Dalam kajian hukum Islam, sering muncul istilah fiqih dan syariah, yang terkadang dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan penting yang mempengaruhi penerapan dan pemahaman hukum bagi umat Islam.
Syariah adalah prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya, yang mencakup akidah, ibadah, serta pedoman moral. Di sisi lain, fiqih adalah penafsiran manusia terhadap syariah yang bertujuan untuk memudahkan penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Fiqih
Dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan 1 oleh Ahmad Sarwat, kata fiqih (فقھ ) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (دّالمجر الفھم ) yang artinya adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الدقیق الفھم) yang artinya mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.
Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiah, logis dan memiliki objek dan kaidah tertentu.
Fiqih tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Fiqih juga bukan seperti tarekat yang merupakan pelaksanaan ritual-ritual.
Fiqih bukan seni yang lebih bermain dengan rasa dan keindahan. Fiqih adalah sebuah cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang bisa dipresentasikan dan diuji secara ilmiah.
Dalam Islam, tujuan fiqih adalah untuk memberikan panduan praktis bagi muslim dalam menjalankan syariah, dengan menguraikan aturan-aturan hukum yang lebih spesifik dan terperinci.
Norma hukum dasar dalam Al-Qur'an bersifat sangat umum, oleh karena itu perkembangannya kemudian dijelaskan lebih rinci melalui hadits Rasul dan diperluas oleh pemikiran para ulama. Di sinilah peran ilmu fiqih sebagai disiplin ilmu yang membantu menerjemahkan aturan dasar dari Al-Qur'an agar lebih mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Syariah
Masih mengacu sumber sebelumnya, makna syariah secara bahasa Arab adalah sebagaimana orang-orang Arab di masa lalu memaknai kata syariah ini sebagai metode atau jalan yang lurus.
Di dalam Lisanul Arab, kata syariah bermakna:
مورِد الماَءِ الَّذِي يقْصد لِلشربِ
Artinya: "Sumber mata air yang dijadikan tempat untuk minum."
Sementara itu, secara istilah para ulama mendefinisikan syariah sebagai:
سواءٌ ما يتعلَّق باِلاِعتِقَادِ والعِبادات والمُعاملاَتِ والأَخلاَقِ ونِظاَمِ ماشرعه االلهُ لِعِبادِهِ مِن الأَحكَامِ الَّتِي جاءَ بِها نبِي مِن الأنبِياءِ
الحَياةِ
Artinya: "Apa yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh nabi dari para nabi, baik yang terkait dengan keyakinan, ibadah muamalah, akhlaq dan aturan dalam kehidupan."
Syariah adalah hukum-hukum yang ditetapkan Allah SWT sebagai pedoman bagi umat manusia melalui para nabi. Hukum-hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti keyakinan, ibadah, muamalah (hubungan antar manusia), dan akhlak.
Dengan mengikuti syariah, umat Islam mendapatkan tuntunan dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam, baik secara pribadi maupun sosial.
Perbedaan Fiqih dan Syariah
Dalam bukunya, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa ruang lingkup syariah lebih luas dari ruang lingkup fiqih. Syariah mencakup masalah akidah, akhlaq, ibadah, muamalah, dan segala hal yang terkait dengan ketentuan Allah SWT kepada hamba-Nya.
Sedangkan ruang lingkup fiqih terbatas masalah teknis hukum yang bersifat amaliyah atau praktis saja, seperti hukum-hukum tentang najis, hadats, wudhu', mandi janabah, tayammum, istinja', salat, zakat, puasa, jual beli, sewa, gadai, kehalalan makanan, dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah lima perbedaan fiqih dan syariah berdasarkan beberapa aspek:
1. Sumber Hukum
Syariah bersumber langsung dari wahyu Allah SWT (Al-Qur'an) dan hadits Nabi Muhammad SAW, sedangkan fiqih adalah hasil pemahaman dan penafsiran manusia terhadap syariah.
2. Cakupan
Syariah memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Fiqih, sebaliknya, lebih terbatas pada hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
3. Sifat
Syariah bersifat tetap dan abadi karena merupakan ketetapan Allah SWT. Sedangkan fiqih bersifat fleksibel dan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman dan konteks budaya.
4. Jumlah
Syariah hanya ada satu karena merupakan ketentuan yang tetap. Sementara fiqih memiliki banyak variasi dan mazhab, karena merupakan hasil interpretasi yang beragam dari para ulama.
5. Tujuan
Syariah bertujuan memberikan panduan hidup secara keseluruhan bagi umat Islam. Sedangkan fiqih berfokus pada penerapan praktis dari prinsip-prinsip syariah untuk memudahkan pelaksanaan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Wallahu'alam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi