janabah disebut dengan ghusl al- janabah atau biasa disingkat dengan al-ghusl secara bahasa, istilah al-ghusl memiliki makna menuangkan air ke seluruh tubuh. Sedangkan istilah janabah bermakna al-budu atau jauh, dhiddu al-qarobah atau lawan dari dekat.

Istilah janabah dalam fiqih dipakai untuk menunjukkan kondisi seseorang yang keluar air maninya atau telah melakukan hubungan suami istri. Dan disebut jauh, karena seseorang itu junub; menjauhi salat, masjid, dan membaca Al-Qur'an. Dalam tradisi lisan bangsa Indonesia, mandi janabah sering juga disebut dengan istilah 'mandi wajib'. Di mana mandi ini merupakan tata cara ritual yang bersifat ta'abbudi dan bertujuan menghilangkan hadas besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar Furqan dalam buku Pedoman Shalat Wanita Lengkap menyebutkan ada beberapa hal yang dapat menimbulkan hadas besar yaitu bertemunya alat vital wanita dengan alat vital laki-laki, haid, keluarnya mani melalui mimpi basah atau tidak, melahirkan dan nifas.

Keluar Air Mani karena Terangsang, Harus Mandi Wajib?

Melansir buku Ritual Bersuci Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab tulisan Isnan Ansory disebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik dengan cara sengaja seperti jima' atau masturbasi, maupun dengan cara tidak sengaja, seperti mimpi.

ADVERTISEMENT

Demikian pula terjadi pada laki-laki maupun wanita. Imam Ali bin Muhammad Ibnu al-Qatthan berkata dalam kitabnya, al-Iqna' fi Masail al-Ijma': Para ulama bersepakat bahwa keluarnya air mani dari kemaluan melalui jima' (hubungan seksual) ataupun ihtilam (mimpi basah) ataupun melalui sebab lainnya dari laki-laki atau wanita, dapat mewajibkan mandi janabah.

Kesepakatan tersebut didasarkan dari hadits Rasulullah SAW. Dari Abi Said al-Khudhri RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari Muslim)

Keluar mani (sperma), mewajibkan seseorang harus mandi besar. Keluarnya sperma itu mungkin karena bermimpi basah, terangsang oleh khayalan seks atau sebab-sebab lain, baik disengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau karena orang lain, merasakan nikmat atau tidak. Keluarnya sperma dengan syahwat, baik dalam keadaan tidur atau tersadar, baik laki-laki atau perempuan. Ini adalah pendapat umumnya ahli fiqh berdasarkan hadits Abu Said, Rasulullah bersabda, "Mandi itu wajib karena keluar air sperma." (HR. Muslim).

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan beberapa kondisi terkait dengan hukum keluarnya sperma (air mani):

a. Jika mani keluar tanpa syahwat, namun karena sakit, atau kedinginan, maka tidak wajib melakukan mandi.

b. Jika seseorang mimpi basah saat tidur, namun tidak menemukan keluar sperma, maka dia tidak wajib mandi. Ibnul Mundzir berkata, "Ulama sepakat atas hal ini."

c. Jika seseorang bangun dari tidur kemudian menemukan cairan basah, namun tidak ingat apakah ia bermimpi atau tidak, maka jika ia yakin bahwa cairan itu sperma, maka ia wajib mandi. Bisa jadi, keluarnya cairan air mani itu karena mimpi basah yang ia lupa. Namun jika ia ragu-ragu dan tidak mengetahui apakah itu mani atau lainnya, maka dia tetap harus mandi sebagai langkah kehati-hatian.

d. Jika seseorang merasa cairan mani hendak keluar, kemudian dia meremas kemaluannya sehingga ia tidak sampai keluar, maka ia tidak wajib mandi. Namun jika ia kemudian berjalan dan kemudian keluar maninya, maka dia tetap wajib mandi.

e. Jika seseorang melihat mani di celananya sehingga dapat disangka, dia baru keluar mani; namun ia tidak mengetahui kapan keluarnya mani itu, sementara ia sudah menjalankan salat; maka dia wajib mengulangi shalatnya sejak waktu terakhir dia bangun tidur. Kecuali jika ada tanda-tanda bahwa keluarnya mani itu terjadi sebelumnya.




(lus/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads