Hukum Sekufu dalam Pernikahan Muslim, Wajib atau Tidak?

Hukum Sekufu dalam Pernikahan Muslim, Wajib atau Tidak?

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 04 Des 2024 09:30 WIB
Ilustrasi Pernikahan Islami
Ilustrasi pernikahan muslim. Foto: Freepik.Diller
Jakarta -

Dalam pernikahan muslim, ada istilah sekufu yang merujuk pada kesetaraan antara calon suami dan istri. Ada anjuran untuk menikah dengan yang setara namun hal itu bukan menjadi kewajiban.

Dalam hadits, Rasulullah SAW menjelaskan tentang anjuran menikah dengan yang sekufu. Dari 'Aisyah RA, ia berkata : "Rasulullah SAW bersabda, "Pilihlah baik-baik (tempat) untuk sperma kalian, menikahlah kalian dengan yang sekufu, dan nikahkanlah (anak-anak perempuan kalian kepada mereka (yang sekufu).

Dalam buku Sang Pengantin dan Generasi Cinta karya Agus Mustofa, sekufu adalah setara. Maksudnya yakni tidak memiliki perbedaan yang terlalu jauh antara calon suami dan istri misalnya dalam hal pendidikan, suku bangsa, agama dan selainnya. Semakin jauh dan banyak perbedaannya maka semakin besar potensi masalahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini bukan berarti ada larangan menikah dengan orang yang berbeda suku bangsa.

Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, sekufu juga disebut kafa'ah yakni kesetaraa dan kesamaan. Yang dimaksud dengan kafa'ah dalam pernikahan adalah agar sifat-sifat suami setara dengan istrinya, dari sisi kedudukan, status sosial di mata masyarakat. Juga setara dalam hal akhlak dan kepemilikan harta benda.

ADVERTISEMENT

Hukum Sekufu dalam Pernikahan

Masih merujuk buku Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Ibnu Hazm berpendapat, tidak perlu adanya syarat sekufu (setara). Dia berkata, "Setiap Muslim yang tidak berzina baginya hak untuk menikah dengan muslimah manapun yang tidak berzina."

Mayoritas ulama berpendapat, bahwa prinsip sekufu adalah perkara mu'tabar (banyak diamalkan umat Islam) namun perkara yang dianggap penentu adalah sikap istiqamah dan akhlak, bukan karena nasab, pekerjaan, kekayaan dan sesuatu yang lain.

Maka boleh bagi laki-laki saleh yang tidak bernasab baik untuk menikah dengan wanita yang bernasab baik, atau boleh bagi laki-laki yang berkedudukan rendah boleh menikah dengan wanita dari keluarga terhormat. Jika seorang laki-laki tidak terpenuhi syarat istiqamah, dia tidak sekufu dengan wanita shalihah, maka wanita itu berhak meminta fasakh akad (menggugurkan akad) jika dia perawan, dan bapaknya telah memaksa dia menikah dengan laki-laki fasik tersebut.

Asy-Syaukani berkata, "Dan dinukil dari Umar dan Ibnu Mas'ud, dari Muhammad bin Sirin dan Umar bin Abdul Aziz dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim, dia berkata, "Yang diputuskan dalam hukum Rasulullah adalah sekufu dalam agama, maka seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, wanita terhormat tidak boleh menikah dengan laki-laki fajir dan tidak tersebut dalam Al-Qur'an dan Sunnah perkara kafa'ah yang selain itu.

Haram hukumnya wanita muslimah menikah dengan seorang laki-laki pezina, dan tidak ada prinsip sekufu buka berkaitan dengan nasab, pekerjaan (profesi), kekayaan dan kemerdekaan.

Maka seorang budak boleh menikah dengan wanita merdeka yang kaya, jika budak tersebut adalah seorang yang menjaga kehormatannya dan muslim, boleh menikah antara laki-laki non Quraisy dengan wanita Quraisy; dan boleh menikah antara laki-laki non Bani Hasyim dengan wanita Bani Hasyim; dan bagi laki-laki miskin boleh menikah dengan wanita yang ekonominya mapan.

Sekufu Bukanlah Syarat Nikah

Status sekufu berlaku ketika melakukan akad nikah, dan jika hilang (berkurang) salah satu sifat itu maka ia tidak merusak atau mengubah keadaan dan tidak berpengaruh pada akad nikah. Akad nikah tetap sah karena sekufu bukan termasuk syarat nikah.

Misalnya, jika pada waktu akad (sang suami) berprofesi terhormat, atau mampu memberikan nafkah, atau seorang saleh; maka kemudian dia berubah keadaan menjadi orang hina, tidak mampu memberi nafkah, atau fasik dari perintah Allah, maka status akad nikah tetap seperti semula, tidak berubah. Pasangan ini tetap sah sebagai suami istri.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads