Rukun pernikahan menjadi salah satu landasan dalam setiap pernikahan yang dilaksanakan. Dalam buku Fiqih Sunnah 3 terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa setelah Rasulullah SAW diutus dengan membawa kebenaran, semua bentuk pernikahan yang ada pada masa jahiliah dihapus, kecuali pernikahan yang dikenal sekarang, yang telah sesuai dengan syariat Islam.
Pernikahan yang sah dalam Islam adalah yang telah memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan. Apabila rukun-rukun pernikahan telah terpenuhi, maka pasangan diperbolehkan untuk menikmati kehidupan pernikahan sesuai dengan syariat. Oleh karena itu, calon pengantin wajib memenuhi beberapa rukun pernikahan dalam Islam sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Rukun Pernikahan dalam Islam
Berikut adalah 5 rukun pernikahan dalam Islam yang dikutip dari buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama susunan Henny Wiludjeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Adanya Calon Suami
Rukun pernikahan pertama adalah adanya calon suami bagi mempelai perempuan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami menurut syariat Islam adalah,
- Seorang laki-laki
- Beragama Islam
- Bukan mahram dari calon istri
- Memahami hak dan kewajiban wali dalam akad nikah
- Tidak sedang dalam ibadah haji atau umroh
- Menikah atas dasar kerelaan, bukan paksaan
- Tidak memiliki lebih dari empat istri sah dalam satu waktu
- Memahami bahwa calon istri menginginkan pernikahan tersebut dan sah menjadi istrinya.
2. Adanya Calon Istri
Rukun pernikahan kedua adalah adanya calon istri. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon istri adalah sebagai berikut.
- Seorang perempuan
- Beragama Islam
- Bukan mahram dari calon suami
- Sudah akil baligh
- Tidak sedang dalam keadaan berihram haji atau umroh
- Tidak sedang dalam masa iddah
- Bukan istri orang lain
3. Adanya Wali Nikah dalam Pernikahan
Wali nikah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menikahkan calon istri. Tanpa wali nikah, pernikahan menjadi batal. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa calon istri harus memiliki wali yang sah untuk menikahkannya.
Syarat-syarat wali nikah adalah:
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Akil baligh
- Adil
- Tidak sedang dalam keadaan berihram haji atau umroh
- Tidak cacat akal pikiran (seperti tunarungu atau tunawicara)
Dalam hukum Islam di Indonesia, terdapat dua jenis wali nikah, yaitu wali nasab (wali dari keluarga mempelai wanita) dan wali hakim (wali yang ditunjuk oleh negara dalam keadaan tertentu).
4. Dua Orang Saksi
Saksi merupakan rukun pernikahan yang tidak boleh diabaikan dalam akad nikah. Sebuah pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi yang hadir secara langsung pada saat akad nikah berlangsung, serta menandatangani akta nikah.
Syarat saksi dalam akad nikah adalah:
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Bersikap adil
- Akil baligh
- Tidak terganggu ingatannya (sehat mental)
- Tidak mengalami gangguan fisik (seperti tuna rungu)
- Harus hadir saat prosesi akad nikah.
5. Adanya Ijab dan Qabul (Shighat)
Rukun pernikahan kelima adalah adanya ijab dan qabul dalam akad nikah. Ijab adalah pernyataan dari pihak perempuan yang disampaikan oleh wali nikahnya, yang mengungkapkan kehendak untuk menikahkan calon suami. Qabul adalah jawaban dari pihak laki-laki yang menerima pernikahan tersebut.
Yang berhak mengucapkan qabul adalah calon mempelai laki-laki secara langsung. Namun, dalam kondisi tertentu, ucapan qabul dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan syarat calon mempelai laki-laki memberikan kuasa secara tegas dan tertulis bahwa penerimaan akad nikah oleh wakil tersebut adalah untuk dirinya (Pasal 29 ayat (2-3) KHI).
Meskipun demikian, jika calon mempelai perempuan atau walinya keberatan jika qabul diwakilkan, maka akad nikah tidak dapat dilangsungkan.
Syarat-syarat terkait ijab dan qabul menurut Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab karya Holilur Rohman adalah sebagai berikut:
1) Akad nikah tidak boleh menggantungkan syarat tertentu, misalnya "Saya menikahkan anak saya jika kamu memberi rumah."
2) Akad nikah tidak boleh ada batas waktu, misalnya "Saya akan menikahkan anak saya denganmu dalam waktu setahun." Pernikahan dengan batas waktu disebut nikah mut'ah dan dilarang dalam Islam.
3) Akad harus menggunakan kata-kata yang benar sesuai dengan ajaran Islam, seperti tazwij atau inkah (menikahkan). Kata-kata lain, seperti tamlik (memberikan kepemilikan) atau hibah (hadiah), tidak sah untuk akad nikah.
Menurut al-Jaziri, akad nikah boleh dilakukan dengan menggunakan bahasa ajami (selain bahasa Arab) yang bermakna "menikahkan", meskipun kedua pihak memahami bahasa Arab. Namun, syaratnya adalah kedua pihak yang berakad harus memahami dengan jelas maksud dari ucapan akad nikah tersebut.
4) Akad nikah tidak boleh menggunakan lafaz kinayah (sindiran) yang membutuhkan niat khusus.
5) Lafaz qabul (jawaban dari calon suami) yang sah adalah "Saya terima nikahnya..." atau "Saya rela menikahinya..." yang menunjukkan penerimaan yang jelas dari pihak laki-laki terhadap pernikahan tersebut.
Demikian rukun pernikahan serta syart-syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai. Semoga bermanfaat.
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi